bukamata.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal.
Pigai berharap pernyataan mengenai sayembara tersebut hanya sebatas guyonan dan tidak benar-benar diterapkan sebagai kebijakan. Menurutnya, pemberian hadiah kepada masyarakat untuk menangkap pelaku berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri.
Hal itu disampaikan Pigai saat ditemui awak media di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).
“Saya pikir Pak Dedi Mulyadi cuma mungkin guyonan aja. Jangan salah lho, bisa saja guyonan media anggap serius,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Masyarakat, kata dia, cukup memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku.
“Kalau orang yang begal, begal itu memang tidak boleh. Kita harus sepakat bahwa perbuatan begal adalah kriminal. Yang benar itu adalah kriminal ditangani oleh aparat diberi wewenang oleh undang-undang,” katanya.
Pigai menilai pemberian imbalan kepada masyarakat untuk menangkap pelaku dapat berisiko apabila warga yang terlibat tidak memiliki kemampuan dalam melakukan penangkapan dan justru menggunakan kekerasan.
“Anda membayar untuk menangkap orang. Kalau nangkap gini, orang yang menangkap terlatih enggak? Kalau sipil yang tidak terlatih, mukul dong ya. Berdarah-darah. Apa diperbolehkan kita bayar orang untuk memukul orang lain di lapangan?” tegasnya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan vigilantisme atau tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
“Jangan memberi ruang kesempatan dan peluang untuk rakyat melakukan main hakim sendiri. Kembali serahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Pigai menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihukum oleh masyarakat di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Kita di negara Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kalau negara kekuasaan, semua pemegang otoritas berhak melakukan apa saja yang diinginkan. Kalau negara hukum, itu kepemimpinan itu diatur oleh hukum,” katanya.
Meski mengkritisi apabila sayembara tersebut benar-benar diterapkan, Pigai tidak ingin pernyataannya dianggap sebagai upaya membenturkan dirinya dengan Dedi Mulyadi. Ia kembali menegaskan harapannya agar wacana tersebut memang hanya sebatas candaan.
“Kalau serius ya tidak boleh, tapi kalau guyonan enggak apa-apa. Guyonan aja tapi serius tidak boleh,” ucapnya.
“Ini rumahnya dia di Jawa Barat, tidak etis, tapi dugaan saya beliau guyonan, tidak serius. Semoga, semoga guyonan dan tidak serius. Jangan lagi benturkan ya,” tandas Pigai.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










