Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer

Kamis, 18 Juni 2026 03:00 WIB

Masih Fresh! Klaim Kode Redeem FC Mobile 18 Juni 2026, Amankan Hadiah Gems dan Player Pack Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Masih Aktif! Klaim Kode Redeem FF 18 Juni 2026, Amankan Reward Bundle dan Diamond Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer
  • Masih Fresh! Klaim Kode Redeem FC Mobile 18 Juni 2026, Amankan Hadiah Gems dan Player Pack Gratis
  • Masih Aktif! Klaim Kode Redeem FF 18 Juni 2026, Amankan Reward Bundle dan Diamond Gratis
  • Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu
  • Akhirnya Rilis di iOS! Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp Sekaligus dalam Satu iPhone
  • Update Besar-besaran! Android 17 Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Baru dan HP yang Kebagian Pertama
  • Link Streaming dan Jadwal Lengkap Mobile Legends Timnas Indonesia di Kualifikasi Asian Games 2026
  • Prediksi AI Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Berada di Garis Terdepan Calon Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mencari Celah Legalitas: Perjuangan Seorang Pemuda Menantang Larangan Nikah Beda Agama

By Aga GustianaSenin, 17 November 2025 13:16 WIB5 Mins Read
Ilustrasi menikah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di tengah keramaian kawasan Medan Merdeka, Rabu (12/11/2025), seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah melangkah masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa harapan besar—harapan untuk menikahi perempuan yang ia cintai. Anugrah, seorang Muslim, telah menjalin hubungan panjang dengan kekasihnya yang beragama Kristen. Namun, cinta mereka tersendat oleh aturan hukum yang sejak lama menjadi dilema pasangan lintas keyakinan di Indonesia.

Hari itu menjadi sidang perdana permohonannya untuk menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan—ketentuan yang dianggapnya menghalangi dua insan berbeda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka secara sah.

Di hadapan majelis hakim, Anugrah berbicara dengan suara mantap. “Akibat ketentuan ini, saya tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama. Kerugian konstitusional ini nyata dan spesifik,” ujarnya. Kutipan itu menggambarkan betapa personalnya perkara ini bagi dirinya.

Ketentuan yang Menyisakan Ruang Tafsir

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Bagi sebagian pihak, aturan ini memang logis dalam konteks negara yang menempatkan agama sebagai fondasi legalitas pernikahan. Namun, bagi banyak pasangan, norma tersebut justru menjadi batu penghalang yang sulit dilewati.

Anugrah menilai bahwa frasa tersebut menimbulkan multitafsir—terutama terkait pencatatan pernikahan antaragama. Menurutnya, pernikahan beda agama sebenarnya telah memiliki celah legal lewat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu memberi opsi bagi pasangan berbeda agama untuk mengajukan penetapan pengadilan agar pernikahan mereka bisa dicatatkan oleh negara.

Baca Juga:  Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Terapkan Metode Perhitungan Baru

Namun, celah tersebut tak selalu bekerja. “Beberapa pengadilan mengabulkan, sementara yang lain menolak,” kata Anugrah dalam permohonannya. Ketidakkonsistenan itu menciptakan ketidakpastian hukum, bahkan memunculkan perlakuan berbeda antarwarga negara yang sebenarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Situasi itu makin pelik ketika Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut secara tegas meminta pengadilan untuk tidak lagi mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Bagi Anugrah, ini bukan sekadar administrasi—tapi bentuk nyata kerugian konstitusional yang menghambat hak personal untuk membangun keluarga dan masa depan.

Indonesia yang Majemuk, Cinta yang Seharusnya Tidak Terkurung

Sebagai negara dengan keberagaman agama, suku, dan budaya, Indonesia kerap membanggakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bagi Anugrah, semboyan itu mestinya juga tercermin dalam kebijakan negara. Ia menegaskan bahwa cinta sering kali melampaui batas-batas identitas. “Cinta,” ujarnya, “sering melampaui sekat agama, suku, atau budaya.”

Pernyataannya merefleksikan kenyataan sosial: banyak pasangan berbeda agama yang hidup berdampingan, namun menghadapi bentangan panjang prosedur hukum hanya untuk melegalkan hubungan mereka. Sebagian memilih menikah di luar negeri, sebagian lain menjalani pernikahan keagamaan di salah satu pihak, dan ada pula yang akhirnya menyerah pada tekanan keluarga atau negara.

