bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).
Berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“Kami menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik Capai Rp1 Triliun
Salah satu temuan terbesar dalam kasus korupsi BGN ini adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.
Menurut Syarief, pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui PT YAT yang tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, harga motor listrik yang dibeli diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Beberapa pengadaan yang di-mark up yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun,” ujarnya.
Pengadaan Sepatu, Tablet dan Televisi Juga Diduga Bermasalah
Tidak hanya motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Penyidik turut menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi yang dilakukan selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan barang dan jasa tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
“Ketiga tersangka melakukan intervensi kepada PPK sehingga penyusunan KAK tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program,” katanya.
Diduga Tunjuk Yayasan Terafiliasi sebagai Mitra Dapur MBG
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga menemukan dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan besar berupa insentif miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Dijerat UU Tipikor dan Ditahan 20 Hari
Atas dugaan perbuatan tersebut, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









