bukamata.id – Perayaan hari besar keagamaan dan tradisi keluarga di tengah perkotaan padat penduduk kembali memicu gesekan sosial yang serius. Sebuah acara yang menggabungkan agenda reuni keluarga besar dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendadak berujung pada kegaduhan massal. Kegiatan yang berlangsung hingga larut malam dan diwarnai dengan penyalaan petasan bersahut-sahutan ini tidak hanya mengusik ketenangan istirahat warga, tetapi juga bereskalasi menjadi aksi intimidasi, dugaan percobaan kekerasan, hingga berujung pada proses hukum.
Peristiwa yang menyita perhatian publik ini terjadi pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Suara ledakan petasan yang memekakkan telinga terus bersahut-sahutan di udara hingga melewati tengah malam, memicu kemarahan serta protes terbuka dari masyarakat sekitar yang merasa hak istirahat mereka dirampas secara paksa oleh kelompok penyelenggara acara.
Kronologi Kejadian: Ketika Pesta Keluarga Berubah Menjadi Petaka Bising
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber dan kesaksian langsung korban, acara tersebut diselenggarakan oleh salah satu keturunan keluarga besar di kawasan tersebut sejak Sabtu pagi hingga larut malam. Agenda utama kegiatan ini adalah reuni akbar keluarga yang menghadirkan banyak kerabat dan keturunan dari berbagai wilayah.
Namun, suasana mulai tidak terkendali ketika malam semakin larut. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, panitia dan peserta acara tetap menyalakan kembang api serta petasan berukuran besar secara terus-menerus. Dentuman suara yang keras membuat warga sekitar terbangun dari tidur lelap mereka.
Salah seorang warga yang menjadi sorotan utama dalam insiden ini adalah Amanda Andono. Ia menceritakan momen-momen mencekam ketika dirinya terpaksa keluar rumah untuk melayangkan protes terhadap kebisingan tersebut. Amanda mengungkapkan bahwa aksi protesnya didasari oleh kondisi mendesak di dalam rumahnya, di mana anaknya yang merupakan penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus terbangun secara mendadak akibat kaget mendengar suara ledakan petasan. Sang anak bahkan mengalami tremor (gemetar hebat) akibat syok berat menerima paparan suara bising yang berlebihan di waktu istirahat.
Dalam rekaman video amatir yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, terlihat Amanda yang mengenakan daster bermotif polkadot berdiri di lokasi acara dan melayangkan protes keras kepada para peserta. Dengan nada emosional akibat kekhawatiran terhadap kondisi sang anak, ia berteriak meminta agar pihak penyelenggara menghentikan tindakan arogan tersebut.
Alih-alih mendapatkan respons yang baik atau permohonan maaf, protes yang dilayangkan Amanda justru dibalas dengan sikap defensif dan intimidatif dari sejumlah peserta acara. Ketegangan memuncak ketika seorang pria datang mendekat dengan gestur menantang, bahkan nyaris melakukan kontak fisik berupa percobaan penamparan terhadap Amanda. Suasana pun semakin ricuh hingga Amanda berteriak menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan dan intimidasi terhadap warga sipil yang menuntut hak dasarnya.
Arogansi Penyelenggara dan Temuan Fakta Tanpa Izin
Amanda Andono menilai bahwa tindakan yang ditunjukkan oleh pihak penyelenggara sarat dengan unsur arogansi. Menurut pandangannya, kelompok keluarga besar tersebut merasa masih memiliki pengaruh atau kepemilikan atas tanah di kawasan tempat acara dilangsungkan, sehingga mengabaikan kenyamanan dan hak-hak sosial tetangga sekitar.
Tidak hanya Amanda, beberapa warga lain yang turut mendatangi lokasi untuk menegur kepanitiaan juga sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk dibentak oleh oknum peserta acara. Warga menilai pihak penyelenggara menutup mata terhadap dampak lingkungan dari pesta kembang api yang mereka adakan secara berlebihan.
Temuan mengejutkan terungkap setelah pihak berwenang turun tangan menyelidiki legalitas acara tersebut. Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, membeberkan bahwa kegiatan haul keluarga besar dan Maulid Nabi yang mendatangkan banyak massa tersebut ternyata tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
Pihak kelurahan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari panitia, mereka memang sempat berkoordinasi secara informal dengan jajaran RT/RW serta Babinsa setempat. Namun, mereka berasumsi bahwa karena acara tersebut berkedok kumpul keluarga besar, maka prosedur pengurusan surat izin keramaian resmi dari kepolisian dapat diabaikan begitu saja. Kesalahan persepsi ini berakibat fatal pada ketertiban umum di wilayah tersebut.
Respon Pejabat Daerah dan Kebijakan Ketertiban Umum
Kasus viral ini dengan cepat menarik perhatian para petinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan tegas terkait insiden penyalaan petasan hingga larut malam yang mengganggu ketentraman warga.
