bukamata.id – Eksistensi lembaga pendidikan Islam tradisional di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini mengantongi kepastian regulasi yang lebih kuat. Pemerintah daerah secara resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) khusus yang dirancang untuk mengoptimalkan pembinaan, perlindungan, serta pemberdayaan pondok pesantren di seluruh penjuru wilayah setempat.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menegaskan bahwa diterbitkannya produk hukum ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah dalam memberikan dukungan struktural terhadap ekosistem pendidikan keagamaan.
“Keberadaan Perbup ini memberikan arah yang lebih jelas dalam pengembangan pendidikan keagamaan, termasuk dukungan terhadap aktivitas pesantren dan para tenaga pendidik keagamaan,” ujar Asep Ismail saat ditemui di Ngamprah, Senin (22/6/2026).
Strategis dalam Pembentukan Karakter Bangsa
Lebih lanjut, Asep menyoroti peran sentral pesantren yang selama ini konsisten menjadi benteng moral serta pencetak generasi muda berakhlak mulia di tengah gempuran modernisasi sosial yang kian dinamis.
“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam membangun karakter masyarakat dan menjaga nilai-nilai keagamaan agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman,” katanya.
Kehadiran regulasi anyar ini diyakini mampu menjembatani sinergisitas yang lebih erat antara birokrasi pemerintahan dan kalangan ulama maupun pengasuh pondok pesantren. Dengan adanya payung hukum yang ajek, seluruh program intervensi sosial serta kebijakan pembinaan umat diharapkan bisa dieksekusi secara lebih terukur, terarah, dan berkesinambungan.
Langkah progresif ini sekaligus menegaskan komitmen jangka panjang Pemkab Bandung Barat dalam menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki fondasi religius yang kokoh.
“Dengan ditetapkannya Perbup ini, pemerintah daerah berharap pesantren semakin berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai religius dan kebersamaan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










