bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026). Pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Fidelis menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan berat atau ringannya tuntutan, namun menyoroti dasar pertimbangan yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan tersebut.
“Saya tak mengomentari berat atau tidaknya hukuman yang dituntut JPU. Tapi yang saya komentari ialah tuntutan itu tak mengacu pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan dua hal, yakni terdakwa telah menghapus konten bahkan sebelum adanya laporan, serta sudah meminta maaf dan diterima,” ujarnya.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dipersoalkan telah dihapus oleh terdakwa pada 9 April 2026, sementara laporan kepolisian baru dibuat pada 11 April 2026 oleh sejumlah pihak.
Soroti Unsur Kekerasan dalam Dakwaan
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan unsur kekerasan dalam dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Ia menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik terhadap orang maupun barang dalam perkara tersebut.
Fidelis menyebut, keterangan saksi selama persidangan hanya mengarah pada adanya kegaduhan di media sosial, seperti pesan singkat yang berisi ajakan aksi, namun tidak pernah benar-benar terjadi di lapangan.
“Tidak pernah dikonfirmasi apakah benar terjadi kekerasan terhadap orang maupun barang. Ini menjadi hal krusial yang menurut kami tidak dipertimbangkan dalam tuntutan,” tegasnya.
Pleidoi Akan Dibacakan Pekan Depan
Seluruh keberatan tersebut, lanjut Fidelis, akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap penegakan hukum kasus ujaran kebencian di media sosial.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










