Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Senin, 3 Agustus 2026 06:00 WIB

Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali

Senin, 3 Agustus 2026 03:00 WIB

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Senin, 3 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026
  • Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus RSHS: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Restitusi Rp137 Juta ke Korban Disetujui Hakim

By SusanaSelasa, 11 November 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, tetapi juga mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) bagi tiga korban dengan total nilai Rp137 juta sesuai perhitungan yang diajukan LPSK.

Restitusi Tetap Dikabulkan Meski Ada Uang Kerahiman

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik langkah majelis hakim yang dinilai mencerminkan keberpihakan pada korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh. Restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah progresif yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas pemulihan.

Rincian Restitusi Tiga Korban

LPSK menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk pemulihan kerugian korban secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Dalam kasus ini, tiga korban menerima restitusi dengan rincian:

  • Korban FH: Rp79.429.000
  • Korban NK: Rp49.810.000
  • Korban FPA: Rp8.640.000
    Total restitusi: Rp137.879.000

Nurherwati menambahkan bahwa restitusi tidak hanya berbentuk kompensasi finansial, tetapi juga bagian dari pemulihan menyeluruh korban.

“Komponen restitusi meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan korban, biaya perawatan medis atau psikologis, serta biaya lain yang muncul selama proses hukum,” jelasnya.

Pendampingan LPSK Sejak Awal Proses Hukum

Penilaian restitusi dilakukan secara mendalam oleh tim LPSK berdasarkan Pasal 30 UU TPKS dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

LPSK memastikan telah memberikan pendampingan penuh kepada korban sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan melalui layanan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitasi administratif.

Putusan ini disebut menjadi contoh penting dalam penegakan UU TPKS sekaligus menguatkan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus RSHS Bandung LPSK Putusan PN Bandung Restitusi korban kekerasan seksual Vonis dokter Priguna
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.