Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo

By SusanaKamis, 9 April 2026 19:26 WIB2 Mins Read
Bandung Zoo. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung Zoo, pada Kamis, 9 April 2026.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Yossi Irianto. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 80 hari apabila tidak dibayarkan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Aset Pemkot

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan pembiaran dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung berupa lahan seluas hampir 14 hektare yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai area Kebun Binatang Bandung Zoo.

Terdakwa disebut tidak melakukan pengawasan, koordinasi, dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian pendapatan daerah.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan, tindakan tersebut disebut memberikan ruang bagi pengelola YMT untuk menerima pembayaran sewa lahan dari pihak ketiga sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Sri dan Raden Bisma Bratakusuma.

Keduanya disebut masing-masing menerima Rp5,4 miliar dan Rp600 juta, yang berujung pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung.

Sebelumnya, kedua pihak tersebut telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Dasar Hukum Perkara

Yossi Irianto dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita hukum terbaru kasus korupsi bandung Kejati Jawa Barat korupsi Bandung Zoo PN Bandung Sekda Bandung Tindak Pidana Korupsi Vonis Korupsi Yossi Irianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.