Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Swiss vs Kolombia: Duel Sengit Kuda Hitam

Rabu, 8 Juli 2026 03:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terupdate 8 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 02:00 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli 2026: Hadiah Eksklusif Menanti

Rabu, 8 Juli 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Swiss vs Kolombia: Duel Sengit Kuda Hitam
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terupdate 8 Juli 2026
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli 2026: Hadiah Eksklusif Menanti
  • Update Bagan 8 Besar Piala Dunia 2026: Daftar Tim dan Jadwal Perempat Final
  • Jangan Belanja di Mal Dulu! Ini 3 Toko ATK Murah di Bandung yang Jadi Buruan Jelang Masuk Sekolah
  • Persib Kehilangan 11 Pemain Sekaligus! Igor Tolic Ubah Strategi Jelang Musim 2026/2027
  • Prediksi Argentina vs Mesir: Pertarungan Sengit Menuju Perempat Final Piala Dunia 2026
  • Gemilang di Piala Dunia 2026, Kiper Veteran Cape Verde Vozinha Jadi Rebutan Klub Brasil
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pekerja Resign Sebelum Lebaran Berhak Dapat THR? Simak Penjelasannya!

By Aga GustianaSenin, 24 Maret 2025 19:23 WIB2 Mins Read
THR
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret). Namun, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap berhak mendapatkan THR?

Pekerja Resign Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum Lebaran tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan menjalani PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR keagamaan. Adapun resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri,” bunyi Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Lebaran di Bandung, Ini 3 Cafe dengan View Pemandangan yang Wajib Dikunjungi

Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Lebaran juga tidak berhak atas THR.

Kategori Pekerja yang Berhak Mendapat THR

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2025: Siapkan Dompet, Ini Daftar Tarif Tol di Jawa Barat!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Pekerja dengan PKWTT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, dengan catatan perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR.

Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Berikut rinciannya:

  • Terlambat membayar THR: Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Tidak membayar THR: Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lebaran pekerja resign THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Mantan Istri Singgung ‘Santet dan Perempuan Agresif’, Sindir Bupati Gowa dan Basri Kajang?

Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen

Lirik Lagu Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta Disentil Menteri PPPA

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.