Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Sabtu, 12 September 2026 23:16 WIB

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026 21:55 WIB

Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib

Sabtu, 12 September 2026 21:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
  • BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda
  • Drama Menit Akhir di GBK: Gol Tandukan Ivan Mamut Bawa Persija Bungkam Persib 2-1
  • Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketua Pansus Tekankan Pentingnya Perda PPLH, Demi Kota Bandung Tetap Layak Huni 30 Tahun ke Depan

By Putra JuangKamis, 22 Februari 2024 20:34 WIB3 Mins Read
Ketua Pansus Raperda PPLH, Yudi Cahyadi. (Foto: Pks)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), Yudi Cahyadi menekankan, pentingnya pembahasan Perda PPLH sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan.

Yadi menjelaskan, Perda PPLH ini membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udara. Misalnya pembahasan mengenai sampah, dalam Perda PPLH ini akan dibahas soal pengelolaan sampah.

Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.

“Makanya sebetulnya, PPLH ini Perda induk. Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ucap Yudi, Kamis (21/2/2024).

Yudi mengatakan, dengan adanya perda ini diharapkan tiga puluh tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

“Sehingga harapannya, 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. Jangan sampai kita membangun hanya sekedar membangun, dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Apresiasi Kelancaran Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandung

“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tambahnya.

Untuk mewujudkan hal ini, kata Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada perda ini.

“Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini,” ujarnya.

Yudi menyebut, Perda ini baru dibahas dan dibuat karena harus ada panduan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Bukan berarti pembangunan saat ini acak acakan sekarang juga kan ada RTRW. Perda PPLH ini ebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” katanya.

Baca Juga:  Bank Sampah Keliling Hadir di Bandung, Catat Jadwalnya!

Menurutnya, Perda PPLH ini juga sangat berkaitan dengan perda yang ada saat ini, seperti Perda Bangunan Gedung, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Perhubungan.

“PPLH ini merupakan perda induk, harusnya jadi acuan,” imbuhnya.

Namun diakuinya, peraturan pemerintah terkait PPLH ini belum lahir. “Akan tetapi di provinsi sudah ada Perda PPLH,” ujarnya.

Dalam Perda PPLH ini, dibahas soal pengelolaan sampah. Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.

Untuk pun RTH harus dikejar 30 persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam setiap pembangunan.

“Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” ucapnya.

Baca Juga:  Rasakan Suasana Korea di Bandung, Ini 3 Cafe dengan Nuansa KPop yang Wajib Dikunjungi

Menjadi Perda induk, kata Yudi, nantinya perda yang lain harus melakukan penyesuaian, termasuk RPJM. Untuk Raperda ini sebelumnya sempat disosialisasikan pada masyarakat.

“Ada beberapa masukan dari warga seperti perlunya ruang terbuka hijau, ruang publik, penertiban air tanah,” jelasnya.

Dalam prosesnya, Pansus pun melakukan studi banding. Selain melihat isu strategis yang ada di Kota Bandung, studi banding dilakukan ke Kabupaten Karawang. Daerah ini juga menyusun perda yang sama dan sudah menyusun materi teknis.

“Kemarin isu strategisnya soal kemacetan dan pengelolaan sampah.Di Karawang, sampah bisa dikelola pihak swasta yang langsung melakukan kerja sama dengan masyarakat. Pembayarannya juga langsung swasta ke masyarakat, di kita enggak ada karena RT RW. Di sana tarifnya tinggi tapi ada kepastian lingkungan bersih. Kita lihat mekanismenya diperbolehkan ada enggak, tapi di sana sudah diimplementasikan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.