bukamata.id – Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, akhirnya angkat bicara merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya bukti konkret terkait ijazah tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, jajaran kabinet menegaskan masih menelaah substansi putusan tersebut secara saksama.
Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika ditemui awak media di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Ia menekankan pentingnya membaca dokumen hukum secara utuh, tidak sekadar melihat hasil akhir atau amar putusannya saja.
“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” ucap Bambang Eko.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam setiap produk hukum yudisial, terdapat aspek filosofis dan yuridis yang mendalam atau lazim disebut sebagai ratio decidendi. Oleh sebab itu, pemerintah enggan berspekulasi sebelum meneliti seluruh lembar pertimbangan majelis hakim konstitusi.
“Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,” sambungnya.
Belum Ada Arahan Khusus dari Presiden Prabowo
Disinggung mengenai apakah sudah ada instruksi langsung dari Kepala Negara, Bambang mengaku dirinya belum menerima perintah apapun. Jadwal padat serta fokusnya yang saat ini tengah tersita untuk menuntaskan pembahasan berbagai rancangan undang-undang bersama DPR membuat dirinya belum sempat melapor atau berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Bambang memastikan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan formal, baik di internal lingkaran kekuasaan pemerintah maupun dalam rapat koordinasi khusus bersama pihak legislatif, untuk membahas lebih jauh implikasi dari putusan MK tersebut.
“Belum ada, sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










