Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persija Kena Sanksi Berat! The Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang

Rabu, 21 Oktober 2026 16:44 WIB

Lawan Persib, Presiden Madura United Ajak Suporter Pakai Sarung dan Kopiah

Rabu, 21 Oktober 2026 16:25 WIB

Modus Ramalan Musibah, Warga Diduga Jadi Korban Hipnotis di Pasar Sayati

Rabu, 21 Oktober 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persija Kena Sanksi Berat! The Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang
  • Lawan Persib, Presiden Madura United Ajak Suporter Pakai Sarung dan Kopiah
  • Modus Ramalan Musibah, Warga Diduga Jadi Korban Hipnotis di Pasar Sayati
  • Dewa United Gusur Pesaing dan Puncaki Klasemen Super League, Persijap Makin Terpuruk
  • Korban Keracunan MBG di Cirebon Tembus 270 Orang, Sejumlah Sekolah Diliburkan
  • Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Ditangkap, Pemulihan Korban Jadi Prioritas
  • Madura United vs Persib Bandung: Catatan Kelam Sapeh Kerrab Jadi Modal Maung Bandung
  • Siapa Izara Aishah? Viral Menantu Siti Nurhaliza Labrak Lesti, Respons Rizky Billar Jadi Sorotan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Dinilai Tak Serius Atasi Pengangguran

By Aga GustianaMinggu, 3 November 2024 20:06 WIB4 Mins Read
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak serius dalam menekan tingginya angka pengangguran.

Politisi PKB ini menyebut, di Jawa Barat hingga Februari 2024 terdiri dari 24,09 juta orang yang bekerja dan 1,79 juta orang pengangguran.

“Jabar ini Peringkat pengangguran ke-3 tertinggi se-Indonesia setelah Kepulauan Riau dan Banten,” kata Maulana dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Ia menjelasakan komposisi ketenagakerjaan di Jawa Barat adalah:

– Pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam perminggu) sebesar 63,29%.
– Pekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu) sebesar 29,80%. Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu 1. Setengah pengangguran dan 2. Pekerja paruh waktu.
– Pengangguran Terbuka sebesar 6.91%.

Setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.

“Tingkat setengah pengangguran pada Februari 2024 adalah sebesar 9,27%. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar sembilan orang yang termasuk setengah pengangguran,” ujar dia.

Baca Juga:  Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Jemaah Haji Kloter 6 JKS, Fokus Ibadah dan Persiapan Menuju Mekkah

Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

“Tingkat pekerja paruh waktu di Jawa Barat pada Februari 2024 sebesar 20,53%, artinya dari 100 orang penduduk bekerja terdapat sekitar 20 orang pekerja paruh waktu,” ujar dia.

Adapun Pengangguran Terbuka adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, atau belum mulai bekerja meskipun sudah memiliki pekerjaan. Pengangguran terbuka bisa disebabkan oleh lapangan kerja yang tidak tersedia atau tidak adanya kecocokkan antara latar belakang pendidikan dan lowongan kerja.

“Hasil Sakernas menyebutkan bahwa per-Februari 2024 pengangguran terbuka sebesar 6,91%. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar enam sampai tujuh orang penganggur,” jelas dia.

Lebih lanjut Maulana menjelaskan untuk mengatasi pengangguran tersebut, Provinsi Jawa Barat merencanakan beberapa Program Kegiatan yang bersipat pendidikan dan pelatihan keterampilan, di antaranya terdapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

Baca Juga:  Bey Machmudin Harap BNPB Segera Bangun Hunian Tetap bagi Korban Bencana

– (UPTD Balai Latihan Kerja Kompetensi) Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi dengan anggaran sebesar Rp. 4.320.000.000

– (UPTD Balai Latihan Kerja Mandiri) Perluasan Kesempatan Kerja dengan anggaran sebesar Rp. 3.182.935.059

– (UPTD Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia) dengan anggaran sebesar Rp. 3.298.421.800

Jumlah total anggaran di 3 UPTD sebanyak Rp. 10.801.356.859

“Sedangkan anggaran sebesar itu pun sebagian dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang jika mengacu pada Permen Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Pengguanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka penggunaan Dana Bagi Hasil tersebut memang diperuntukkan untuk Peningkatan Keterampilan Kerja,” ujar dia.

Detailnya sebagai berikut;

– UPTD Balai Latihan Kerja Kompetensi melatih dalam 15 angkatan untuk 240 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 160 orang.

– UPTD Balai Latihan Kerja Mandiri melatih dalam 31 angkatan sebanyak 620 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 500 orang.

– UPTD Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia melatih dalam 13 angkatan sebanyak 236 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 48 orang.

Baca Juga:  Sebulan Bergulir, 1,7 Juta Kendaraan di Jabar Manfaatkan Pemutihan Pajak

“Total penerima bantuan/peserta pelatihan adalah 1.096 orang. 708 peserta dananya dari DBH CHT dan 388 peserta dananya dari Anggaran Daerah Provinsi Jawa Barat,” tegas dia.

Kurangnya keseriusan pemerintah Jawa Barat dalam mengentaskan pengangguran, seperti dilihat dari pengalokasian anggaran untuk menumbuh dan meningkatkan keterampilan.

“Maka harus didorong untuk segera membentuk Perda Provinsi Jawa Barat tentang Pelatihan Vokasi, Produktivitas, dan Mandiri,” ujar dia.

Regulasi ini perlua dibuat Guna melengkapi Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Serta Kepgub Jawa Barat Nomor 7789 Tentang Kategori Calon Peserta Pelatihan Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ditandatangani pada 26 Juni Tahun 2023.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD jawa barat Pemprov Pengangguran
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Modus Ramalan Musibah, Warga Diduga Jadi Korban Hipnotis di Pasar Sayati

program MBG

Korban Keracunan MBG di Cirebon Tembus 270 Orang, Sejumlah Sekolah Diliburkan

kekerasan

Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Ditangkap, Pemulihan Korban Jadi Prioritas

Geger Kepulan Asap Hitam di SPBE Kuningan, Berawal dari Ambruknya Tumpukan Tabung Gas

peredaran narkoba

Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen

PENUSUKAN

ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.