Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dibesarkan Sepenuh Hati, Diusir di Usia Senja?! Kisah Pilu Kakek 78 Tahun yang Bikin Netizen Elus Dada

Minggu, 18 Oktober 2026 14:09 WIB
ASN bisa WFA

Kronologi ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Hamili Pelajar Magang

Minggu, 18 Oktober 2026 13:35 WIB

Balas Dendam Tuntas! Fajar/Fikri Melaju ke Final Denmark Open 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 13:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dibesarkan Sepenuh Hati, Diusir di Usia Senja?! Kisah Pilu Kakek 78 Tahun yang Bikin Netizen Elus Dada
  • Kronologi ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Hamili Pelajar Magang
  • Balas Dendam Tuntas! Fajar/Fikri Melaju ke Final Denmark Open 2026
  • Saling Puji Jelang Duel Panas, Siapa Menang di Laga Persib vs Persik Kediri?
  • Detik-detik Gas Kaleng Meledak di Gerobak Bakso, Pedagang Alami Luka Bakar
  • Demo Biaya Hidup di Perancis Rusuh! Balai Kota Dibakar hingga Butik Mewah Dijarah
  • Greg Bongkar Dugaan Staf Persib Tak Digaji 3–4 Bulan, Eks Staf: 10 Tahun Tak Pernah Telat Gajian!
  • Pangling! Sara Wijayanto Makin Memesona Usai Cerai, Demian Masih Rajin Godain di Live TikTok
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kronologi ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Hamili Pelajar Magang

By SusanaMinggu, 18 Oktober 2026 13:35 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tersandung kasus asusila.

AS diduga menghamili seorang pelajar yang tengah menjalani program magang di kantor tempatnya bertugas.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Sanksi Naik dari Pemberhentian dengan Hormat Menjadi PTDH

Surat pemberhentian AS sebenarnya telah diterbitkan sejak 29 Agustus 2025. Saat itu, Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat.

Baca Juga:  Bandung Tak Ikut WFH! Farhan Wajibkan ASN Tetap WFO demi Layanan Publik

AS sempat menggugat keputusan tersebut, namun kemudian mencabut gugatannya. Setelah melalui pertimbangan etik lanjutan, sanksinya justru diperberat menjadi pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggaran Terulang di Tengah Masa Pembinaan

Menurut Farhan, faktor utama yang memperberat sanksi AS adalah pelanggaran yang terus berulang. Pemkot Bandung sebenarnya telah memberi kesempatan kepada AS untuk memperbaiki diri lewat pembinaan hingga pemulihan dari sanksi administrasi. Namun, AS kembali melakukan pelanggaran.

“Iya, karena itu (dipecat dengan hormat jadi tidak hormat gara-gara tersandung kasus asusila). Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup, kita bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali ya dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” kata Farhan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Harapkan Flyover Ciroyom Segera Rampung

Farhan: Wali Kota Rutin Dapat Laporan Pelanggaran ASN

Farhan menegaskan, pemantauan terhadap perilaku ASN di lingkungan Pemkot Bandung dilakukan secara berkala. Pemberhentian menjadi langkah terakhir jika pembinaan tidak membuahkan hasil.

“Secara periodik, saya sebagai wali kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran-pelanggaran susila dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung. Dan apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian,” ujarnya.

Baca Juga:  Farhan Tanggapi Intimidasi terhadap Wartawan: Kita Butuh Media, Jangan Alergi

ASN Harus Punya Standar Etika Lebih Tinggi

Farhan juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, ASN adalah pejabat publik yang perilakunya selalu menjadi sorotan.

“Bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat. Manusia juga tentu ada kekurangan, namun bagaimanapun juga ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” tegas Farhan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Bandung ASN dipecat kasus asusila Muhammad Farhan Pemkot Bandung PTDH
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dibesarkan Sepenuh Hati, Diusir di Usia Senja?! Kisah Pilu Kakek 78 Tahun yang Bikin Netizen Elus Dada

Detik-detik Gas Kaleng Meledak di Gerobak Bakso, Pedagang Alami Luka Bakar

Demo Biaya Hidup di Perancis Rusuh! Balai Kota Dibakar hingga Butik Mewah Dijarah

Jangan Ditiru! Niat Hati Ajak Anak Mendaki, Malah Berakhir Petaka dan Kecaman Satu Indonesia

Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye

Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.