Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Bantaran Sungai Citarum

Kamis, 1 Oktober 2026 20:42 WIB

Traffic Light Mati karena Dicuri, Ini 5 Persimpangan Bandung yang Terdampak

Kamis, 1 Oktober 2026 20:20 WIB

Catat Jadwal Persib Oktober 2026, Maung Bandung Tampil di 3 Kompetisi

Kamis, 1 Oktober 2026 20:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Bantaran Sungai Citarum
  • Traffic Light Mati karena Dicuri, Ini 5 Persimpangan Bandung yang Terdampak
  • Catat Jadwal Persib Oktober 2026, Maung Bandung Tampil di 3 Kompetisi
  • Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu Selama 4 Bulan, Terbongkar di Warung
  • Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober: 18 Pejabat Dilantik, Ada Kapolri dan Menko Baru
  • Catat! Ini Jadwal Operasi Antik Lodaya 2026 di Jawa Barat
  • Berburu Sarapan di Bandung? 7 Kuliner Legendaris Ini Wajib Masuk Daftar
  • BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu, Cek Syarat Penerima dan Desilnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Komisi C DPRD Kota Bandung Diduga Kuat Terima Duit Fee Proyek Dishub

By Fahlevi MercedesRabu, 13 September 2023 21:39 WIB2 Mins Read
Fee Proyek
DPRD Kota Bandung diduga ikut menikmati duit fee proyek Dishub Kota Bandung dalam kasus Bandung Smart City. Foto: Stock Photo
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi C DPRD Kota Bandung kembali disebut-sebut dalam persidangan suap dan gratifikasi pejabat Pemkot Bandung. Para wakil rakyat ini diduga turut menikmati fee proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Hal ini bermula saat Jaksa Penuntut KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Keterangan mereka penting untuk membuat kasus pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City makin terang benderang.

Adapun ketiga saksi tersebut di antaranya Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.

Baca Juga:  Pemuda yang Viral Palak Toko Kelontong Pakai Golok Menyerahkan Diri

“Dari tiga saksi itu ada dua orang yang menjelaskan bahwasanya memang ada kebiasaan lama adanya pungutan fee (proyek di Dishub Kota Bandung). Setiap bidang berbeda-beda, ada yang mengatakan 15 persen, ada 25 persen,” ujar Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani, Rabu (13/9/2023).

Titto menjelaskan, salah satu saksi yang juga anak buah dari Khairur Rizal ini turut mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung untuk meminta fee ke perusahaan swasta yang memenangkan proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.

“Angka fee 15 persen hingga 25 persen itu ada atensi pimpinan, ada kepala dinas, DPRD, yang memberikan anggaran besar Dishub,” kata Titto.

Baca Juga:  Belum Tersentuh Teknologi Modern, Pengolahan Sampah di TPAS Cibeureum Masih Manual

Lebih lanjut, Titto menduga, DPRD Kota Bandung ikut terlibat karena mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan. Kemudian, penunjukan langsung untuk beberapa proyek lainnya juga dilakukan tidak sesuai aturan.

“Aliran ke anggota dewan itu sepengetahuan dari pimpinan Dishub, Dadang Darmawan, karena diberikan anggaran yang besar, persentase cukup besar 10 persen, ada yang berhubungan dengan komisi C, tadi menyebut Riantono, dua fraksi,” jelasnya.

Sebagai informasi, saksi yang menyebutkan adanya pengambilan fee di luar tiga perusahaan pemenang Bandung Smart City, yaitu Kasi Lalu Lintas Jalan, Andri Sijabat. Dia mengatakan, ada pengambilan fee dari PT Marktel sebesar Rp500 juta. Adapun komisi proyek ini diambil secara bertahap.

Baca Juga:  Bikin Resah, Geng Motor di Bandung Aniaya Warga Pakai Tongkat Baseball

“Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee),” ucap Andri, saat memberikan keterangan.

Kemudian, terdakwa Khairur Rijal mengungkit soal tradisi THR tahun 2022 dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Dia mengatakan, terdapat uang Rp100 juta dari fee proyek kepada kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.

Namun, dalam persidangan, terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang itu. Sedangkan terkait THR, dia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.

“Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp100 juta),” kata Dadang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dishub Kota Bandung DPRD Kota Bandung Featured
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Bantaran Sungai Citarum

Traffic Light Mati karena Dicuri, Ini 5 Persimpangan Bandung yang Terdampak

Ilustrasi pencairan BSU

Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu Selama 4 Bulan, Terbongkar di Warung

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober: 18 Pejabat Dilantik, Ada Kapolri dan Menko Baru

Catat! Ini Jadwal Operasi Antik Lodaya 2026 di Jawa Barat

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu, Cek Syarat Penerima dan Desilnya

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.