Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Liga Indonesia 2026/2027 Resmi Disiapkan, Ada League Cup yang Bikin Kompetisi Makin Panas!

Rabu, 27 Mei 2026 16:21 WIB

Viral! 5 Destinasi Bandung Timur Ini Bikin Wisatawan Betah, Nomor 4 Paling Bikin Kaget

Rabu, 27 Mei 2026 15:18 WIB

Mahasiswa VS Bobotoh: Ketika Euforia Juara Persib Dianggap ‘Mengganggu’ Kaum Intelek!

Rabu, 27 Mei 2026 14:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Liga Indonesia 2026/2027 Resmi Disiapkan, Ada League Cup yang Bikin Kompetisi Makin Panas!
  • Viral! 5 Destinasi Bandung Timur Ini Bikin Wisatawan Betah, Nomor 4 Paling Bikin Kaget
  • Mahasiswa VS Bobotoh: Ketika Euforia Juara Persib Dianggap ‘Mengganggu’ Kaum Intelek!
  • Fakta Mengejutkan di Balik Gelar Persib, Saddil Ramdani Ungkap Rahasia Besar!
  • Status Libur Idul Adha 2026, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah: Apakah 29 Mei 2026 Libur?
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Final Panas Eropa! Crystal Palace vs Rayo Vallecano, Siapa Raja Baru UEFA Conference League?
  • Bocoran Umuh Muchtar! 90 Persen Skuad Persib Bandung Bertahan, Ini Rencana Besar Maung Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 27 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda PPLH Rampung Agustus 2024

By Putra JuangSelasa, 5 Maret 2024 09:40 WIB2 Mins Read
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul. (Foto: DPRD Kota Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pansus 7 DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, salah satu poin yang dibahas yakni upaya mengajak dan mengedukasi masyarakat agar peduli pada lingkungan di Kota Bandung, terutama lingkungan sekitar.

“Poin pertama bagaimana masyarakat punya kesadaran kaitan perlindungan lingkungan sekitar karena sampai saat ini masyarakat terkesan kurang peduli terhadap lingkungan hidup,” ucap Rizal, Senin (4/3/2024).

Rizal mengatakan, perlindungan terhadap lingkungan hidup harus menjadi program. Namun juga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk ikut serta melindungi lingkungan, paling tidak lingkungannya untuk kenyamanan sendiri.

Baca Juga:  Ingin Berburu Foto Estetik di Kota Bandung? Ini Tiga Photobox Kekinian yang Wajib Dicoba

Menurutnya, dengan adanya Perda ini maka pemerintah harus berupaya mengedukasi masyarakat kaitan dengan lingkungan hidup. Terutama dalam pola atau pembangunan infrastruktur yang memang harus diciptakan untuk dipelihara oleh masyarakat itu sendiri.

“Pemerintah harus memberikan regulasi atau batasan batasan mana yang boleh dan tidak dibangun,” ungkapnya.

Rizal menyebut, selama ini masyarakat kadangkala tidak memperhatikan hal tersebut. Apalagi dalam kondisi pembangunan rumah hanya beberapa petak, masyarakat itu hanya berpikir untung punya rumah, tetapi tidak memperhatikan lingkungan.

Melalui perda ini, lanjut Rizal, masyarakat diajak untuk melindungi lingkungan, minimal di lingkungan sendiri.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pastikan Suasana Kota Bandung Selama Masa Lebaran Kondusif

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Misalnya ketika ada warga yang membangun rumah gede dengan efek kaca, masyarakat yang lihat bisa melaporkannya.

“Masyarakat juga bisa ada fungsi kontrolnya karena itu juga menyebabkan rusaknya lingkungan. Atau ada program drumpori magotisasi bisa ikut serta terlihat karena itu juga sebagai upaya menjaga lahan,” terangnya.

Rizal mengatakan, dalam pembangunan, pembahasan kemungkinan juga diusulkan. Misalnya dalam sebuah pembangunan, 80 persen bangunan dan 20 persen untuk ruang terbuka hijau. Meski memang dalam praktiknya, kadangkala tidak seperti itu, masih banyak yang abai.

Baca Juga:  Pengakuan Satpam yang Dibacok dan Disekap Perampok di Diler Cikutra Bandung

“Aturan itu harus dipertahankan dalam konteks rancangan yang sedang dibahas. Kita identifikasi masukan dalam raperda ini. Sebanyak 20 persen untuk RTH, 80 persen bangunannya, harusnya lebih tapi lahan kita terbatas,” katanya.

Dikatakan Rizal, peraturan daerah ini nantinya memiliki masa berlaku kurang lebih 30 tahun dengan tahap per 10 tahun. Sehingga kebermanfaatannya bukan untuk generasi kita sekarang, tapi anak cucu ke depan.

“Kita masih membahas raperda ini, mudah-mudahan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kota Bandung habis atau paling lambat Agustus sudah disahkan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Kota Bandung lingkungan hidup Pansus 7 PPLH Raperda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mahasiswa VS Bobotoh: Ketika Euforia Juara Persib Dianggap ‘Mengganggu’ Kaum Intelek!

Status Libur Idul Adha 2026, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah: Apakah 29 Mei 2026 Libur?

Heboh Dugaan ‘Permainan’ Seleksi Paskibraka 2026: Siswi Jenius Mendadak Dicoret di Babak Akhir, Ada Apa?!

sapi

Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Dibeli dari APBN Rp100 Miliar

Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!

Bandung Kembali Dilanda Banjir, 772 KK Terdampak di Dayeuhkolot

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Dulu Dipuja, Dokter Cantik Ini Kini Kurus Kering Digerogoti Penyakit Misterius? Ini Fakta Mengejutkannya!
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Link Full Video Bu Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Durasi Full Viral di TikTok, Isinya Mencengangkan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.