bukamata.id – Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah Jawa Barat mengalami perubahan mendadak. Operasi lalu lintas yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026 resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Informasi penundaan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Bandung pada Senin (8/6/2026). Dalam keterangannya, kepolisian menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini.
“Sobat Bandung, sehubungan dengan situasi dan kondisi terkini, pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Kota Bandung DITUNDA hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,” tulis akun Instagram @tmcpolrestabesbandung.
Meski operasi ditunda, kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
“Tetap patuhi peraturan yang berlaku, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, serta jadikan keselamatan sebagai kebutuhan dalam setiap perjalanan,” lanjut keterangan tersebut.
Polrestabes Bandung juga mengingatkan bahwa budaya tertib berlalu lintas tidak hanya dilakukan saat ada operasi kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait alasan penundaan maupun jadwal terbaru pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Kepolisian menyatakan informasi lanjutan akan diumumkan melalui kanal resmi Polri dan Satlantas Polrestabes Bandung.
Pengawasan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Meski Operasi Patuh Lodaya 2026 ditunda, pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya tetap berlangsung seperti biasa melalui patroli rutin dan pengawasan lalu lintas.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah mengagendakan operasi tersebut berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Jawa Barat mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Raydian Kokrosono, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tahun ini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Dengan sistem berbasis teknologi ini, kami berharap pelayanan ke masyarakat semakin optimal, mengurangi potensi pelanggaran maupun penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan publik pada kinerja Polri khususnya fungsi lalu lintas. Tapi, dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kendala yang perlu transformasi lewat sistem ETLE,” kata Raydian, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang berfokus pada terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Operasi Lodaya 2026 mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis ke masyarakat. Kami melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif,” ujarnya.
11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran ETLE
Dalam pelaksanaannya, sistem ETLE akan memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara melawan arus.
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
- Berboncengan melebihi ketentuan.
- Kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat tidak sesuai aturan.
- Menerobos jalur khusus seperti busway.
- Parkir di tempat yang dilarang, termasuk di trotoar.
Polda Jabar menilai pelanggaran tersebut memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan sehingga menjadi fokus pengawasan berbasis elektronik.
Pelanggaran yang Tetap Ditindak Langsung
Selain melalui ETLE, petugas juga akan melakukan penindakan langsung atau Non-ETLE terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan.
Sasaran utama penindakan Non-ETLE meliputi:
- Berkendara melawan arus.
- Kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat tidak sesuai ketentuan.
- Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising.
- Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Masyarakat diimbau tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas meskipun Operasi Patuh Lodaya 2026 belum dilaksanakan. Kepatuhan berkendara dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan dan menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










