Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persija Kena Sanksi Berat! The Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang

Rabu, 21 Oktober 2026 16:44 WIB

Lawan Persib, Presiden Madura United Ajak Suporter Pakai Sarung dan Kopiah

Rabu, 21 Oktober 2026 16:25 WIB

Modus Ramalan Musibah, Warga Diduga Jadi Korban Hipnotis di Pasar Sayati

Rabu, 21 Oktober 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persija Kena Sanksi Berat! The Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang
  • Lawan Persib, Presiden Madura United Ajak Suporter Pakai Sarung dan Kopiah
  • Modus Ramalan Musibah, Warga Diduga Jadi Korban Hipnotis di Pasar Sayati
  • Dewa United Gusur Pesaing dan Puncaki Klasemen Super League, Persijap Makin Terpuruk
  • Korban Keracunan MBG di Cirebon Tembus 270 Orang, Sejumlah Sekolah Diliburkan
  • Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Ditangkap, Pemulihan Korban Jadi Prioritas
  • Madura United vs Persib Bandung: Catatan Kelam Sapeh Kerrab Jadi Modal Maung Bandung
  • Siapa Izara Aishah? Viral Menantu Siti Nurhaliza Labrak Lesti, Respons Rizky Billar Jadi Sorotan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus RSHS: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Restitusi Rp137 Juta ke Korban Disetujui Hakim

By SusanaSelasa, 11 November 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, tetapi juga mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) bagi tiga korban dengan total nilai Rp137 juta sesuai perhitungan yang diajukan LPSK.

Restitusi Tetap Dikabulkan Meski Ada Uang Kerahiman

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik langkah majelis hakim yang dinilai mencerminkan keberpihakan pada korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh. Restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah progresif yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas pemulihan.

Rincian Restitusi Tiga Korban

LPSK menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk pemulihan kerugian korban secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Dalam kasus ini, tiga korban menerima restitusi dengan rincian:

  • Korban FH: Rp79.429.000
  • Korban NK: Rp49.810.000
  • Korban FPA: Rp8.640.000
    Total restitusi: Rp137.879.000

Nurherwati menambahkan bahwa restitusi tidak hanya berbentuk kompensasi finansial, tetapi juga bagian dari pemulihan menyeluruh korban.

“Komponen restitusi meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan korban, biaya perawatan medis atau psikologis, serta biaya lain yang muncul selama proses hukum,” jelasnya.

Pendampingan LPSK Sejak Awal Proses Hukum

Penilaian restitusi dilakukan secara mendalam oleh tim LPSK berdasarkan Pasal 30 UU TPKS dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

LPSK memastikan telah memberikan pendampingan penuh kepada korban sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan melalui layanan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitasi administratif.

Putusan ini disebut menjadi contoh penting dalam penegakan UU TPKS sekaligus menguatkan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Modus Ramalan Musibah, Warga Diduga Jadi Korban Hipnotis di Pasar Sayati

program MBG

Korban Keracunan MBG di Cirebon Tembus 270 Orang, Sejumlah Sekolah Diliburkan

kekerasan

Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Ditangkap, Pemulihan Korban Jadi Prioritas

Geger Kepulan Asap Hitam di SPBE Kuningan, Berawal dari Ambruknya Tumpukan Tabung Gas

peredaran narkoba

Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen

PENUSUKAN

ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.