Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemerintah Teliti Putusan MK Terkait Isu Ijazah Wapres Gibran: Masih Kami Pelajari Lebih Dalam

Kamis, 8 Oktober 2026 16:54 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, KPM Bisa Terima Rp600 Ribu? Cek Caranya

Kamis, 8 Oktober 2026 16:02 WIB

Update Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Terbang Tinggi Tempel Ketat Thailand dan Vietnam

Kamis, 8 Oktober 2026 16:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemerintah Teliti Putusan MK Terkait Isu Ijazah Wapres Gibran: Masih Kami Pelajari Lebih Dalam
  • BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, KPM Bisa Terima Rp600 Ribu? Cek Caranya
  • Update Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Terbang Tinggi Tempel Ketat Thailand dan Vietnam
  • Bukan Kompetisi Kaleng-kaleng, Igor Tolic Ungkap Beratnya Lawan Persib di Shopee Cup
  • Viral Unggahan Celana Dalam Berwarna Merah Putih, Warganet Indonesia Geram
  • Taisei Marukawa Ungkap Proses Naturalisasi Demi Bela Timnas Indonesia
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Lapak Dibongkar, Buku Dijual Kiloan: Nasib Bagja di Tengah Penertiban PKL Cihapit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Teliti Putusan MK Terkait Isu Ijazah Wapres Gibran: Masih Kami Pelajari Lebih Dalam

By Aga GustianaKamis, 8 Oktober 2026 16:54 WIB2 Mins Read
Wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Anies Efizudin).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, akhirnya angkat bicara merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya bukti konkret terkait ijazah tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, jajaran kabinet menegaskan masih menelaah substansi putusan tersebut secara saksama.

Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika ditemui awak media di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Ia menekankan pentingnya membaca dokumen hukum secara utuh, tidak sekadar melihat hasil akhir atau amar putusannya saja.

“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” ucap Bambang Eko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam setiap produk hukum yudisial, terdapat aspek filosofis dan yuridis yang mendalam atau lazim disebut sebagai ratio decidendi. Oleh sebab itu, pemerintah enggan berspekulasi sebelum meneliti seluruh lembar pertimbangan majelis hakim konstitusi.

Baca Juga:  Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Mahasiswa Tulungagung Gugat UU LLAJ ke MK

“Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,” sambungnya.

Baca Juga:  Nasdem Desak Bawaslu Usut Kasus Satpol PP Garut yang Dukung Gibran

Belum Ada Arahan Khusus dari Presiden Prabowo

Disinggung mengenai apakah sudah ada instruksi langsung dari Kepala Negara, Bambang mengaku dirinya belum menerima perintah apapun. Jadwal padat serta fokusnya yang saat ini tengah tersita untuk menuntaskan pembahasan berbagai rancangan undang-undang bersama DPR membuat dirinya belum sempat melapor atau berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” jelasnya.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Nilai Putusan MKMK Kembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi

Menutup keterangannya, Bambang memastikan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan formal, baik di internal lingkaran kekuasaan pemerintah maupun dalam rapat koordinasi khusus bersama pihak legislatif, untuk membahas lebih jauh implikasi dari putusan MK tersebut.

“Belum ada, sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gibran Rakabuming Raka Mahkamah Konstitusi Wamensesneg
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, KPM Bisa Terima Rp600 Ribu? Cek Caranya

Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan

Lapak Dibongkar, Buku Dijual Kiloan: Nasib Bagja di Tengah Penertiban PKL Cihapit

Manuver Politik Dedi Mulyadi: Diisukan Merapat ke PSI dan Skenario Duet Maut dengan Gibran di 2029

Siswi SMAN 5 Cimahi Hilang Sejak Sabtu, Ibu Syok Uang di Rumah Ikut Raib

Gagal Curi Motor di Asrama Mahasiswa Bandung, Pelaku Diduga Tembakkan Airsoft Gun

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.