Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ada Ancaman Malware Serius

Minggu, 12 April 2026 11:27 WIB

Ancaman Serius di Bandung! Bali United Bikin Persib Tak Bisa Tenang di Puncak Klasemen

Minggu, 12 April 2026 11:02 WIB

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Minggu, 12 April 2026 10:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ada Ancaman Malware Serius
  • Ancaman Serius di Bandung! Bali United Bikin Persib Tak Bisa Tenang di Puncak Klasemen
  • Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah
  • Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara
  • Liverpool Akhiri Paceklik Kemenangan, Fulham Dipaksa Pulang Tanpa Poin
  • Persib vs Bali United: Bojan Hodak Bertekad Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di GBLA!
  • Update Kode Redeem FC Mobile 12 April 2026: Klaim Pack Pemain Rating Tinggi & Gems Gratis!
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

By Aga GustianaJumat, 20 Februari 2026 20:45 WIB2 Mins Read
Belvin Tannadi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya terhadap praktik nakal di pasar modal. Kali ini, seorang pemengaruh (influencer) keuangan ternama berinisial BVN (Belvin Tannadi) resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp5,35 miliar.

Langkah tegas ini diambil setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar yang merugikan investor ritel melalui skema penyebaran informasi palsu di media sosial.

Modus “Pom-Pom” dan Transaksi Berlawanan

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BVN sengaja memanfaatkan basis pengikutnya untuk menggerakkan harga saham tertentu. Ironisnya, saat pengikutnya terjebak membeli, sang influencer justru melakukan aksi jual.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:  Syiar Bermuhammadiyah di Bandung Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan Keuangan Digital

Daftar Saham yang Dimanipulasi

Berdasarkan investigasi mendalam, praktik curang ini tidak hanya terjadi satu kali. BVN tercatat melakukan aksinya pada tiga emiten berbeda dalam kurun waktu 2021 hingga 2022:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Periode September & November-Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM): Periode Januari hingga Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Periode Maret hingga Juni 2022.
Baca Juga:  Pinjol Merajalela, Utang Warga Indonesia Hampir Sentuh Rp100 Triliun

Untuk melancarkan aksinya, BVN menggunakan deretan rekening efek atas nama orang lain (nominee). Strategi ini menciptakan permintaan semu yang memicu fluktuasi harga tidak wajar di bursa.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.

Baca Juga:  Kurangnya Edukasi Sebabkan Warga Jabar Paling Banyak Terlilit Utang Pinjol

Ancaman Blokir Media Sosial

Selain sanksi finansial yang berat, OJK tidak menutup kemungkinan untuk membatasi ruang gerak BVN di ranah digital. Saat ini, otoritas tengah mengkaji opsi pembatasan aktivitas media sosial milik sang influencer guna mencegah jatuhnya korban baru.

Secara hukum, BVN dinyatakan melanggar berlapis-lapis aturan, mulai dari Pasal 90 hingga Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BVN Influencer Saham Manipulasi Pasar OJK pasar modal Saham AYLS Saham FILM Sanksi OJK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.