Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

72 Ribu Hektare Lebih Dilalap Api! Ini Daftar Wilayah dengan Karhutla Terluas di Indonesia

Minggu, 23 Agustus 2026 13:31 WIB

Arcamanik Membiru! Ratusan Warga Meriahkan Pesta Rakyat Demokrat Jabar

Minggu, 23 Agustus 2026 13:24 WIB

Thailand Kena Mental? Vietnam Curi Kemenangan 2-0 di Rajamangala, Comeback Jadi Misi Mustahil

Minggu, 23 Agustus 2026 12:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 72 Ribu Hektare Lebih Dilalap Api! Ini Daftar Wilayah dengan Karhutla Terluas di Indonesia
  • Arcamanik Membiru! Ratusan Warga Meriahkan Pesta Rakyat Demokrat Jabar
  • Thailand Kena Mental? Vietnam Curi Kemenangan 2-0 di Rajamangala, Comeback Jadi Misi Mustahil
  • Persib Mulai Panaskan Mesin! Igor Tolic Bongkar Kondisi Skuad Jelang Play-off ACL Two
  • Cek Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Begini Cara Lihat Status dan Desil DTSEN
  • Auto Cuan Hadiah! Kode Redeem Free Fire 23 Agustus 2026, Ada 50 Evolution Stone Menanti
  • Persib Mulai Serius! Klok Kirim Sinyal Bahaya untuk Manila Digger di ACL Two
  • Man City vs Bournemouth Malam Ini: Haaland Siap Menggila, City Diprediksi Menang Dramatis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Otak Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di UPI Dibekuk Polisi

By Aga GustianaSabtu, 10 Mei 2025 01:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi ujian. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Praktik curang dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kembali terendus! Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung. Tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari dua pria dan satu wanita, masing-masing berinisial AS, MTS, dan FRB. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim panitia ujian UTBK-SNBT di UPI terhadap salah satu peserta ujian, FRB. Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, terungkap bahwa FRB bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang sengaja disewa untuk mengikuti ujian menggantikan peserta yang sebenarnya.

“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk, foto kopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud, kemudian dipakai saat pelaksanaan UTBK,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. AS, diduga kuat menjadi otak di balik praktik pemalsuan dokumen-dokumen penting tersebut. Dokumen palsu itu kemudian diserahkan kepada MTS, yang selanjutnya bertugas menyerahkannya kepada FRB, sang joki yang siap “bertempur” dalam ujian.

Baca Juga:  Gegara Bakar Ayam, Warung Nasi Padang di Jalan Lengkong Hangus Terbakar

“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas saat ujian berlangsung,” imbuh Kombes Hendra.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak dokumen palsu, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dua lembar hasil cetak ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian UTBK-SNBT, serta satu fotokopi KTP atas nama FRB.

Baca Juga:  Pelatih Lion City Kecewa Hanya Curi Satu Poin di Markas Persib

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Kombes Hendra.

Baca Juga:  Masih Didominasi Kendaraan Pribadi, Arus Lalu Lintas dari Garut Menuju Bandung Terpantau Padat Merayap

Polda Jabar pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam praktik kecurangan serupa. Pihaknya juga mengingatkan akan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan demi menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung UPI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

72 Ribu Hektare Lebih Dilalap Api! Ini Daftar Wilayah dengan Karhutla Terluas di Indonesia

Arcamanik Membiru! Ratusan Warga Meriahkan Pesta Rakyat Demokrat Jabar

Bansos

Cek Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Begini Cara Lihat Status dan Desil DTSEN

Dari Buruh Sawit ke Crazy Rich 100 Triliun: Alasan Haji Isam Ditunjuk Pimpin Pemadaman Karhutla Kalsel!

Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom

Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.