Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sabtu, 21 Februari 2026 03:00 WIB

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 02:00 WIB
The Great Asia Africa 2.0

Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun

Sabtu, 21 Februari 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
  • Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Belasan Ribu Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung Raya Disita, Nilainya Capai Rp112 Miliar

By Aga GustianaSelasa, 19 Agustus 2025 14:48 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pakaian impor
Ilustrasi pakaian impor. (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah berhasil menyita belasan ribu bal pakaian bekas impor dari sejumlah gudang di Bandung Raya. Barang-barang tersebut didatangkan dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina, dan diduga akan diedarkan ke berbagai kota di Indonesia.

Salah satu gudang yang disita berada di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Beberapa pakaian bekas terlihat telah ditumpuk rapi, siap untuk distribusi. Seluruh pakaian kemudian dipasang garis segel oleh petugas agar diamankan. Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, bekerja sama dengan TNI, Polri, BIN, dan BAIS.

“Jadi barang-barang ini ada di 11 gudang. Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas, yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Penyitaan dilakukan setelah pengawasan intensif terhadap 11 pabrik pada 14–15 Agustus 2025. Gudang-gudang penyimpanan pakaian bekas tersebut tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

Baca Juga:  PJ Gubernur Jabar Serukan Penguatan Transportasi Publik di Bandung Raya

“Iya, gudangnya semua ada di wilayah Bandung dan Cimahi. Jadi kita temukan 11 gudang,” jelas Budi.

Nilai Ekonomi Pakaian Bekas Impor Capai Rp112 Miliar

Rinciannya, tiga gudang pertama disita dengan total sekitar 5.130 bal, memiliki nilai ekonomi Rp24,75 miliar. Sementara lima gudang di Kabupaten Bandung menyimpan sekitar 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar. Tiga gudang lainnya di Kota Cimahi menyimpan 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

“Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19.391 bal. Total nilai dari barang ilegal ini adalah Rp112 miliar 350 juta,” ungkap Budi.

Pemerintah menegaskan komitmennya memerangi masuknya pakaian bekas ilegal. Menurut Budi, masuknya pakaian bekas mengancam industri tekstil lokal dan UMKM.

Baca Juga:  Cimindi Gabung Cimahi, Wali Kota Bandung: Mesti Ubah UU, Aceh Merdeka Aja Pernah Berhenti

“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik. Jadi banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada beberapa produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.

Ancaman Bagi Konsumen dan Industri

Selain merugikan industri lokal, keberadaan pakaian bekas impor juga berisiko bagi konsumen. Budi menjelaskan, pakaian bekas dapat menimbulkan masalah kesehatan karena potensi adanya virus atau kuman.

“Konsumen juga tidak terlindungi karena barang-barang bekas ini jelas bisa menyebabkan masalah kesehatan, karena ini ada virus dan sebagainya,” katanya.

Petugas gabungan telah melakukan pengawasan beberapa hari terhadap perusahaan yang terlibat. Dari hasil penyitaan, beberapa perusahaan beserta para tersangkanya sudah diamankan.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan importir, nanti kita akan lanjutkan, tapi sudah ada ya (tersangka). Ada dari sekitar tujuh perusahaan. Semuanya ada di 11 gudang tadi ya, ada di 11 gudang, ini salah satu gudangnya,” tegas Budi.

Baca Juga:  TPK Sarimukti Hanya Terima Sampah Bandung Raya di Zona 2 dan 3 hingga September 2024

Rencananya, pakaian bekas tersebut akan disebarkan ke berbagai kota termasuk Jakarta dan Surabaya. Namun sebelum sempat didistribusikan, aksi ini berhasil digagalkan petugas.

“Setelah sampai di sini, mereka akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual. Jadi ini akan didistribusikan ke pasar-pasar di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Pakaian Bekas Impor Dilarang Masuk

Menurut Budi, impor pakaian bekas jelas melanggar ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta peraturan terkait barang yang dilarang impor.

“Iya itu jelas-jelas melarang bahwa barang bekas termasuk pakaian bekas tidak boleh diimpor,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Raya gudang pakaian bekas impor ilegal pakaian bekas impor UMKM Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.