bukamata.id – Pemerintah berhasil menyita belasan ribu bal pakaian bekas impor dari sejumlah gudang di Bandung Raya. Barang-barang tersebut didatangkan dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina, dan diduga akan diedarkan ke berbagai kota di Indonesia.
Salah satu gudang yang disita berada di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Beberapa pakaian bekas terlihat telah ditumpuk rapi, siap untuk distribusi. Seluruh pakaian kemudian dipasang garis segel oleh petugas agar diamankan. Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, bekerja sama dengan TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
“Jadi barang-barang ini ada di 11 gudang. Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas, yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Penyitaan dilakukan setelah pengawasan intensif terhadap 11 pabrik pada 14–15 Agustus 2025. Gudang-gudang penyimpanan pakaian bekas tersebut tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
“Iya, gudangnya semua ada di wilayah Bandung dan Cimahi. Jadi kita temukan 11 gudang,” jelas Budi.
Nilai Ekonomi Pakaian Bekas Impor Capai Rp112 Miliar
Rinciannya, tiga gudang pertama disita dengan total sekitar 5.130 bal, memiliki nilai ekonomi Rp24,75 miliar. Sementara lima gudang di Kabupaten Bandung menyimpan sekitar 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar. Tiga gudang lainnya di Kota Cimahi menyimpan 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.
“Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19.391 bal. Total nilai dari barang ilegal ini adalah Rp112 miliar 350 juta,” ungkap Budi.
Pemerintah menegaskan komitmennya memerangi masuknya pakaian bekas ilegal. Menurut Budi, masuknya pakaian bekas mengancam industri tekstil lokal dan UMKM.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik. Jadi banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada beberapa produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.
Ancaman Bagi Konsumen dan Industri
Selain merugikan industri lokal, keberadaan pakaian bekas impor juga berisiko bagi konsumen. Budi menjelaskan, pakaian bekas dapat menimbulkan masalah kesehatan karena potensi adanya virus atau kuman.
“Konsumen juga tidak terlindungi karena barang-barang bekas ini jelas bisa menyebabkan masalah kesehatan, karena ini ada virus dan sebagainya,” katanya.
Petugas gabungan telah melakukan pengawasan beberapa hari terhadap perusahaan yang terlibat. Dari hasil penyitaan, beberapa perusahaan beserta para tersangkanya sudah diamankan.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan importir, nanti kita akan lanjutkan, tapi sudah ada ya (tersangka). Ada dari sekitar tujuh perusahaan. Semuanya ada di 11 gudang tadi ya, ada di 11 gudang, ini salah satu gudangnya,” tegas Budi.
Rencananya, pakaian bekas tersebut akan disebarkan ke berbagai kota termasuk Jakarta dan Surabaya. Namun sebelum sempat didistribusikan, aksi ini berhasil digagalkan petugas.
“Setelah sampai di sini, mereka akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual. Jadi ini akan didistribusikan ke pasar-pasar di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Pakaian Bekas Impor Dilarang Masuk
Menurut Budi, impor pakaian bekas jelas melanggar ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta peraturan terkait barang yang dilarang impor.
“Iya itu jelas-jelas melarang bahwa barang bekas termasuk pakaian bekas tidak boleh diimpor,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











