Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Pasien Asma Diduga Ditolak Masuk IGD, Manajemen RSUD Otista Buka Suara

Rabu, 20 Mei 2026 18:27 WIB

Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!

Rabu, 20 Mei 2026 18:13 WIB

Kamar Penuh Jadi Alasan, RSUD Otista Soreang Viral Usai Diduga Telantarkan Pasien Asma Tanpa Pertolongan Pertama

Rabu, 20 Mei 2026 18:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Pasien Asma Diduga Ditolak Masuk IGD, Manajemen RSUD Otista Buka Suara
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Kamar Penuh Jadi Alasan, RSUD Otista Soreang Viral Usai Diduga Telantarkan Pasien Asma Tanpa Pertolongan Pertama
  • Kepung Gedung Sate Besok, Ratusan Kader PMII Jabar Bakal Gelar Evaluasi Total Kinerja Pemprov dan DPRD
  • Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 Durasi Panjang Bikin Geger, Waspada Jebakan Phishing!
  • Punya Rasio Kebobolan Paling Minim, Mengapa Teja Paku Alam Luput dari Kandidat Kiper Terbaik Musim Ini?
  • Cimahi Darurat Sampah? Produksi Capai 250 Ton per Hari
  • Peringatan Manajemen Persib Jelang Penutupan Musim: Bobotoh Diminta Jaga Ketertiban Kota Bandung!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 20 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lebih Ringan Dari Tuntutan KPK, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

By SusanaRabu, 20 Maret 2024 12:10 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Putusan Hakim.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika divonis hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (20/3/2024).

Perlu diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama,” ujar Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga:  Dana Pemerasan Dipakai untuk Liburan ke Luar Negeri? Ini Penjelasan KPK soal Gubernur Riau

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.

Baca Juga:  Usut Kasus Korupsi CPO, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung 12 Jam

“Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.

Mengenai putusan tersebut, terdakwa Budi Santika langsung menerima. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.

Baca Juga:  Wabup Fajar Ajak Masyarakat Sumedang Nyalakan 'Lilin Integritas' Lawan Korupsi

“Saya menerima yang mulia,” ujar Budi Santika.

“Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia,” timpal jaksa KPK.

Sebagai informasi, Budi Santika merupakan terdakwa dalam pusaran korupsi Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Budi Santika JPU korupsi KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Pasien Asma Diduga Ditolak Masuk IGD, Manajemen RSUD Otista Buka Suara

Kamar Penuh Jadi Alasan, RSUD Otista Soreang Viral Usai Diduga Telantarkan Pasien Asma Tanpa Pertolongan Pertama

Kepung Gedung Sate Besok, Ratusan Kader PMII Jabar Bakal Gelar Evaluasi Total Kinerja Pemprov dan DPRD

Cimahi Darurat Sampah? Produksi Capai 250 Ton per Hari

GILA! Kuliah Sejak Tahun 1999 Gak Pernah Berhenti, Pria Ini Pecahkan Rekor Punya 2.000 SKS! Buat Apa Sih?

Di Balik Alasan Habibie Tega Menyuntik Mati Pesawat N250 Demi Selamatkan Rupiah

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.