Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali

Senin, 3 Agustus 2026 03:00 WIB

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Senin, 3 Agustus 2026 01:00 WIB

Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 21:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Tegaskan Kepatuhan Vendor dalam Pengelolaan Sampah

By SusanaSabtu, 14 Desember 2024 05:00 WIB2 Mins Read
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sesuai aturan, khususnya bagi pelaku usaha atau vendor di kawasan berpengelola.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan disiplin tinggi.

“Masalah sampah bukan hanya teknis, tetapi juga hukum. Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA,” ujar Koswara dalam acara *Pembinaan Pelaku Usaha Swasta Pengelolaan Sampah* di Hotel Savoy Homann, Jumat (13/12/2024).

Menurut Koswara, praktik pengelolaan sampah yang buruk, seperti membuang langsung ke TPS atau sungai, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Koswara menegaskan, kawasan berpengelola wajib mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah: memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.

“Kami ingin memastikan vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta para vendor untuk terdaftar resmi dan mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, ia menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan vendor melaporkan pengelolaan sampah secara rutin.

“Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memantau kepatuhan mereka terhadap aturan,” tambahnya.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, mengungkapkan bahwa Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan. Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi tantangan besar.

“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomtek. Sebanyak 20 vendor masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini,” ungkap Dudi.

Saat ini, pengelolaan sampah oleh vendor mencapai 67,22 ton per hari, terdiri dari 25,9 ton sampah organik, 8,04 ton material daur ulang, dan 8,18 ton residu.

Vendor juga diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung.

“Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan,” ujar Dudi.

Pemkot Bandung berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, dan mendorong kepatuhan semua pihak terhadap aturan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

A. Koswara pelaku usaha Pemkot Bandung pengelolaan sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.