bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 645 bangunan liar (bangli) berhasil ditertibkan lewat operasi mandiri maupun gabungan bersama tingkat provinsi.
Langkah penindakan ini digeber demi mengembalikan fungsi asli fasilitas publik sekaligus merawat ketertiban serta keindahan tata ruang Kota kembang.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, merinci bahwa dari ratusan bangunan yang dibongkar, sebanyak 193 titik disikat lewat operasi mandiri internal. Sedangkan sisa terbanyak, yakni 452 bangunan, diratakan melalui operasi bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Sebelum menerjunkan personel ke lapangan, pihak berwenang memastikan prosedur administrasi dan mitigasi sosial telah matang. Seluruh tahapan dipersiapkan secara matang lewat forum lintas sektoral.
“Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujar Sukma, Selasa (4/8/2026).
Titik-Titik Razia dan Tantangan di Lapangan
Operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung menyasar berbagai ruas jalan dan aset penting, mulai dari Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, bantaran Sungai Cikakak, Ambon, Dipatiukur, Singaperbangsa, aset Pemkot di Ciumbuleuit, Banten, hingga Jalan Rajiman.
Sementara itu, operasi skala besar bersama tingkat provinsi memfokuskan pembongkaran di dua titik krusial: 300 bangunan liar di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 lapak liar beserta lapak PKL di kawasan Pasar Cicadas.
Kendati kerap diwarnai dinamika di lapangan, Sukma memastikan petugas tetap mengedepankan profesionalisme tanpa kompromi terhadap pelanggaran aturan tata ruang.
“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap membuka ruang bagi warga untuk mencari penghidupan, asalkan mematuhi koridor hukum dan tidak menyerobot fasilitas umum yang merugikan masyarakat luas.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap Sukma.
Libatkan Peran Serta Warga dan Target Bulan Depan
Guna memperketat pengawasan, Satpol PP membuka pintu seluas-luasnya bagi warga yang ingin melaporkan pelanggaran serupa di lingkungan sekitar melalui kanal digital pemerintah.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” imbau Sukma.
Memasuki Agustus 2026, intensitas penertiban dipastikan tidak akan mengendur. Sejumlah ruas jalan telah masuk dalam daftar antrean prioritas pembongkaran, di antaranya Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, hingga Jalan Rajawali Timur, yang pelaksanaannya tinggal menunggu lampu hijau dari pimpinan tertinggi Pemkot Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










