Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

Rabu, 12 Agustus 2026 11:36 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil

Rabu, 12 Agustus 2026 11:00 WIB

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Rabu, 12 Agustus 2026 10:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
  • Karier Paul Pogba di Ujung Tanduk: Kembali Dihantam Cedera, AS Monaco Bersiap Putus Kontrak!
  • Menguji Kekuatan di Pulau Dewata: Persib Siap Duel Lintas Negara Lawan Sabah FC
  • Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg
  • PERSIB Pastikan FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Bagikan Kondom Gratis untuk Pelajar, Dinkes Jabar: Supaya Menunda Kehamilan

By Putra JuangJumat, 9 Agustus 2024 15:43 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Foto: Maria_Domnina dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 tentang penyediaan kondom atau alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady mengatakan, alat kontrasepsi yang diberikan kepada para pelajar tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menunda kehamilan pasangan yang menikah di usia dini.

“Karena alasan ekonomi dan lain sebagainya, banyak anak-anak lulus SD, SMP, SMA tidak bisa melanjutkan pendidikan, terpaksa menikah di usia muda (pelajar). Sehingga, dengan mengakses alat kontrasepsi supaya dapat menunda kehamilan,” kata Rochady, Jumat (9/8/2024).

Rochady menilai, hamil di usia dini memiliki faktor resiko yang tinggi tehadap kematian ibu dan bayinya.

“Jadi, maksud kita itu bukan untuk melegalisasi hal tersebut (penggunaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar). Karena bagaimanapun, hal tersebut adalah sesuatu hal yang dilarang oleh agama,” ucapnya.

Rochady memastikan, pihaknya bakal melakukan pengkajian lebih dulu terhadap peraturan tersebut, sebelum resmi diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jabar.

“Tapi dalam peraturan ini kita bukan membagikan secara begitu saja, kita hanya menyediakan kepada anak remaja yang memang membutuhkan agar bisa mengakses. Tetapi untuk sistemnya seperti apa, tentu kita masih menunggu turunannya,” ungkapnya.

“Jadi karena ini peraturan baru, tetap kita akan menunggu arahan dari pusat untuk mengetahui bagaimana prosesnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu, masih menimbulkan pro kontra karena salah satu isi pasalnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau pelajar.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 butir e yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Dalam poin e, pasal 103 itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja.

Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko,” bunyi pasal 104 Ayat (3) butir e.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Alat Kontrasepsi Dinkes Jabar kehamilan kondom pelajar sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.