Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jejak Kolonial di Bandung, Ini 5 Bangunan Bersejarah yang Masih Berdiri

Kamis, 2 Juli 2026 16:07 WIB

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Kamis, 2 Juli 2026 16:00 WIB

Rumor Transfer Memanas: Persib Bandung Dikabarkan Capai Kesepakatan Verbal dengan Mariano Peralta

Kamis, 2 Juli 2026 15:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jejak Kolonial di Bandung, Ini 5 Bangunan Bersejarah yang Masih Berdiri
  • Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP
  • Rumor Transfer Memanas: Persib Bandung Dikabarkan Capai Kesepakatan Verbal dengan Mariano Peralta
  • Hadiah Utama Rp50 Juta! KAI Tantang Kreator Indonesia Bikin Maskot Baru Lintas Generasi
  • Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan
  • Disomasi Lembaga Hukum Jabar, Bupati Purwakarta Minta Netizen Baca Syair Lagunya Secara Utuh
  • Duel Emosional Yakin vs Petkovic Warnai Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026
  • Tinggal Selangkah Lagi, Jawa Barat Bakal Resmi Ganti Nama Jadi Provinsi Sunda?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kata MUI soal Hukum Mengonsumsi Daging Tapir

By Putra JuangSelasa, 21 Januari 2025 01:00 WIB3 Mins Read
Tapir. (Foto: Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tapir adalah salah satu jenis hewan yang memiliki keunikan di alam semesta ini. Keunikan tapir terletak pada belalai yang besar dan berotot tetapi tidak sepanjang belalai gajah.

Hewan ini banyak ditemui di Pulau Sumatra seperti di bagian selatan Danau Toba sampai Lampung. Para pakar zoologi mengklasifikasi tapir termasuk spesies tapirus indicus.

Hewan ini sejenis ordo perissodactyla atau hewan berkuku ganjil. Secara umum, hewan berkuku ganjil mencerna dengan lambung, tidak memamah biak dan herbivora atau pemakan tumbuhan.

Lantas, muncul pertanyaan tentang apakah daging tapir halal untuk dikonsumsi?

Menjawab hal ini, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Muhammad Alvi Firdausi menjelaskan, dalam konteks syariat hukum Islam, ada beberapa hewan yang diharamkan.

Di antaranya adalah hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah SWT

Baca Juga:  MUI Sebut Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus Disertai Pengawasan dan Kontrol

Beberapa kalangan masyarakat menyamakan antara tapir dan babi hutan. Padahal keduanya sangat berbeda. Babi hutan adalah hewan berordo artiodactyla atau hewan berkaki genap.

Hewan ini adalah golongan omnivora atau pemakan daging dan tumbuhan. Perbedaan ordo ini mengindikasikan bahwa keduanya adalah hewan yang berbeda kelas dan spesies.

Jika diperhatikan dari kriteria hewan haram yang telah dijelaskan di atas maka tapir tidak termasuk hewan yang diharamkan. Tapir bukan termasuk hewan yang buas atau predator dan hidupnya hanya di darat.

Kehalalan tapir juga berdasarkan nas, seperti beberapa ayat Alquran, hadits dan juga kaidah fiqih.

Dalam Alquran Surat al Maidah ayat 1 dijelaskan tentang kehalalan hewan ternak dan juga beberap hewan yang diikecualikan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (QS Al-Maidah: 1).

Baca Juga:  Bantah Sebut Boikot Danone Aqua, MUI: Kami Tidak Sebut Merek

Surat An nahl ayat 8

وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“(Dia )telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.”

Selain beberapa surat dari Alquran, juga terdapat hadits Nabi Muhammad SAW:

مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ الْعَافِيَةَ،

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan maka terimalah pemaafan dari Allah.”

Lebih lanjut, ⁠kaidah fiqhiyah menyebutkan:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Baca Juga:  Nikmati Malam Seru di Sudirman Street Food, Ini 4 Pilihan Kuliner Halal yang Wajib Dicoba

Artinya: “Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.”

Beberapa nas tersebut dapat menjadi dasar yang menguatkan bahwa tapir termasuk hewan yang halal. Akan tetapi pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tapir termasuk salah satu hewan yang dilindungi dan dilestarikan. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Hal ini sejalan dengan kaidah

الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً

“Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.”

“Artinya bahwa larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Ada atau tidak ada alasan yang membolehkan atau melarangnya.”

Dalam hal ini, Pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengkonsumsinya dalam rangka untuk menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan yang jumlahnya semakin sedikit di dunia.

Jadi meskipun tapir termasuk hewan halal tetapi termasuk hewan yang dilarang untuk diburu dan dimakan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

halal hukum MUI Tapir
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jejak Kolonial di Bandung, Ini 5 Bangunan Bersejarah yang Masih Berdiri

Hadiah Utama Rp50 Juta! KAI Tantang Kreator Indonesia Bikin Maskot Baru Lintas Generasi

Bikin Iri Satu Indonesia! Anak Ini Syok Lihat Kado Terakhir Sang Ayah Sebelum Menikah

Kode Redeem FF Terbaru 2 Juli 2026 Rilis, Klaim Skin dan Bundle Gratis Hari Ini

Tanpa Jaminan! Ini Syarat Terbaru dan Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta

Update Harga Emas Galeri24 2 Juli 2026, Cek Harga Jual dan Buyback Terbaru Lengkap

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.