bukamata.id – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P2KS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung memastikan proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswi tetap berlanjut. Penanganan kasus tersebut tidak dihentikan meski terlapor telah menandatangani pakta integritas.
Ketua Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Neng Hannah, menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan bagian dari upaya menjaga proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dokumen itu ditandatangani setelah Satgas menggelar pertemuan bersama pimpinan fakultas dan terlapor pada Jumat (9/10/2026). Sebelumnya, dugaan kasus tersebut mencuat dalam aksi mahasiswa pada Selasa (6/10/2026).
Melalui pakta integritas tersebut, terlapor diwajibkan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, tidak melakukan tekanan terhadap korban maupun saksi, serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan mahasiswa.
“Penandatanganan ini tidak menghentikan proses penanganan, yang akan tetap berjalan hingga tuntas,” ujar Hannah dalam siaran pers yang dikutip Jumat (16/10/2026).
Satgas P2KS UIN Bandung Masih Periksa Keterangan dan Bukti
Satgas P2KS menyatakan belum mengambil kesimpulan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Pemeriksaan terhadap keterangan para pihak dan bukti pendukung masih dilakukan secara objektif untuk memastikan proses penanganan berlangsung secara adil.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Satgas dalam menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas. Rekomendasi tersebut dapat mencakup kemungkinan pemberian sanksi apabila dugaan yang diperiksa terbukti.
Selain menjalankan pemeriksaan, Satgas juga melakukan sejumlah langkah perlindungan. Upaya tersebut meliputi pengumpulan informasi dari berbagai pihak, pendampingan terhadap korban, serta penyediaan ruang aman.
Satgas turut mengusulkan agar mahasiswi yang terdampak dapat mengikuti perkuliahan sementara di kelas lain. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan selama proses penanganan berlangsung.
Identitas Korban dan Saksi Diminta Tetap Dirahasiakan
Dalam penanganan kasus ini, Satgas P2KS menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban, saksi, dan terlapor.
Media serta pengguna media sosial diminta tidak menyebarkan foto maupun rekaman yang berpotensi mengungkap identitas mereka. Perlindungan privasi dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa menimbulkan dampak tambahan bagi pihak-pihak terkait.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga menyatakan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kasus serupa dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp 085199251882 atau mengakses tautan bit.ly/pengaduanksuinbandung.
Penanganan perkara ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan lingkungan akademik yang aman. Pemeriksaan yang objektif, perlindungan terhadap korban, serta prosedur yang transparan diperlukan agar penyelesaian kasus dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









