bukamata.id – Komisi C DPRD Kota Bandung kembali disebut-sebut dalam persidangan suap dan gratifikasi pejabat Pemkot Bandung. Para wakil rakyat ini diduga turut menikmati fee proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Hal ini bermula saat Jaksa Penuntut KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Keterangan mereka penting untuk membuat kasus pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City makin terang benderang.
Adapun ketiga saksi tersebut di antaranya Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.
“Dari tiga saksi itu ada dua orang yang menjelaskan bahwasanya memang ada kebiasaan lama adanya pungutan fee (proyek di Dishub Kota Bandung). Setiap bidang berbeda-beda, ada yang mengatakan 15 persen, ada 25 persen,” ujar Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani, Rabu (13/9/2023).