Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPK Larang Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan 4 Tersangka Lain ke Luar Negeri

By Aga GustianaKamis, 13 Maret 2025 17:13 WIB2 Mins Read
Bank BJB
Eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan setelah Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada Kamis (13/3/2025).

Selain Yuddy, KPK juga melarang empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Asikin Dulmanan (IAD) – Pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi
  • Suhendrik (S) – Pemilik agensi PSD dan WBG
  • R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – Pemilik agensi JKMP dan JSB
Baca Juga:  Terbongkar! Modus Oknum Kemenag Minta Uang Berjenjang Kuota Haji Khusus

“Pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Pencegahan Berlaku Enam Bulan

Menurut Tessa, pencegahan ini diberlakukan agar para tersangka tetap berada di Indonesia guna kepentingan penyidikan. KPK ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan tidak ada tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

“Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambahnya.

Baca Juga:  Geram Kasus Suap Bandung Smart City, Mahasiswa Desak KPK Usut Tuntas Penerima Duit Haram

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB sejak Rabu, 5 Maret 2025. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, lembaga antirasuah ini akhirnya menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

KPK terus mendalami kasus ini dan akan segera memeriksa para tersangka serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut modus korupsi yang terjadi di Bank BJB.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bjb korupsi KPK Yuddy Renaldi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.