Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB

Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan

Kamis, 30 April 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus RSHS: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Restitusi Rp137 Juta ke Korban Disetujui Hakim

By SusanaSelasa, 11 November 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, tetapi juga mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) bagi tiga korban dengan total nilai Rp137 juta sesuai perhitungan yang diajukan LPSK.

Restitusi Tetap Dikabulkan Meski Ada Uang Kerahiman

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik langkah majelis hakim yang dinilai mencerminkan keberpihakan pada korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga:  LPSK Serahkan Rp901 Juta Dana Kompensasi bagi 30 Korban Terorisme Astana Anyar

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh. Restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah progresif yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas pemulihan.

Baca Juga:  PN Bandung Tolak Total Gugatan Lisa Mariana soal Identitas Anak, Gugatan Rp16 M Kandas

Rincian Restitusi Tiga Korban

LPSK menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk pemulihan kerugian korban secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Dalam kasus ini, tiga korban menerima restitusi dengan rincian:

  • Korban FH: Rp79.429.000
  • Korban NK: Rp49.810.000
  • Korban FPA: Rp8.640.000
    Total restitusi: Rp137.879.000

Nurherwati menambahkan bahwa restitusi tidak hanya berbentuk kompensasi finansial, tetapi juga bagian dari pemulihan menyeluruh korban.

“Komponen restitusi meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan korban, biaya perawatan medis atau psikologis, serta biaya lain yang muncul selama proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  LPSK Serahkan Rp901 Juta Dana Kompensasi bagi 30 Korban Terorisme Astana Anyar

Pendampingan LPSK Sejak Awal Proses Hukum

Penilaian restitusi dilakukan secara mendalam oleh tim LPSK berdasarkan Pasal 30 UU TPKS dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

LPSK memastikan telah memberikan pendampingan penuh kepada korban sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan melalui layanan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitasi administratif.

Putusan ini disebut menjadi contoh penting dalam penegakan UU TPKS sekaligus menguatkan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus RSHS Bandung LPSK Putusan PN Bandung Restitusi korban kekerasan seksual Vonis dokter Priguna
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.