Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

Senin, 17 Agustus 2026 16:24 WIB

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Senin, 17 Agustus 2026 16:00 WIB

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

Senin, 17 Agustus 2026 15:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka
  • 32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung
  • Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali
  • VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!
  • 20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
  • Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg
  • Tepat HUT ke-81 RI, 4 Wakil Indonesia Berjuang di Kejuaraan Dunia BWF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kata MUI soal Hukum Mengonsumsi Daging Tapir

By Putra JuangSelasa, 21 Januari 2025 01:00 WIB3 Mins Read
Tapir. (Foto: Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tapir adalah salah satu jenis hewan yang memiliki keunikan di alam semesta ini. Keunikan tapir terletak pada belalai yang besar dan berotot tetapi tidak sepanjang belalai gajah.

Hewan ini banyak ditemui di Pulau Sumatra seperti di bagian selatan Danau Toba sampai Lampung. Para pakar zoologi mengklasifikasi tapir termasuk spesies tapirus indicus.

Hewan ini sejenis ordo perissodactyla atau hewan berkuku ganjil. Secara umum, hewan berkuku ganjil mencerna dengan lambung, tidak memamah biak dan herbivora atau pemakan tumbuhan.

Lantas, muncul pertanyaan tentang apakah daging tapir halal untuk dikonsumsi?

Menjawab hal ini, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Muhammad Alvi Firdausi menjelaskan, dalam konteks syariat hukum Islam, ada beberapa hewan yang diharamkan.

Di antaranya adalah hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah SWT

Beberapa kalangan masyarakat menyamakan antara tapir dan babi hutan. Padahal keduanya sangat berbeda. Babi hutan adalah hewan berordo artiodactyla atau hewan berkaki genap.

Hewan ini adalah golongan omnivora atau pemakan daging dan tumbuhan. Perbedaan ordo ini mengindikasikan bahwa keduanya adalah hewan yang berbeda kelas dan spesies.

Jika diperhatikan dari kriteria hewan haram yang telah dijelaskan di atas maka tapir tidak termasuk hewan yang diharamkan. Tapir bukan termasuk hewan yang buas atau predator dan hidupnya hanya di darat.

Kehalalan tapir juga berdasarkan nas, seperti beberapa ayat Alquran, hadits dan juga kaidah fiqih.

Dalam Alquran Surat al Maidah ayat 1 dijelaskan tentang kehalalan hewan ternak dan juga beberap hewan yang diikecualikan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (QS Al-Maidah: 1).

Surat An nahl ayat 8

وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“(Dia )telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.”

Selain beberapa surat dari Alquran, juga terdapat hadits Nabi Muhammad SAW:

مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ الْعَافِيَةَ،

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan maka terimalah pemaafan dari Allah.”

Lebih lanjut, ⁠kaidah fiqhiyah menyebutkan:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Artinya: “Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.”

Beberapa nas tersebut dapat menjadi dasar yang menguatkan bahwa tapir termasuk hewan yang halal. Akan tetapi pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tapir termasuk salah satu hewan yang dilindungi dan dilestarikan. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Hal ini sejalan dengan kaidah

الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً

“Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.”

“Artinya bahwa larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Ada atau tidak ada alasan yang membolehkan atau melarangnya.”

Dalam hal ini, Pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengkonsumsinya dalam rangka untuk menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan yang jumlahnya semakin sedikit di dunia.

Jadi meskipun tapir termasuk hewan halal tetapi termasuk hewan yang dilarang untuk diburu dan dimakan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

halal hukum MUI Tapir
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

uang rupiah

Daftar 10 Kota dengan Gaji Paling Fantastis di Dunia, Ada dari Indonesia?

Kode Redeem FF Hari Ini 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis Spesial HUT RI ke-8

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Rp2,525 Juta per Gram: Cek Daftar Lengkapnya

Pagi-Pagi ke Bandung? 5 Tempat Sarapan Hits Ini Bisa Jadi Pilihan

Berburu Promo 17 Agustus! Ada Makan Rp81 Ribu hingga Buy 1 Free 1 di Restoran Ini

Ga Nyangka! Legenda Kung Fu Beri Penghormatan, Jackie Chan Akhirnya Akui Kekuatan Silat Indonesia

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Daftar Lengkap Keluar-Masuk Pemain Persib 2026/2027: Kuota Asing Menumpuk, Bakal Makan Korban?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.