bukamata.id – Seorang pria berinisial A (41) ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan mulut dan tangan dilakban di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Pria tersebut diduga menjadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp50 juta. Sebelum ditemukan warga, korban disebut sempat diajak berkeliling Kota Bandung menggunakan mobil dan diberi minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Muhtamar, membenarkan penemuan pria tersebut di wilayah hukumnya.
“Iya benar. Itu dibuang di Cimenyan,” kata Deni saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Deni, korban mengaku mengalami penipuan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya. Korban kemudian diduga diajak berkeliling menggunakan mobil sebelum ditinggalkan di wilayah Cimenyan.
“Akhirnya mungkin diajak muter-muter Kota Bandung, akhirnya dia dikasih minuman terus dia tidak sadarkan diri gitu,” ucapnya.
Korban Dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf
Setelah ditemukan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka bekas penganiayaan pada tubuh korban.
Selain itu, tidak ada barang berharga milik korban yang dilaporkan hilang dalam peristiwa tersebut.
Deni mengatakan kondisi korban kini telah pulih. Pria berusia 41 tahun itu sudah sadar, dinyatakan dalam kondisi sehat, dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
“Kondisinya sudah keadaan sadar, sehat ya. Sudah sadar lah gitu. Sudah pulang dia,” ujar Deni.
Diduga Libatkan Lebih dari Dua Orang
Deni menyebut dugaan pelaku dalam peristiwa tersebut berjumlah lebih dari dua orang. Namun, hingga Jumat, 16 Oktober 2026, korban belum membuat laporan resmi kepada kepolisian terkait kejadian yang dialaminya.
Jika korban ingin melaporkan peristiwa tersebut, polisi mengarahkan agar laporan disampaikan ke Polrestabes Bandung atau Polsek Coblong. Arahan itu diberikan karena dugaan peristiwa tersebut disebut bermula di wilayah hukum Polsek Coblong.
“Kami arahkan kalau memang, kalau memang dia buat laporan itu di Polrestabes Bandung atau Polsek Coblong. Karena awalnya dari Coblong,” kata Deni.
Ia menjelaskan, petugas Polsek Cimenyan menindaklanjuti informasi dari masyarakat setelah menerima laporan mengenai keberadaan korban. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit.
“Kita hanya menindaklanjuti informasi, informasi dari masyarakat kita turun, kemudian kita membantu, membantu membawa ke rumah sakit gitu ya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, korban belum membuat laporan resmi terkait dugaan penipuan dan peristiwa yang menyebabkannya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










