Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh

Jumat, 18 September 2026 02:00 WIB

Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya

Jumat, 18 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Kamis, 17 September 2026 21:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh
  • Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
  • Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang
  • Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung
  • Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi Singgung Nasib 7 Terpidana Kasus Eky dan Vina di Cirebon

By SusanaSenin, 8 Juli 2024 17:00 WIB3 Mins Read
Dedi Mulyadi. Foto: Tangkapan layar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang praperadilan Pegi Setiawan berbuah manis, dimana hasilnya status tersangka dan penahanan PS telah dibatalkan.

Turut bahagia mendengar kabar tersebut, Dedi Mulyadi, salah satu tokoh yang terjun langsung mencari titik terang kasus tersebut kemudian mempertanyakan nasib dari delapan tersangka lainnya.

“Kemudian, bebasnya Pegi Setiawan akan melahirkan tanda tanya besar bagi kita, apakah 7 terpidana yang masih mendekam dan satu sudah bebas itu mereka bersalah?,” ungkap Dedi, dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi76, Senin (8/7/2024).

Mantan Bupati Purwakarta itu menuturkan tanda tanya besar itu akan terjawab dengan berjalannya proses laporan dari keluarga terpidana ke Mabes Polri.

“Pertanyaan itu harus dijawab melalui berjalannya proses laporan dari keluarga terpidana ke Mabes Polri, laporan terhadap Pak RT Pasren dan putranya Abdul Kahfi, sebentar lagi kita akan melaporkan keluarga terpidana, melaporkan Aep dan Dede,” terangnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Janji Selesaikan Proyek Jalan Parung Panjang di 2026

Kemudian, Kang DM sapaan Dedi Mulyadi mengatakan jika laporan tersebut telah berjalan maka nantinya posisi kasus 6 tahun silam itu akan terlihat, apakah sebuah pembunuhan atau kecelakaan.

“Kalau ini sudah terproses maka nanti kita akan melihat kasus posisi yang sebenarnya, apakah kasus ini pembunuhan, maka kita akan bicara siapa pelaku sebenarnya, kalau ini kecelakaan maka kasus ini sudah berakhir,” bebernya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga:  Serba Putih, Dedi-Erwan Resmi Daftar Cagub-Cawagub ke KPU Jabar

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

“Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014,” tuturnya.

Baca Juga:  Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” bebernya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Pegi Setiawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.