Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan

Senin, 6 Juli 2026 15:05 WIB

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Norwegia, Prancis Bertemu Maroko

Senin, 6 Juli 2026 14:51 WIB

Air Mata Terakhir sang Raja Joga Bonito: Neymar Resmi Pensiun Setelah Dihancurkan Haaland!

Senin, 6 Juli 2026 14:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan
  • Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Norwegia, Prancis Bertemu Maroko
  • Air Mata Terakhir sang Raja Joga Bonito: Neymar Resmi Pensiun Setelah Dihancurkan Haaland!
  • Heboh! Lala Asisten Raffi Ahmad Jadi Wakil BGN? Ternyata Hoaks
  • Ole Romeny Batal ke Persib? Kabar Terbaru Ungkap Arah Transfer Mengejutkan
  • Kabar Gembira! Bandung Zoo Siap Dibuka Lagi Bulan Ini, Proses Pengelolaan Baru Hampir Rampung
  • Drama 5 Gol! Inggris Lolos Tipis ke Perempat Final Usai Taklukkan Meksiko
  • Auto Sultan! Kode Redeem Free Fire Aktif Hari Ini, Langsung Klaim Sekarang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 6 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Otak Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di UPI Dibekuk Polisi

By Aga GustianaSabtu, 10 Mei 2025 01:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi ujian. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Praktik curang dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kembali terendus! Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung. Tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari dua pria dan satu wanita, masing-masing berinisial AS, MTS, dan FRB. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim panitia ujian UTBK-SNBT di UPI terhadap salah satu peserta ujian, FRB. Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, terungkap bahwa FRB bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang sengaja disewa untuk mengikuti ujian menggantikan peserta yang sebenarnya.

“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk, foto kopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud, kemudian dipakai saat pelaksanaan UTBK,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. AS, diduga kuat menjadi otak di balik praktik pemalsuan dokumen-dokumen penting tersebut. Dokumen palsu itu kemudian diserahkan kepada MTS, yang selanjutnya bertugas menyerahkannya kepada FRB, sang joki yang siap “bertempur” dalam ujian.

Baca Juga:  Persib Bandung: Libur Panjang dan Catatan Menarik Pemain di Liga 1 2024/2025

“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas saat ujian berlangsung,” imbuh Kombes Hendra.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak dokumen palsu, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dua lembar hasil cetak ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian UTBK-SNBT, serta satu fotokopi KTP atas nama FRB.

Baca Juga:  Bikin Resah, Geng Motor di Bandung Aniaya Warga Pakai Tongkat Baseball

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Kombes Hendra.

Baca Juga:  Persib Bandung Semakin Dekat dengan Gelar Juara Liga 1, Hanya Butuh 8 Poin Lagi!

Polda Jabar pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam praktik kecurangan serupa. Pihaknya juga mengingatkan akan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan demi menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung SNBT UPI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan

Kabar Gembira! Bandung Zoo Siap Dibuka Lagi Bulan Ini, Proses Pengelolaan Baru Hampir Rampung

Kasus Hilangnya Mahasiswi Telkom University Masih Misterius, Jejak Digital Mendadak Hilang

Wacana Provinsi Sunda Menguat: Bongkar Asal-usul Nama dan Sejarah Pemisah Jawa-Sunda

Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?

Gempar! Siapa Basri Kajang? Sosok Konsultan Politik yang Terseret Isu Hubungan dengan Bupati Gowa

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.