Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Hadiri Pengukuhan PWI Jabar, Ingatkan Pers Jaga Independensi

Jumat, 2 Oktober 2026 15:23 WIB

GBLA Belum Siap, 3 Pertandingan Persib Oktober Digelar di Si Jalak Harupat

Jumat, 2 Oktober 2026 15:05 WIB

Proyek Data Center BDx di Purwakarta Disorot, Perizinan dan Kebutuhan Air Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 14:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Hadiri Pengukuhan PWI Jabar, Ingatkan Pers Jaga Independensi
  • GBLA Belum Siap, 3 Pertandingan Persib Oktober Digelar di Si Jalak Harupat
  • Proyek Data Center BDx di Purwakarta Disorot, Perizinan dan Kebutuhan Air Jadi Perhatian
  • Bukan Shin Tae-yong, Justin Hubner Sebut John Herdman Bisa Bawa Garuda Naik Level
  • Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban
  • PWI Jabar Periode 2026–2031 Dilantik, Siapkan Bidang Advokasi hingga Pengembangan Digital
  • Melarikan Penat dari Riuhnya Ibu Kota: Menemukan Ketenangan Hidup di Kota Baru Parahyangan
  • Kulineran di Bandung? Ini 5 Tempat Makan Sunda dengan Cita Rasa Khas yang Menggoda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kata MUI soal Hukum Mengonsumsi Daging Tapir

By Putra JuangSelasa, 21 Januari 2025 01:00 WIB3 Mins Read
Tapir. (Foto: Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tapir adalah salah satu jenis hewan yang memiliki keunikan di alam semesta ini. Keunikan tapir terletak pada belalai yang besar dan berotot tetapi tidak sepanjang belalai gajah.

Hewan ini banyak ditemui di Pulau Sumatra seperti di bagian selatan Danau Toba sampai Lampung. Para pakar zoologi mengklasifikasi tapir termasuk spesies tapirus indicus.

Hewan ini sejenis ordo perissodactyla atau hewan berkuku ganjil. Secara umum, hewan berkuku ganjil mencerna dengan lambung, tidak memamah biak dan herbivora atau pemakan tumbuhan.

Lantas, muncul pertanyaan tentang apakah daging tapir halal untuk dikonsumsi?

Menjawab hal ini, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Muhammad Alvi Firdausi menjelaskan, dalam konteks syariat hukum Islam, ada beberapa hewan yang diharamkan.

Di antaranya adalah hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah SWT

Baca Juga:  Heboh Fashion Show Waria di Maros, MUI: Ini Bentuk Pembangkangan!

Beberapa kalangan masyarakat menyamakan antara tapir dan babi hutan. Padahal keduanya sangat berbeda. Babi hutan adalah hewan berordo artiodactyla atau hewan berkaki genap.

Hewan ini adalah golongan omnivora atau pemakan daging dan tumbuhan. Perbedaan ordo ini mengindikasikan bahwa keduanya adalah hewan yang berbeda kelas dan spesies.

Jika diperhatikan dari kriteria hewan haram yang telah dijelaskan di atas maka tapir tidak termasuk hewan yang diharamkan. Tapir bukan termasuk hewan yang buas atau predator dan hidupnya hanya di darat.

Kehalalan tapir juga berdasarkan nas, seperti beberapa ayat Alquran, hadits dan juga kaidah fiqih.

Dalam Alquran Surat al Maidah ayat 1 dijelaskan tentang kehalalan hewan ternak dan juga beberap hewan yang diikecualikan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (QS Al-Maidah: 1).

Baca Juga:  Lawan Status Tersangka KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan

Surat An nahl ayat 8

وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“(Dia )telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.”

Selain beberapa surat dari Alquran, juga terdapat hadits Nabi Muhammad SAW:

مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ الْعَافِيَةَ،

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan maka terimalah pemaafan dari Allah.”

Lebih lanjut, ⁠kaidah fiqhiyah menyebutkan:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Baca Juga:  MUI Sebut Tak Ada Dalil yang Pasti soal Pengharaman Musik dan Lagu

Artinya: “Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.”

Beberapa nas tersebut dapat menjadi dasar yang menguatkan bahwa tapir termasuk hewan yang halal. Akan tetapi pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tapir termasuk salah satu hewan yang dilindungi dan dilestarikan. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Hal ini sejalan dengan kaidah

الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً

“Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.”

“Artinya bahwa larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Ada atau tidak ada alasan yang membolehkan atau melarangnya.”

Dalam hal ini, Pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengkonsumsinya dalam rangka untuk menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan yang jumlahnya semakin sedikit di dunia.

Jadi meskipun tapir termasuk hewan halal tetapi termasuk hewan yang dilarang untuk diburu dan dimakan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum MUI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban

Melarikan Penat dari Riuhnya Ibu Kota: Menemukan Ketenangan Hidup di Kota Baru Parahyangan

Kulineran di Bandung? Ini 5 Tempat Makan Sunda dengan Cita Rasa Khas yang Menggoda

Drama Rp10 Ribu Bikin Bali Panen Hujatan! Sisi Gelap Pariwisata Lokal yang Dibongkar Kasus Billy Syahputra

Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Masih Rp2,581 Juta, Ada Pecahan hingga 1 Kg

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Siap-siap! BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Disalurkan, Cek Jadwal Pencairan dan Aturan Barunya

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.