Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang

Rabu, 16 September 2026 03:00 WIB

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Rabu, 16 September 2026 02:00 WIB

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Rabu, 16 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
  • Pekan Ketiga Super League Memanas! Persib ke Jepara, Persija Kontra Java United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo

By SusanaKamis, 9 April 2026 19:26 WIB2 Mins Read
Bandung Zoo. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung Zoo, pada Kamis, 9 April 2026.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Yossi Irianto. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 80 hari apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Panji Gumilang ke Gubernur Jabar Digelar Besok, Ridwan Kamil Absen

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Aset Pemkot

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan pembiaran dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung berupa lahan seluas hampir 14 hektare yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai area Kebun Binatang Bandung Zoo.

Baca Juga:  Ahli Waris Sebut Lahan Dikuasai Sepihak, Perkara Aloysius Bergulir di PN Bandung

Terdakwa disebut tidak melakukan pengawasan, koordinasi, dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian pendapatan daerah.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan, tindakan tersebut disebut memberikan ruang bagi pengelola YMT untuk menerima pembayaran sewa lahan dari pihak ketiga sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Sri dan Raden Bisma Bratakusuma.

Baca Juga:  Sesalkan Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Bakal Ketahui Keterlibatan Pegi Setiawan

Keduanya disebut masing-masing menerima Rp5,4 miliar dan Rp600 juta, yang berujung pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung.

Sebelumnya, kedua pihak tersebut telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Dasar Hukum Perkara

Yossi Irianto dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.