Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Kesempatan Terbatas! Klaim Deretan Kode Redeem FF 15 Juni 2026 untuk Dapatkan Skin dan Bundle Premium Gratis

Senin, 15 Juni 2026 10:08 WIB

Dari Industri Dewasa ke Nuray Istiqbal: Kisah Hijrah Rae Lil Black Kini Dipertanyakan Netizen

Senin, 15 Juni 2026 10:02 WIB

Cek Katalog Promo Superindo 15-18 Juni 2026 Lengkap dengan Diskon 1 Hari dan Paket Borongan Murah

Senin, 15 Juni 2026 09:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kesempatan Terbatas! Klaim Deretan Kode Redeem FF 15 Juni 2026 untuk Dapatkan Skin dan Bundle Premium Gratis
  • Dari Industri Dewasa ke Nuray Istiqbal: Kisah Hijrah Rae Lil Black Kini Dipertanyakan Netizen
  • Cek Katalog Promo Superindo 15-18 Juni 2026 Lengkap dengan Diskon 1 Hari dan Paket Borongan Murah
  • Katalog Promo Indomaret 15-21 Juni 2026: Edisi Spesial Festival Hijriah Bertabur Diskon Kebutuhan Dapur!
  • Panduan Modal UMKM: Tabel Angsuran KUR BRI Rp100 Juta Beserta Syarat dan Cara Daftar Online
  • Kuota SPMB Jakarta 2026 Tembus 245 Ribu Kursi: Ada Jalur Sekolah Swasta Gratis!
  • Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?
  • Harga Emas Hari Ini 15 Juni 2026, Simak Rincian Modal Investasi Antam hingga Cetakan UBS
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus RSHS: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Restitusi Rp137 Juta ke Korban Disetujui Hakim

By SusanaSelasa, 11 November 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, tetapi juga mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) bagi tiga korban dengan total nilai Rp137 juta sesuai perhitungan yang diajukan LPSK.

Restitusi Tetap Dikabulkan Meski Ada Uang Kerahiman

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik langkah majelis hakim yang dinilai mencerminkan keberpihakan pada korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkoba Lapas? LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ammar Zoni

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh. Restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah progresif yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas pemulihan.

Baca Juga:  PN Bandung Tolak Total Gugatan Lisa Mariana soal Identitas Anak, Gugatan Rp16 M Kandas

Rincian Restitusi Tiga Korban

LPSK menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk pemulihan kerugian korban secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Dalam kasus ini, tiga korban menerima restitusi dengan rincian:

  • Korban FH: Rp79.429.000
  • Korban NK: Rp49.810.000
  • Korban FPA: Rp8.640.000
    Total restitusi: Rp137.879.000

Nurherwati menambahkan bahwa restitusi tidak hanya berbentuk kompensasi finansial, tetapi juga bagian dari pemulihan menyeluruh korban.

“Komponen restitusi meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan korban, biaya perawatan medis atau psikologis, serta biaya lain yang muncul selama proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  LPSK Serahkan Rp901 Juta Dana Kompensasi bagi 30 Korban Terorisme Astana Anyar

Pendampingan LPSK Sejak Awal Proses Hukum

Penilaian restitusi dilakukan secara mendalam oleh tim LPSK berdasarkan Pasal 30 UU TPKS dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

LPSK memastikan telah memberikan pendampingan penuh kepada korban sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan melalui layanan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitasi administratif.

Putusan ini disebut menjadi contoh penting dalam penegakan UU TPKS sekaligus menguatkan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus RSHS Bandung LPSK Putusan PN Bandung Restitusi korban kekerasan seksual Vonis dokter Priguna
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.