Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bakal Jadi Plaza Megah, Gedung Sate Segera Terhubung Langsung dengan Gasibu Lewat Proyek Rp15,8 Miliar!

Rabu, 15 April 2026 13:43 WIB

Kontroversi Lagu Erika, HMT ITB Minta Maaf dan Tarik Konten

Rabu, 15 April 2026 13:03 WIB

Skandal Lagu ‘Erika Guncang ITB, Tradisi dan Budaya Kampus Dipertanyakan

Rabu, 15 April 2026 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bakal Jadi Plaza Megah, Gedung Sate Segera Terhubung Langsung dengan Gasibu Lewat Proyek Rp15,8 Miliar!
  • Kontroversi Lagu Erika, HMT ITB Minta Maaf dan Tarik Konten
  • Skandal Lagu ‘Erika Guncang ITB, Tradisi dan Budaya Kampus Dipertanyakan
  • BSU Rp600 Ribu 2026 Kapan Cair? Ini Syarat dan Fakta Terbarunya
  • Jangan Euforia! Persib Diminta Jaga Fokus Kontra Dewa United
  • Waspada! Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Bisa Curi Data dan Bobol Rekening
  • Prediksi Bayern Munchen vs Real Madrid, Siapa Lolos ke Semifinal?
  • Menolak Lupa Mimpi: Kisah Dessy, Mahasiswi yang ‘Terjebak’ di Ruang Kelas Demi Sebuah Janji
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 15 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lindungi Reputasi Merek Asep Hendro, AHRS Lawan Merek Kembar di Pengadilan

By Putra JuangJumat, 12 Desember 2025 09:21 WIB2 Mins Read
Tim kuasa hukum AHRS. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT Cahaya Kusumah Putra, selaku pemegang hak penggunaan profesional atas merek suku cadang otomotif terkemuka AHRS, resmi mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya proaktif untuk memastikan keaslian dan integritas identitas merek AHRS yang telah lama eksis di industri otomotif, sekaligus mencegah kebingungan di kalangan konsumen.

Merek AHRS sendiri berasal dari nama tokoh balap nasional dan Asia, Asep Hendro, dan telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2022 dengan etiket merek “AHRS” Nomor IDM001034984.

Kronologi Pengajuan Gugatan: Melawan Kemiripan yang Membingungkan

Baca Juga:  Lebih Tinggi Ketimbang Mahfud MD, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Rp9 Triliun

Pengajuan gugatan ini bermula dari penemuan adanya pendaftaran merek-merek lain yang dinilai memiliki kemiripan esensial dengan AHRS, baik dari unsur nama, tampilan visual, maupun gaya logo. Kemunculan pendaftaran merek-merek serupa ini terjadi pada tahun 2023 dan 2024.

Setelah merek AHRS resmi tercatat dan digunakan secara profesional oleh PT Cahaya Kusumah Putra di pasar suku cadang otomotif, kemunculan merek kembar ini menimbulkan potensi kebingungan publik dan ketidakpastian hukum.

Kemiripan elemen visual dan fonetik tersebut dinilai berpotensi menciptakan persepsi “sama padahal bukan”, terutama mengingat reputasi kuat AHRS yang telah lebih dahulu digunakan secara konsisten.

Menyikapi hal ini, AHRS bersama kuasa hukumnya melakukan analisis mendalam. Berdasarkan penilaian bahwa persamaan tersebut dapat merugikan konsumen dan mencederai persaingan usaha yang sehat, mereka menyusun gugatan dengan dasar prinsip “first to file”, prinsip yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat kepada pihak yang mendaftarkan mereknya lebih dahulu.

Baca Juga:  Tok! Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Resmi Dicabut

Pada akhirnya, PT Cahaya Kusumah Putra resmi mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan, bila terbukti memenuhi ketentuan Undang-Undang Merek, membatalkan pendaftaran merek-merek yang dianggap menyerupai identitas AHRS.

Menjaga Integritas Brand dan Kepastian Hukum

Kuasa hukum AHRS, Fammy M.A. Mulyana, SH, MH, menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini bukan pada konflik, melainkan pada penegasan kepastian hukum.

Baca Juga:  Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kita Sudah Punya 3 Alat Bukti

“Fokus kami bukan pada konflik, tetapi pada kepastian hukum. Identitas brand harus jelas agar konsumen tidak keliru dan persaingan usaha tetap berjalan sehat,” ucap Fammy dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Gugatan ini secara luas juga ditujukan untuk menjaga ekosistem industri otomotif tetap sehat dan beretika, di mana setiap pelaku usaha didorong untuk mengedepankan inovasi serta menghormati identitas brand yang telah lebih dahulu eksis.

Dengan proses hukum ini, AHRS menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dari mispersepsi dan memberikan kepastian identitas yang adil bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AHRS Asep Hendro gugatan merek PT Cahaya Kusumah Putra
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bakal Jadi Plaza Megah, Gedung Sate Segera Terhubung Langsung dengan Gasibu Lewat Proyek Rp15,8 Miliar!

Kontroversi Lagu Erika, HMT ITB Minta Maaf dan Tarik Konten

Skandal Lagu ‘Erika Guncang ITB, Tradisi dan Budaya Kampus Dipertanyakan

Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah

BSU Rp600 Ribu 2026 Kapan Cair? Ini Syarat dan Fakta Terbarunya

Menolak Lupa Mimpi: Kisah Dessy, Mahasiswi yang ‘Terjebak’ di Ruang Kelas Demi Sebuah Janji

Detik-Detik Pohon Tumbang di Bandung, Toyota Noah Rusak Parah

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.