bukmata.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku kasus pembuangan jenazah seorang wanita muda yang ditemukan di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Penangkapan berlangsung dramatis setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di ruas Tol Cisumdawu KM 139 arah Sumedang, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan dan melibatkan upaya pelarian pelaku yang mengemudikan kendaraan korban secara ugal-ugalan di jalan tol.
Pelaku Kabur Gunakan Mobil Korban, Kejar-kejaran di Tol Cisumdawu
Berdasarkan keterangan Humas Polri, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban setelah kasus penemuan jenazah tersebut mencuat ke publik.
Dalam upaya kabur, pelaku mengemudi secara tidak terkendali, bahkan menerobos arus lalu lintas dan sempat masuk ke jalur darurat tol untuk menghindari kejaran petugas.
Aksi berbahaya tersebut sempat mengganggu pengguna jalan lain yang melintas di lokasi kejadian dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengendara.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan pengejaran dengan taktis dan terukur demi mencegah jatuhnya korban di jalan raya.
Resmob Polda Jabar Berhasil Kepung Pelaku Tanpa Korban Jiwa
Tim Resmob Polda Jawa Barat bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengepung pelaku di wilayah Tol Cisumdawu.
Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa maupun kerusakan berarti dalam proses penangkapan tersebut.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembuangan jenazah wanita muda di Kota Bogor.
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Wanita Muda di Bogor
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif di balik kasus tersebut, termasuk kronologi lengkap yang mengarah pada peristiwa pembuangan jasad korban di wilayah Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini mengarah kuat pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Polisi juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas peran pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Terancam Pasal Pembunuhan dengan Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, terutama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan lain sesuai perkembangan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut tindak kriminal berat yang berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










