SEPERTI yang telah banyak diketahui, Kota Bandung merupakan ibu kota Jawa Barat. Bagi saya, Bandung adalah kota yang meminjam istilah anak muda telah memiliki “filter” estetiknya sendiri. Tanpa pembangunan yang secara drastis mengubah tata ruang, Bandung tetap memiliki daya tarik visual dan kultural yang kuat.
Jika tujuan pembangunan adalah meningkatkan estetika kota, maka pendekatannya tidak harus dengan mengubah atau mengintervensi bangunan yang telah ada, terlebih yang berstatus cagar budaya seperti Gedung Sate.
Sebaliknya, pembenahan dapat difokuskan pada aspek yang lebih mendasar, seperti tata kelola sampah yang hingga kini belum menemukan solusi signifikan, atau rekayasa lalu lintas di titik-titik kemacetan seperti Pasteur, Pasar Baru, Bojongsoang, Moh. Toha, Cibiru, dan Kopo. Bahkan, persoalan kapasitas penduduk yang kian padat juga layak menjadi prioritas utama. Hal-hal tersebut, dalam pandangan saya, jauh lebih mendesak dibandingkan rencana menyatukan Gedung Sate dengan Gasibu.
Gagasan integrasi kawasan Gedung Sate–Gasibu yang digagas oleh Dedi Mulyadi memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Di atas kertas, proyek ini tampak menjanjikan: menghadirkan ruang terbuka yang lebih luas, estetis, dan terintegrasi. Namun, di balik narasi pembangunan yang progresif, terdapat persoalan yang perlu dikritisi secara serius, terutama dari perspektif keadilan sosial dan tata kelola ruang publik.
Sebagai mahasiswa sekaligus bagian dari elemen gerakan sosial kampus, saya memandang bahwa kebijakan ini tidak dapat semata dilihat sebagai proyek penataan fisik. Ia merupakan keputusan politik yang menyangkut arah pembangunan kota, prioritas anggaran, serta relasi antara negara dan warganya dalam mengelola ruang publik. Dalam konteks ini, menjadikan Bandung lebih “estetik” melalui integrasi kawasan bukanlah langkah yang tepat, mengingat tanpa intervensi tersebut pun Bandung telah memiliki identitas visual yang kuat.
Adapun beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian:
Pertama, aspek tata kota. Integrasi kawasan berpotensi menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya kompleks. Kemacetan, kepadatan aktivitas, dan dinamika penggunaan ruang tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan estetika semata. Tanpa kajian komprehensif dan partisipasi publik yang memadai, perubahan ini justru berisiko melahirkan persoalan baru.
Dalam perspektif sustainable urban planning, Jane Jacobs menekankan bahwa kota yang sehat tidak hanya ditentukan oleh desain fisik, tetapi juga oleh keberagaman fungsi dan interaksi sosial. Kawasan Gasibu selama ini telah berfungsi sebagai ruang multifungsi mulai dari aktivitas olahraga, ekonomi informal, hingga ekspresi publik. Perubahan tata ruang harus memastikan keberlanjutan fungsi-fungsi tersebut agar tidak terjadi disrupsi sosial.
Kedua, partisipasi publik. Dalam kerangka good governance, partisipasi masyarakat bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat utama. Data dari UN-Habitat menunjukkan bahwa proyek penataan kota yang melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dialog yang terbuka, transparan, dan inklusif harus menjadi fondasi utama kebijakan ini, sejalan dengan prinsip demokrasi: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Ketiga, keadilan sosial dan prioritas anggaran. Setiap kebijakan pembangunan harus selaras dengan kebutuhan masyarakat secara luas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persoalan ketimpangan ekonomi dan akses terhadap layanan dasar masih menjadi tantangan serius. Dalam konteks ini, alokasi anggaran untuk penataan kawasan harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan, bukan semata estetika.
Keempat, dimensi historis dan kultural.
Gedung Sate sebagai cagar budaya memiliki nilai simbolik yang kuat bagi masyarakat Jawa Barat. Penataan kawasan di sekitarnya harus tetap menjaga nilai tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara bijak. Secara klasifikasi, Gedung Sate termasuk dalam kategori cagar budaya tingkat A, yang tidak boleh diubah secara drastis dan harus direstorasi ke bentuk aslinya apabila mengalami kerusakan.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, rencana integrasi Gedung Sate–Gasibu perlu dikaji secara mendalam dan dilaksanakan melalui pendekatan yang partisipatif, transparan, serta berbasis kebutuhan masyarakat. Dukungan terhadap pembangunan tetap relevan, selama prosesnya menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan inklusivitas.
Sebagai penutup, kota yang baik tidak hanya diukur dari keindahan fisiknya, tetapi juga dari sejauh mana ruang tersebut mampu menghadirkan rasa memiliki bagi seluruh warganya. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan elemen akademik menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan kota yang tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga kuat secara sosial.
Terakhir, apabila integrasi ini dimaksudkan sebagai upaya menyediakan ruang ekspresi bagi demonstrasi, perlu ditegaskan bahwa gerakan massa bukanlah aktivitas yang dapat dibatasi secara kaku pada ruang tertentu. Aspirasi publik membutuhkan ruang yang terbuka, terlihat, dan didengar bukan sekadar difasilitasi secara simbolik dalam batas-batas yang ditentukan.
Penulis: Rafi Ahad, Menteri Sosial Politik, BEM Universitas Islam Bandung
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










