Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Bentrok Besar di Bandung! Persib Tantang Arema FC dalam Laga Hidup Mati

Kamis, 23 April 2026 21:15 WIB

Air Mata Sang Ketua DPRD Magetan: Perjalanan Karier Suratno yang Berakhir di Balik Rompi Pink Kejaksaan

Kamis, 23 April 2026 21:11 WIB

Heboh Link Video 7 Menit Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Penasaran Netizen, Ada yang Asli?

Kamis, 23 April 2026 21:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bentrok Besar di Bandung! Persib Tantang Arema FC dalam Laga Hidup Mati
  • Air Mata Sang Ketua DPRD Magetan: Perjalanan Karier Suratno yang Berakhir di Balik Rompi Pink Kejaksaan
  • Heboh Link Video 7 Menit Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Penasaran Netizen, Ada yang Asli?
  • Siaga! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Jabar hingga 29 April 2026
  • Tragedi Selfie di Kokpit: Menguak Rahasia Performa Pesawat Tempur F-15K Slam Eagle
  • Sinyal Transfer Berani Persib, Targetkan Ulang Kesuksesan Lama?
  • JNE Gelar Workshop Kreatif di Unpad, Dorong Mahasiswa Tuangkan Ide Jadi Karya Bermakna
  • Kode Redeem FF Hari Ini 23 April 2026: Koleksi Skin Eksklusif dan Diamond Gratis Menantimu!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 23 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahasiswa PTKIN Berperan Penting dalam Pembatalan Presidential Threshold oleh MK

By SusanaSelasa, 7 Januari 2025 05:00 WIB2 Mins Read
Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie. Foto: Kemenag RI.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membatalkan norma terkait presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024.

Yang menarik, para pemohon dalam perkara ini berasal dari kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Langkah ini menunjukkan bahwa kalangan akademis, khususnya mahasiswa PTKIN, memiliki kualitas dan kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu hukum dan demokrasi.

“Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di PTKIN telah menunjukkan kualitas keilmuwan yang teruji dan mumpuni. Ini menjadi bukti bahwa mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga peduli terhadap persoalan sosial dan konstitusional yang terjadi di masyarakat,” ujar Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:  Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, PBNU Harap Tak Timbulkan Kontroversi

Tholabi juga mengingatkan bahwa peran mahasiswa PTKIN dalam gugatan hukum tidak hanya terbatas pada kasus ini.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum juga terlibat dalam gugatan terkait UU Pilkada mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang berujung pada Putusan MK No 70/PUU-XXI/2024 pada Agustus 2024.

Baca Juga:  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak, Pengacara dan Jawara Bela Umat Serukan Kawal Demokrasi

Dalam gugatan tersebut, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut serta sebagai pemohon.

“Kualitas mahasiswa PTKIN dari Generasi Z semakin menguatkan pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN. Ini sinyal positif untuk pengembangan pendidikan hukum yang lebih berkualitas,” tambah Tholabi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Periode 2019-2023.

Terkait dengan Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024, Tholabi menilai pembatalan presidential threshold memberikan dampak signifikan bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pemilihan presiden.

Baca Juga:  KPU Jabar Siap Patuhi Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

“MK telah membuka peluang lebih besar untuk calon presiden di Pemilu 2029. Ruang untuk berkompetisi dalam pilpres kini lebih terbuka lebar,” ujarnya.

Meski demikian, Tholabi menekankan pentingnya perumusan lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah. Ia menyarankan agar perubahan terkait UU Pemilu dilakukan dengan memperhatikan panduan dari MK, untuk memastikan proses perubahan yang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang substansial.

“DPR dan Pemerintah perlu mendorong partisipasi publik yang lebih berarti dalam proses perubahan UU Pemilu ini,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Tholabi Kharlie mahasiswa PTKIN MK Presidential Threshold
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Air Mata Sang Ketua DPRD Magetan: Perjalanan Karier Suratno yang Berakhir di Balik Rompi Pink Kejaksaan

Ilustrasi Cuaca di Bandung

Siaga! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Jabar hingga 29 April 2026

Tragedi Selfie di Kokpit: Menguak Rahasia Performa Pesawat Tempur F-15K Slam Eagle

JNE Gelar Workshop Kreatif di Unpad, Dorong Mahasiswa Tuangkan Ide Jadi Karya Bermakna

Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda

Ilustrasi PNS.

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Bursa Transfer Panas! Nama Besar Masuk-Keluar dari Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.