Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Catat! 5 Tempat Kuliner di Bandung Ini Punya Menu Unik, Cocok Buat Wisata Kuliner

Rabu, 14 Oktober 2026 05:00 WIB

Mau Nonton Persib Vs Cong Viettel? Catat Lokasi dan Jam Penukaran Tiketnya!

Rabu, 14 Oktober 2026 04:00 WIB
Bansos

Saldo KKS Masih Kosong? Ini Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Catat! 5 Tempat Kuliner di Bandung Ini Punya Menu Unik, Cocok Buat Wisata Kuliner
  • Mau Nonton Persib Vs Cong Viettel? Catat Lokasi dan Jam Penukaran Tiketnya!
  • Saldo KKS Masih Kosong? Ini Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026
  • Menggugah Selera! Ini 5 Spot Kuliner Hits di Cimahi yang Bikin Ketagihan
  • Destinasi Wisata Pilihan di Sekitar Stasiun Cimahi untuk Liburan Singkat
  • Mentereng! Ini Catatan Statistik John Herdman Selama Nahkodai Timnas Indonesia
  • PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar
  • Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahasiswa PTKIN Berperan Penting dalam Pembatalan Presidential Threshold oleh MK

By SusanaSelasa, 7 Januari 2025 05:00 WIB2 Mins Read
Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie. Foto: Kemenag RI.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membatalkan norma terkait presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024.

Yang menarik, para pemohon dalam perkara ini berasal dari kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Langkah ini menunjukkan bahwa kalangan akademis, khususnya mahasiswa PTKIN, memiliki kualitas dan kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu hukum dan demokrasi.

“Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di PTKIN telah menunjukkan kualitas keilmuwan yang teruji dan mumpuni. Ini menjadi bukti bahwa mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga peduli terhadap persoalan sosial dan konstitusional yang terjadi di masyarakat,” ujar Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:  Mahfud MD Gembira, MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik yang Libatkan Anwar Usman

Tholabi juga mengingatkan bahwa peran mahasiswa PTKIN dalam gugatan hukum tidak hanya terbatas pada kasus ini.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum juga terlibat dalam gugatan terkait UU Pilkada mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang berujung pada Putusan MK No 70/PUU-XXI/2024 pada Agustus 2024.

Baca Juga:  Penetapan Gubernur Jabar Menunggu MK, MQ Iswara Puji Harmoni Pilkada

Dalam gugatan tersebut, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut serta sebagai pemohon.

“Kualitas mahasiswa PTKIN dari Generasi Z semakin menguatkan pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN. Ini sinyal positif untuk pengembangan pendidikan hukum yang lebih berkualitas,” tambah Tholabi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Periode 2019-2023.

Terkait dengan Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024, Tholabi menilai pembatalan presidential threshold memberikan dampak signifikan bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pemilihan presiden.

Baca Juga:  Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, PBNU Harap Tak Timbulkan Kontroversi

“MK telah membuka peluang lebih besar untuk calon presiden di Pemilu 2029. Ruang untuk berkompetisi dalam pilpres kini lebih terbuka lebar,” ujarnya.

Meski demikian, Tholabi menekankan pentingnya perumusan lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah. Ia menyarankan agar perubahan terkait UU Pemilu dilakukan dengan memperhatikan panduan dari MK, untuk memastikan proses perubahan yang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang substansial.

“DPR dan Pemerintah perlu mendorong partisipasi publik yang lebih berarti dalam proses perubahan UU Pemilu ini,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Saldo KKS Masih Kosong? Ini Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026

PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar

Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama

Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.