Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Sabtu, 4 Juli 2026 16:26 WIB

Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM

Sabtu, 4 Juli 2026 15:45 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha

Sabtu, 4 Juli 2026 15:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
  • Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
  • Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung
  • Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling
  • Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Bentrokan Akbar Argentina vs Mesir di Atlanta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuota Haji Bermasalah, KPK Naikkan Kasus Era Menag Yaqut ke Penyidikan

By SusanaSenin, 11 Agustus 2025 12:00 WIB2 Mins Read
Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada masa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Sehingga disimpulkan naik ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Dugaan Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Asep menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Menteri Haji Baru Dilantik! Skandal Kuota Haji Yaqut Cholil Belum Usai?

Meski demikian, KPK belum mengungkap apakah penyidikan ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum atau sudah disertai penetapan tersangka.

Pejabat dan Tokoh yang Sudah Diperiksa KPK

Sejauh ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), agen travel haji dan umrah, serta tokoh publik telah dimintai keterangan.

Mereka antara lain:

  • Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menag era Presiden Joko Widodo
  • Hilman Latief – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
  • Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
  • Pendakwah Khalid Basalamah
  • Muhammad Farid Aljawi – Sekjen DPP AMPHURI
  • Asrul Aziz – Ketua Umum Kesthuri
Baca Juga:  Menteri Haji Baru Dilantik! Skandal Kuota Haji Yaqut Cholil Belum Usai?

Pemeriksaan Menag Yaqut di KPK

Yaqut telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam. Ia dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.

“Saya bersyukur mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama soal pembagian kuota tambahan pada haji 2024,” kata Yaqut.

Namun, Yaqut menolak menjawab pertanyaan soal dugaan keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Dugaan Jual Beli Kuota Haji

KPK menduga adanya jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pejabat internal Kemenag, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan sejumlah agen travel.

Tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus, diduga malah dibagi rata 50:50.

Baca Juga:  Menteri Haji Baru Dilantik! Skandal Kuota Haji Yaqut Cholil Belum Usai?

“Pembagian yang seharusnya 8% untuk khusus dan 92% untuk reguler justru dibagi dua sama rata, sehingga memunculkan keuntungan bagi pihak tertentu,” ungkap Asep.

Penelusuran Aliran Dana

KPK kini menelusuri alur distribusi kuota dan perbedaan harga yang dibayar jemaah melalui agen travel. Dugaan aliran dana dari agen ke pejabat negara juga menjadi fokus penyidikan.

“Kita sedang telusuri berapa kuota diterima, berapa harga ke masyarakat, dan selisihnya mengalir ke mana,” tegas Asep.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dugaan korupsi kuota haji Jual beli kuota haji khusus Kasus Menag Yaqut Cholil Qoumas KPK kuota haji 2023–2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.