Saat ditemui awak media di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026), Pramono menyatakan ketidaksetujuannya atas tindakan tidak beretika tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan membunyikan petasan hingga pukul 01.00 dini hari adalah hal yang tidak elok dan tidak seharusnya dilakukan di tengah lingkungan permukiman padat.
“Karena bagaimanapun tidak eloklah bahwa sudah jam 01.00 malam masih membunyikan petasan dan sebagainya,” ucap Pramono.
Gubernur juga menyoroti pentingnya kepekaan sosial di tengah masyarakat perkotaan. Ia mengingatkan bahwa banyak warga yang memiliki kerentanan khusus, seperti anak-anak kecil, orang sakit, atau individu yang sensitif terhadap suara bising, sehingga aktivitas individu maupun kelompok tidak boleh merugikan kepentingan publik secara luas.
Gelombang Reaksi dan Komentar Netizen di Media Sosial
Menyusul viralnya video percekcokan serta tindakan intimidasi terhadap ibu beranak berkebutuhan khusus tersebut, ruang digital diguyur oleh ribuan komentar kecaman dari warganet. Mayoritas netizen menyatakan simpati mendalam kepada korban sekaligus mengecam keras tindakan panitia acara yang dinilai arogan dan mencoreng nilai-nilai ajaran Islam.
Beberapa sorotan tajam dari warganet di antaranya mencerminkan kekecewaan mendalam atas pelanggaran etika sosial dan agama:
- “Saya sebagai orang Islam malu liatnya, padahal nabi Muhammad tidak pernah mengajarkan seperti itu,” ujar salah satu netizen yang menyayangkan penggunaan atribut keagamaan dibarengi dengan tindakan yang meresahkan masyarakat luas.
- “Padahal dalam islam pesta kembang api itu gak boleh loh, ini malah jam 1 malam, apa gak berasa ada Perang dunia jilid 3 terkejut dari tidur,” timpal netizen lain yang menyoroti aspek hukum syariat mengenai pemborosan (mubazir) serta gangguan kebisingan di waktu istirahat malam.
- Desakan agar kasus ini tidak diselesaikan secara damai juga menggema kuat di kolom komentar. Sebagian besar warganet mendukung langkah hukum tegas agar ada efek jera: “Tolak damai, proses hukum !,” tegas seorang warganet yang mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas aksi intimidasi dan percobaan kekerasan tersebut.
Upaya Mediasi Kelurahan yang Berakhir Buntu
Menanggapi eskalasi konflik yang meresahkan warga, Kelurahan Pondok Pinang bersama unsur Tiga Pilar yang terdiri dari Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satpol PP, serta para tokoh masyarakat setempat langsung bergerak cepat mengambil langkah penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menjelaskan bahwa mediasi sempat diupayakan sebanyak dua kali. Upaya pertama pada siang hari sempat mengalami kendala karena pihak penyelenggara utama dan pemilik acara tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus perwakilan. Mediasi lanjutan baru dapat dilaksanakan secara komprehensif pada Minggu malam (4/10/2026) pukul 20.00 WIB di aula kantor kelurahan.
Dalam forum mediasi tersebut, dihasilkan beberapa poin kesimpulan penting, antara lain:
- Pengakuan Pelanggaran Administratif: Panitia penyelenggara secara terbuka mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi kepolisian karena asumsi keliru bahwa acara keluarga cukup dilaporkan kepada tingkat RT/RW.
- Permintaan Maaf Terbuka: Pihak penyelenggara mengakui kesalahan atas pemilihan waktu pemasangan kembang api yang dilakukan pada jam istirahat warga, serta menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya.
- Penolakan dan Jalur Hukum: Meskipun pihak panitia telah menyampaikan permohonan maaf secara formal di hadapan aparat kelurahan dan musyawarah, warga yang merasa dirugikan—terutama korban intimidasi—tetap menyatakan keberatan atas tindakan kekerasan verbal maupun fisik yang dialami dan memilih untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Keputusan Warga: Menempuh Jalur Hukum
Meskipun pihak kelurahan telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak secara persuasif dan kekeluargaan, ketegasan sikap warga tidak surut. Merasa bahwa tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang diterima sudah melewati batas toleransi, warga Pondok Pinang akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara formal.
Pihak kelurahan menyatakan sikap netral dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum lanjutan kepada pihak kepolisian.
“Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Lurah Dina Rosdina pada Selasa (6/10/2026).
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta, agar senantiasa menjunjung tinggi toleransi antarwarga, mematuhi regulasi perizinan keramaian yang berlaku, serta mengutamakan ketertiban umum dalam setiap kegiatan sosial maupun keagamaan demi terciptanya keharmonisan lingkungan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









