Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral “TKW Taiwan 3 Vs 1” Diincar Netizen, Waspada Jebakan Siber!

Selasa, 19 Mei 2026 21:21 WIB
peltih persib, bojan hodak

Menuju Tangga Juara, Manajemen Persib Akhirnya Buka-bukaan Soal Masa Depan Bojan Hodak

Selasa, 19 Mei 2026 20:53 WIB

Ambisi Juara Ternoda, Persib Bandung Terpaksa ‘Bakar Uang’ Rp5 Miliar Akibat Sanksi

Selasa, 19 Mei 2026 20:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral “TKW Taiwan 3 Vs 1” Diincar Netizen, Waspada Jebakan Siber!
  • Menuju Tangga Juara, Manajemen Persib Akhirnya Buka-bukaan Soal Masa Depan Bojan Hodak
  • Ambisi Juara Ternoda, Persib Bandung Terpaksa ‘Bakar Uang’ Rp5 Miliar Akibat Sanksi
  • Kisah Kartika: Kuliah Kelar, Toga Terpasang, Tapi Kondisi Ayahnya Saat Ditelepon Bikin Semua Orang Terdiam
  • Heboh! Transfer Mengejutkan Striker Brasil Ini Jadi Incaran Persib
  • Geger Medsos! Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris’ Bikin Penasaran Sekaligus Waspada
  • Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman
  • Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi 6 Menit Viral! Benarkah Skandal Nyata atau Sekadar Konten Berbayar?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Otak Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di UPI Dibekuk Polisi

By Aga GustianaSabtu, 10 Mei 2025 01:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi ujian. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Praktik curang dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kembali terendus! Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung. Tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari dua pria dan satu wanita, masing-masing berinisial AS, MTS, dan FRB. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim panitia ujian UTBK-SNBT di UPI terhadap salah satu peserta ujian, FRB. Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, terungkap bahwa FRB bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang sengaja disewa untuk mengikuti ujian menggantikan peserta yang sebenarnya.

“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk, foto kopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud, kemudian dipakai saat pelaksanaan UTBK,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. AS, diduga kuat menjadi otak di balik praktik pemalsuan dokumen-dokumen penting tersebut. Dokumen palsu itu kemudian diserahkan kepada MTS, yang selanjutnya bertugas menyerahkannya kepada FRB, sang joki yang siap “bertempur” dalam ujian.

Baca Juga:  Bandung Disebut Jadi Lokasi Syuting Film TYGO, Debut Akting Lisa BLACKPINK di Netflix

“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas saat ujian berlangsung,” imbuh Kombes Hendra.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak dokumen palsu, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dua lembar hasil cetak ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian UTBK-SNBT, serta satu fotokopi KTP atas nama FRB.

Baca Juga:  Gelar Sidang Senat Terbuka, Itenas Bandung Resmi Kukuhkan 1.432 Mahasiswa Baru

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Kombes Hendra.

Baca Juga:  Kuliner Unik Bandung, Nikmati Telur Dadar Crispy dan Sambal Mantap di Dadar Bobar

Polda Jabar pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam praktik kecurangan serupa. Pihaknya juga mengingatkan akan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan demi menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung SNBT UPI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kisah Kartika: Kuliah Kelar, Toga Terpasang, Tapi Kondisi Ayahnya Saat Ditelepon Bikin Semua Orang Terdiam

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius

Terjerat utang

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?

Hargai Sejarah, Konvoi Persib 2026 Bakal Hadirkan 5 Generasi Juara Pakai Mobil Unimog

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.