bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya terhadap praktik nakal di pasar modal. Kali ini, seorang pemengaruh (influencer) keuangan ternama berinisial BVN (Belvin Tannadi) resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp5,35 miliar.
Langkah tegas ini diambil setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar yang merugikan investor ritel melalui skema penyebaran informasi palsu di media sosial.
Modus “Pom-Pom” dan Transaksi Berlawanan
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BVN sengaja memanfaatkan basis pengikutnya untuk menggerakkan harga saham tertentu. Ironisnya, saat pengikutnya terjebak membeli, sang influencer justru melakukan aksi jual.
“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Daftar Saham yang Dimanipulasi
Berdasarkan investigasi mendalam, praktik curang ini tidak hanya terjadi satu kali. BVN tercatat melakukan aksinya pada tiga emiten berbeda dalam kurun waktu 2021 hingga 2022:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Periode September & November-Desember 2021.
- PT MD Pictures Tbk (FILM): Periode Januari hingga Desember 2021.
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Periode Maret hingga Juni 2022.
Untuk melancarkan aksinya, BVN menggunakan deretan rekening efek atas nama orang lain (nominee). Strategi ini menciptakan permintaan semu yang memicu fluktuasi harga tidak wajar di bursa.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.
Ancaman Blokir Media Sosial
Selain sanksi finansial yang berat, OJK tidak menutup kemungkinan untuk membatasi ruang gerak BVN di ranah digital. Saat ini, otoritas tengah mengkaji opsi pembatasan aktivitas media sosial milik sang influencer guna mencegah jatuhnya korban baru.
Secara hukum, BVN dinyatakan melanggar berlapis-lapis aturan, mulai dari Pasal 90 hingga Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











