Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah

Kamis, 4 Juni 2026 14:40 WIB

Bursa Transfer Panas, Persib Bandung Mulai Bergerak Diam-Diam

Kamis, 4 Juni 2026 14:14 WIB

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Kamis, 4 Juni 2026 13:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah
  • Bursa Transfer Panas, Persib Bandung Mulai Bergerak Diam-Diam
  • Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana
  • Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu
  • Ogah Pikirkan Pemulihan Nama Baik Pasca-SP3, Erwin Pilih Pasrahkan Derajatnya pada Ketetapan Allah
  • Pasca-SP3 Kejari Bandung: Erwin Akui Tetap Kerja Senyap dan Langsung Sowan ke Pimpinan Pesantren
  • Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi
  • Satu Bintang Resmi Pergi, Ini 7 Pemain Persib yang Santer Dikabarkan Bakal Menyusul Hengkang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo

By SusanaKamis, 9 April 2026 19:26 WIB2 Mins Read
Bandung Zoo. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung Zoo, pada Kamis, 9 April 2026.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Yossi Irianto. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 80 hari apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Hadir di Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Tegaskan Tak Berniat Sudutkan Polda Jabar

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Aset Pemkot

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan pembiaran dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung berupa lahan seluas hampir 14 hektare yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai area Kebun Binatang Bandung Zoo.

Baca Juga:  Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Spanduk dan Karangan Bunga Dukungan Pegi Setiawan Terpampang di PN Bandung

Terdakwa disebut tidak melakukan pengawasan, koordinasi, dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian pendapatan daerah.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan, tindakan tersebut disebut memberikan ruang bagi pengelola YMT untuk menerima pembayaran sewa lahan dari pihak ketiga sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Sri dan Raden Bisma Bratakusuma.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan, Ayah Pegi Setiawan Sebut Sang Anak Titip Salam untuk Ibu dan Adiknya

Keduanya disebut masing-masing menerima Rp5,4 miliar dan Rp600 juta, yang berujung pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung.

Sebelumnya, kedua pihak tersebut telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Dasar Hukum Perkara

Yossi Irianto dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita hukum terbaru kasus korupsi bandung Kejati Jawa Barat korupsi Bandung Zoo PN Bandung Sekda Bandung Tindak Pidana Korupsi Vonis Korupsi Yossi Irianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu

Ogah Pikirkan Pemulihan Nama Baik Pasca-SP3, Erwin Pilih Pasrahkan Derajatnya pada Ketetapan Allah

Pasca-SP3 Kejari Bandung: Erwin Akui Tetap Kerja Senyap dan Langsung Sowan ke Pimpinan Pesantren

Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

Rupiah Tembus Batas Psikologis Rp18.000 per Dolar AS, Sinyal Waspada Bagi Ekonomi Nasional

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.