Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lagi di Subang? Wajib Coba 3 Kuliner ‘Hidden Gem’ yang Lagi Hits, Ada yang Unik Banget!

Senin, 13 April 2026 20:12 WIB

Waspada Jebakan Video Viral: Mengapa Rasa Penasaran Bisa Menguras Saldo Rekening Anda?

Senin, 13 April 2026 20:08 WIB

Siapkan Masa Pensiun, bank bjb Tebar Hadiah Elektronik Total Puluhan Juta Rupiah

Senin, 13 April 2026 20:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lagi di Subang? Wajib Coba 3 Kuliner ‘Hidden Gem’ yang Lagi Hits, Ada yang Unik Banget!
  • Waspada Jebakan Video Viral: Mengapa Rasa Penasaran Bisa Menguras Saldo Rekening Anda?
  • Siapkan Masa Pensiun, bank bjb Tebar Hadiah Elektronik Total Puluhan Juta Rupiah
  • Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
  • Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!
  • Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien
  • Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi
  • Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

By SusanaSenin, 13 April 2026 19:44 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026). Pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Fidelis menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan berat atau ringannya tuntutan, namun menyoroti dasar pertimbangan yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Penanganan Hukum Resbob Dimulai, Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian

“Saya tak mengomentari berat atau tidaknya hukuman yang dituntut JPU. Tapi yang saya komentari ialah tuntutan itu tak mengacu pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan dua hal, yakni terdakwa telah menghapus konten bahkan sebelum adanya laporan, serta sudah meminta maaf dan diterima,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dipersoalkan telah dihapus oleh terdakwa pada 9 April 2026, sementara laporan kepolisian baru dibuat pada 11 April 2026 oleh sejumlah pihak.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

Soroti Unsur Kekerasan dalam Dakwaan

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan unsur kekerasan dalam dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Ia menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik terhadap orang maupun barang dalam perkara tersebut.

Fidelis menyebut, keterangan saksi selama persidangan hanya mengarah pada adanya kegaduhan di media sosial, seperti pesan singkat yang berisi ajakan aksi, namun tidak pernah benar-benar terjadi di lapangan.

“Tidak pernah dikonfirmasi apakah benar terjadi kekerasan terhadap orang maupun barang. Ini menjadi hal krusial yang menurut kami tidak dipertimbangkan dalam tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tegaskan Lahan SMAN 13 Cimindi Sah Milik Negara

Pleidoi Akan Dibacakan Pekan Depan

Seluruh keberatan tersebut, lanjut Fidelis, akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap penegakan hukum kasus ujaran kebencian di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus ujaran kebencian Bandung kuasa hukum Fidelis Giawa Muhammad Adimas Firdaus Pengadilan Negeri Bandung pleidoi Resbob Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

Eks dosen UIN Malang, Yai Mim.

Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Dayeuhkolot Lumpuh Diterjang Banjir, 19 Ribu Jiwa Terdampak

ASN bisa WFA

137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.