bukamata.id – Nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Kadafi, tengah menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena kiprahnya sebagai wakil rakyat, tetapi juga lantaran sorotan terhadap gaya hidupnya yang dianggap mewah di media sosial.
Penampilan Muhammad Kadafi yang kerap menggunakan sejumlah barang fesyen dari merek ternama dunia membuat publik kembali menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Kadafi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp135.176.196.733 atau sekitar Rp135,17 miliar.
Besarnya nilai kekayaan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Sebagian mempertanyakan gaya hidup seorang pejabat publik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan, sementara sebagian lainnya menilai selama harta tersebut dilaporkan secara transparan melalui LHKPN, maka menjadi hak pribadi pemiliknya.
Dari Akademisi hingga Duduk di Kursi Senayan
Sebelum dikenal sebagai legislator, Muhammad Kadafi memiliki perjalanan panjang di dunia pendidikan, organisasi, bisnis, hingga politik.
Kadafi lahir di Lampung pada 8 Oktober 1983. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dan meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Lampung pada 2006.
Tidak lama setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Kadafi memilih terjun ke dunia akademik. Ia menjadi dosen di Universitas Malahayati pada 2007.
Sambil menjalankan aktivitas sebagai pengajar, ia melanjutkan pendidikan dan berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Lampung pada 2009.
Perjalanan akademiknya berlanjut hingga jenjang doktoral. Kadafi mengambil Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro pada 2013 dan menyelesaikan studinya pada 2016.
Karier akademiknya terus berkembang. Ia bahkan pernah dipercaya menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati pada 2011.
Selain dunia pendidikan, Kadafi juga memiliki pengalaman di sektor bisnis. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Pertamina Bintang Amin Husada serta Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Bintang Amin Husada, Bandar Lampung.
Karier Politik Muhammad Kadafi di DPR RI
Muhammad Kadafi kemudian masuk ke dunia politik dan bergabung bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I pada periode 2019–2024.
Kepercayaan masyarakat Lampung kembali diberikan kepadanya setelah ia berhasil mempertahankan kursinya di Senayan untuk periode 2024–2029.
Pada periode DPR RI 2024–2029, Kadafi mendapat penugasan di Komisi X DPR RI, komisi yang membidangi sektor pendidikan, kebudayaan, olahraga, serta riset dan inovasi.
Selain menjadi legislator, Kadafi juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi.
Ia pernah menjabat sebagai:
- Ketua Umum BPD HIPMI Lampung periode 2014–2017.
- Ketua Koordinator Perguruan Tinggi LPTNU periode 2015–2020.
- Ketua Umum Persatuan Hobby Burung Kicau BNR Indonesia periode 2016–2020.
- Ketua Umum Kadin Lampung periode 2017–2022 dan 2022–2027.
- Wakil Ketua Tanfidziyah PW Nahdlatul Ulama (NU) Lampung periode 2018–2023.
Rincian Harta Kekayaan Muhammad Kadafi Capai Rp135 Miliar
Berdasarkan data LHKPN per 6 September 2024, Muhammad Kadafi tercatat memiliki total kekayaan sebesar:
Rp135.176.196.733
Komponen terbesar kekayaannya berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai:
Rp123.486.600.000
Dalam laporan tersebut, beberapa aset tanah dan bangunan yang tercatat berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
Rinciannya antara lain:
- Tanah seluas 126 meter persegi di Kota Bandar Lampung dengan nilai Rp75.600.000.
- Tanah dan bangunan seluas 837 meter persegi dengan luas bangunan 336 meter persegi di Kota Bandar Lampung senilai Rp3.862.200.000.
- Tanah seluas 1.407 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hibah dengan akta senilai Rp844.200.000.
- Tanah seluas 1.084 meter persegi di Kota Bandar Lampung dengan nilai Rp650.400.000.
Selain aset tanah dan bangunan, total kekayaan dalam LHKPN juga mencakup kategori aset lainnya sesuai laporan yang disampaikan kepada negara.
Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan Publik
Selain angka kekayaan dalam LHKPN, perhatian publik juga tertuju pada gaya berpakaian Muhammad Kadafi yang beberapa kali muncul di media sosial.
Dalam sejumlah unggahan, ia terlihat menggunakan berbagai produk fesyen dari merek internasional seperti Hermès, Dior, Louis Vuitton, hingga Rolex.
Merek-merek tersebut dikenal sebagai produk kelas premium dengan harga yang dapat mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah untuk produk tertentu.
Penampilan tersebut kemudian memunculkan diskusi di kalangan masyarakat.
Sebagian warganet mempertanyakan apakah gaya hidup mewah seorang pejabat publik sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
Namun, ada pula yang menilai bahwa pejabat tetap memiliki hak menggunakan barang pribadi selama sumber kekayaan tersebut jelas dan telah dilaporkan melalui mekanisme resmi.
Warganet Soroti Gaya Hidup Pejabat
Perbincangan mengenai gaya hidup Muhammad Kadafi ramai muncul setelah unggahan terkait penampilannya beredar di media sosial.
Sejumlah komentar warganet mengkritik perbedaan kondisi ekonomi antara pejabat dan masyarakat umum.
Komentar tersebut dikutip dari kolom komentar Instagram @indonesiaprimenews.
“Di saat semua rakyat sedang berjuang mempertahankan ekonomi. Hanya pejabat yang makin kaya raya,” tulis akun @sit***.
Komentar lain juga menyoroti gaya hidup pejabat yang dianggap terlalu mencolok.
“Itu sih mental miskin atau OKB! Yang benar-benar kaya, ga begitu,” tulis akun @jek***.
Sementara komentar lainnya mempertanyakan ketimpangan ekonomi.
“Rakyat gak boleh kaya, yang boleh kaya cuma pejabat, menteri dan anggota DPR,” tulis akun @rei***.
Meski demikian, sorotan publik terhadap pejabat juga tidak bisa dilepaskan dari pentingnya transparansi.
LHKPN Jadi Instrumen Transparansi Pejabat Negara
LHKPN merupakan salah satu instrumen negara untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jumlah harta kekayaan pejabat berdasarkan data yang disampaikan kepada negara.
Namun, nilai kekayaan dalam LHKPN tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Setiap pejabat memiliki kewajiban melaporkan aset yang dimiliki sesuai aturan yang berlaku.
Perdebatan mengenai gaya hidup pejabat pun kembali membuka diskusi lebih luas tentang batas antara hak pribadi dan ekspektasi publik terhadap figur yang memegang jabatan negara.
Bagi masyarakat, transparansi tetap menjadi kunci. Sementara bagi pejabat publik, menjaga kepatutan dalam menunjukkan gaya hidup menjadi bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat.
Muhammad Kadafi kini berada dalam sorotan bukan hanya sebagai politisi, tetapi juga sebagai figur publik yang perjalanan hidupnya mencerminkan perpaduan antara dunia akademik, bisnis, organisasi, dan politik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










