Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Rabu, 13 Mei 2026 22:55 WIB

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Rabu, 13 Mei 2026 22:20 WIB

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 13 Mei 2026 21:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda
  • Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan
  • Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif
  • ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi
  • Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026
  • Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan
  • UMKM Bandung Siap Go Digital! Pemkot Luncurkan Program Besar hingga AI dan TikTok
  • Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ngeri, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Terancam Bui 3 Bulan

By Fahlevi MercedesJumat, 8 September 2023 09:44 WIB2 Mins Read
buang sampah
Warga Cimahi dilarang buang sampah sembarangan. Foto: bukamata.id
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat media sosial (medsos) dalam beberapa terakhir dihebohkan dengan aksi tidak terpuji warga Cimahi. Beberapa oknum warga tertangkap kamera ponsel membuang sampah secara liar di aliran Sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kondisi ini tak luput dari tak kunjung normalnya operasional di TPA Sarimukti. Sebab kebakaran masih terjadi di beberapa zona TPA yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.

Maka dari itu, Pemkot Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

“Kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Peraturan Daerah (Perda)” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini seperti dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:  Dukung Zero New Stunting di Jabar, Wabup Sumedang: Semoga Tercapai di 2023

Senada dengan Chanifah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengemukakan, pihaknya saat ini tengah mencari terduga oknum yang membuang sampah secara liar di kawasan aliran sungai Citopeng.

“Saat ini sedang diturunkan tim yang dipimpin Kepala Seksi Sidik Lidik Satpol PP guna menelusuri, mencari informasi, dan menangkap pelaku pembuangan sampah tersebut,” ungkap Ranto.

Baca Juga:  Batal Jadi Cawapres Ganjar, Sandiaga Uno Ogah Ngemis Jabatan

Saat ini, Pemkot Cimahi terus melakukan upaya dan mengimbau masyarakat untuk bisa memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.

Hal itu bertujuan agar volume sampah bisa berkurang, dan sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis bisa didaur ulang agar menjadi hal yang bermanfaat.

Baca Juga:  Akibat Pandemi, Ridwan Kamil Sebut Beberapa Rencana Pembangunan Kurang Maksimal

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bui Chanifah Listyarini Cimahi DLH Kota Cimahi Featured sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026

Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.