Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Tegaskan Kepatuhan Vendor dalam Pengelolaan Sampah

By SusanaSabtu, 14 Desember 2024 05:00 WIB2 Mins Read
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sesuai aturan, khususnya bagi pelaku usaha atau vendor di kawasan berpengelola.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan disiplin tinggi.

“Masalah sampah bukan hanya teknis, tetapi juga hukum. Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA,” ujar Koswara dalam acara *Pembinaan Pelaku Usaha Swasta Pengelolaan Sampah* di Hotel Savoy Homann, Jumat (13/12/2024).

Menurut Koswara, praktik pengelolaan sampah yang buruk, seperti membuang langsung ke TPS atau sungai, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bandung Pastikan Persiapan Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Aman

Koswara menegaskan, kawasan berpengelola wajib mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah: memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.

“Kami ingin memastikan vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta para vendor untuk terdaftar resmi dan mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, ia menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan vendor melaporkan pengelolaan sampah secara rutin.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal

“Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memantau kepatuhan mereka terhadap aturan,” tambahnya.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, mengungkapkan bahwa Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan. Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi tantangan besar.

“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomtek. Sebanyak 20 vendor masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini,” ungkap Dudi.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Suap CCTV dan ISP Kota Bandung, Rijal Sempat Dimintai Uang Damai 300 Juta di Rutan KPK

Saat ini, pengelolaan sampah oleh vendor mencapai 67,22 ton per hari, terdiri dari 25,9 ton sampah organik, 8,04 ton material daur ulang, dan 8,18 ton residu.

Vendor juga diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung.

“Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan,” ujar Dudi.

Pemkot Bandung berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, dan mendorong kepatuhan semua pihak terhadap aturan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

A. Koswara Pemkot Bandung pengelolaan sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.