Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat

Rabu, 21 Oktober 2026 20:45 WIB

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 20:02 WIB

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 19:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
  • Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran
  • Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
  • Bikin Ngiler! 3 Tempat Makan di Subang dengan Menu Beragam dan Suasana Nyaman
  • Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api
  • Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!
  • Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita
  • Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pekerja Resign Sebelum Lebaran Berhak Dapat THR? Simak Penjelasannya!

By Aga GustianaSenin, 24 Maret 2025 19:23 WIB2 Mins Read
THR
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret). Namun, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap berhak mendapatkan THR?

Pekerja Resign Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum Lebaran tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan menjalani PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR keagamaan. Adapun resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri,” bunyi Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Imbau Warga Tetap Tenang, Pj Gubernur Jabar Pastikan Stok Beras Aman sampai Lebaran

Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Lebaran juga tidak berhak atas THR.

Kategori Pekerja yang Berhak Mendapat THR

Baca Juga:  H-3 Lebaran Jadi Puncak Arus Mudik, 8,9 Juta Warga Jabar Diperkirakan Berangkat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Pekerja dengan PKWTT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, dengan catatan perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR.

Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR

Baca Juga:  Libatkan Ribuan Personel, Upaya Pemkot Bandung Tangani Kenaikan Volume Sampah saat Lebaran

Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Berikut rinciannya:

  • Terlambat membayar THR: Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Tidak membayar THR: Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lebaran pekerja THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.