Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
MotoGP

Veda Ega Pratama Kembali Tampil! Ini Jadwal MotoGP Hungaria 2026 Lengkap

Kamis, 4 Juni 2026 10:20 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dadan Hindayana CS, Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun

Kamis, 4 Juni 2026 09:45 WIB

Hatur Nuhun Kurzawa! Bek Eks PSG Resmi Berpisah dengan Persib

Kamis, 4 Juni 2026 09:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Veda Ega Pratama Kembali Tampil! Ini Jadwal MotoGP Hungaria 2026 Lengkap
  • Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dadan Hindayana CS, Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun
  • Hatur Nuhun Kurzawa! Bek Eks PSG Resmi Berpisah dengan Persib
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juni 2026: Turun Rp15.000 per Gram
  • Bosan dengan Rutinitas? Ini 5 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Kamu Kunjungi Akhir Pekan Ini!
  • Heboh! Vell TikTok Blunder Viral di X, Link Video 8 Menit Jadi Buruan Warganet
  • Resmi Cair! Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026 Masuk Rekening, Ini Daftar Terbarunya
  • Jangan Klik Sembarangan! Link Video Rok Hijau Tosca Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dadan Hindayana CS, Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun

By SusanaKamis, 4 Juni 2026 09:45 WIB3 Mins Read
Eks Petinggi BGN terseret kasus korupsi program MBG. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

Berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Kami menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik Capai Rp1 Triliun

Baca Juga:  Polemik Bisnis MBG Anak Wakil Ketua DPRD Disorot, Netizen Spill Pemasukan Harian!

Salah satu temuan terbesar dalam kasus korupsi BGN ini adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Menurut Syarief, pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui PT YAT yang tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Selain itu, harga motor listrik yang dibeli diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Beberapa pengadaan yang di-mark up yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun,” ujarnya.

Pengadaan Sepatu, Tablet dan Televisi Juga Diduga Bermasalah

Tidak hanya motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kasus Keracunan Massal MBG di Cipongkor Tembus 1.000 Korban

Penyidik turut menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi yang dilakukan selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan barang dan jasa tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.

“Ketiga tersangka melakukan intervensi kepada PPK sehingga penyusunan KAK tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program,” katanya.

Diduga Tunjuk Yayasan Terafiliasi sebagai Mitra Dapur MBG

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga menemukan dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan besar berupa insentif miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Baca Juga:  APBN 2026 Fokus MBG, Anggaran Pendidikan Disedot Rp223 Triliun

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.

Dijerat UU Tipikor dan Ditahan 20 Hari

Atas dugaan perbuatan tersebut, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Badan Gizi Nasional BGN Dadan Hindayana Jampidsus Kejagung Korupsi BGN Lodewyk Pusung MBG Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Resmi Cair! Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026 Masuk Rekening, Ini Daftar Terbarunya

7 Motor Hilang! Forum RW Cipadung Wetan Tuntut Evaluasi Total Penyelenggara Tau Tau Festival dan Tritan Point

Harta Fantastis Lodewyk Pusung: Eks Wakil Kepala BGN yang Kini Tersangka Korupsi

Bikin Mewek! Duduk Rapi di Dalam Bus, Tatapan Orangutan Ini Simpan Tragedi Memilukan

Skandal MBG Terkuak: Dadan Cs Diduga ‘Main Mata’, Raup Keuntungan Miliaran per Hari

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.