Baca Juga:  Muhammadiyah: DPR Tidak Semestinya Berseberangan dan Salahi Putusan MK

Gugatan Anugrah pun memantik diskusi publik yang lebih luas tentang bagaimana negara seharusnya mengelola persoalan yang berada di persimpangan antara hukum, agama, dan hak asasi manusia.

Gugatan yang Terdokumentasi Rapi

Permohonan yang didaftarkan dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 itu memuat beberapa petitum yang menjabarkan harapan Pemohon. Ia meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak lagi dapat dijadikan dasar penolakan pencatatan pernikahan antaragama. Jika Mahkamah menilai ketentuan itu tetap harus berlaku, Anugrah meminta setidaknya tafsir konstitusional baru—yang secara faktual memberi ruang bagi pasangan berbeda keyakinan.

Dari empat poin petitum yang diajukan, intinya sama: keinginan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pasangan beda agama agar dapat mencatatkan pernikahan mereka tanpa harus melongok ke negara lain atau berhadapan dengan kebijakan yang berubah-ubah.

Bukan Gugatan Pertama: Jejak Panjang Penolakan Nikah Beda Agama

Gugatan Anugrah menambah daftar panjang uji materi terkait pernikahan beda agama di MK. Dua permohonan sebelumnya—tahun 2014 dan 2023—berakhir dengan penolakan.

Dalam putusan 2014, MK menyampaikan pandangan yang cukup tegas mengenai hubungan antara agama dan pernikahan. “Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara,” demikian bunyi pertimbangan majelis saat itu.

Baca Juga:  Pasutri Driver dan Penjual Online Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Pada 2023, MK kembali menegaskan pendiriannya. Permohonan yang ingin melonggarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf F UU Perkawinan, dinyatakan “tidak beralasan menurut hukum.” MK juga menyatakan tidak ada urgensi untuk mengubah posisi yang telah diambil dalam putusan-putusan sebelumnya.

Riwayat putusan itu menjadi tantangan tersendiri bagi Anugrah. Ia memasuki arena hukum yang sejak awal telah membentangkan preseden kuat terhadap penolakan.

Menanti Putusan: Antara Hak Personal dan Norma Bernegara

Meski begitu, gugatan ini menghadirkan ruang diskusi baru dalam konteks Indonesia modern. Dengan masyarakat yang kian dinamis, pergaulan lintas agama menjadi lebih lazim. Banyak pihak menilai bahwa negara perlu hadir sebagai pelindung hak-hak sipil, bukan sebagai penghalang hubungan dua insan yang memilih jalan bersama, meski berbeda keyakinan.

Di sisi lain, ada pula suara yang tetap menekankan pentingnya menjaga koridor hukum yang mengakar pada ketentuan agama, dengan alasan menjaga ketertiban sosial dan konsistensi norma keagamaan.

Putusan MK nantinya—apa pun hasilnya—akan menjadi bab penting dalam perjalanan panjang pernikahan beda agama di Indonesia. Bagi Anugrah, perkara ini lebih dari sekadar pasal dalam undang-undang. Ini tentang masa depan hidupnya bersama seseorang yang ia pilih.

Dan di balik itu semua, pertanyaan terbesar terus menggantung: sampai sejauh mana negara memberikan ruang bagi warganya untuk mencintai dan menikah tanpa dibatasi perbedaan keyakinan?

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

administrasi kependudukan gugatan MK hak asasi Mahkamah Konstitusi nikah beda agama UU Perkawinan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu

Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas

Kapolda Jabar Apresiasi Aksi Mahasiswa di DPRD Jabar Berjalan Tertib dan Kondusif

Gaduh Subsidi Sekolah Swasta Jabar: Klaim Pemprov Dibantah BMPS, Sebut Anggaran Tidak Masuk Akal

Krisis SPMB 2026 di Jabar Memanas! BMPS Sebut Sistem Semrawut dan Tak Transparan

Mahasiswa Bandung Raya Gelar Aksi Indonesia Darurat di DPRD Jabar, Bawa Replika Guillotine dan Tujuh Tuntutan

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.