bukamata.id – Korlantas Polri memastikan Operasi Patuh 2026 akan digelar mulai 8 Juni 2026 dan berlangsung selama dua pekan. Operasi tahunan ini difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas serta penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tahun ini, Operasi Patuh mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian diminta untuk memaksimalkan dukungan terhadap pelaksanaan operasi berbasis digital tersebut.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Fokus Penindakan Operasi Patuh 2026
Operasi Patuh 2026 merupakan agenda rutin Korlantas Polri yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Pada pelaksanaannya tahun ini, polisi akan menyoroti sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu sistem penegakan hukum elektronik.
Salah satu fokus utama adalah pelanggaran terkait modifikasi atau manipulasi pelat nomor kendaraan, seperti mencopot, menutup sebagian, hingga memodifikasi menggunakan stiker atau cat tertentu.
Menurut Korlantas, pelanggaran tersebut dapat menghambat kerja kamera ETLE dalam melakukan identifikasi kendaraan secara otomatis.
Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung melalui tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Patuh 2026:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara motor tidak memakai helm SNI
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM
- Kendaraan tidak memiliki STNK atau pajak mati
Penegakan Hukum Berbasis ETLE
Korlantas Polri menegaskan bahwa penindakan akan lebih banyak dilakukan melalui kamera ETLE, baik statis maupun mobile. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas akan langsung menerima surat tilang elektronik tanpa interaksi langsung dengan petugas di lapangan.
Meski demikian, pendekatan humanis tetap diterapkan dalam bentuk teguran simpatik di situasi tertentu. Namun, porsinya hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan penindakan.
“Namun teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis,” jelasnya.
Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga menitikberatkan pada edukasi kepada masyarakat. Korlantas berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk lebih tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dengan kombinasi penindakan digital melalui ETLE dan edukasi publik, Operasi Patuh 2026 diharapkan mampu menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan aman di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










