bukamata.id – Polemik seputar kebijakan pendidikan di Jawa Barat memasuki babak baru. Delapan organisasi pendidikan tingkat SMA secara resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini menyoroti keputusan gubernur yang dianggap merugikan eksistensi sekolah swasta, khususnya terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Latar Belakang Gugatan: Ketimpangan Daya Tampung Sekolah
Objek dari gugatan ini adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan mencegah angka putus sekolah dengan cara menambah jumlah rombel di sekolah negeri hingga maksimal 50 siswa per kelas.
Namun, menurut para penggugat, langkah tersebut justru memicu ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Di beberapa wilayah yang sudah memiliki daya tampung besar, penambahan rombel di sekolah negeri menggerus jumlah pendaftar ke sekolah swasta, sehingga mengancam kelangsungan operasional sekolah non-negeri tersebut.
Pemprov Jabar Tegaskan Kebijakan Berdasar dan Bertujuan Sosial
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Tidak apa-apa. Kita negara demokrasi dan negara hukum. Semua warga negara berhak mencari keadilan, termasuk melalui PTUN,” ujar Herman saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jabar, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi telah melalui kajian menyeluruh dari berbagai aspek, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Bahkan, Pemprov Jabar mengklaim telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Kami pastikan keputusan ini akuntabel. Kebijakan publik selalu melalui proses formulasi, implementasi, dan evaluasi. Saat ini kita sedang dalam tahap implementasi sambil terus mengevaluasi dampaknya,” imbuhnya.
Menjawab Kritik: Antisipasi dan Adaptasi
Terkait kritik soal kondisi kelas yang terlalu padat, Herman tidak menampik adanya ekses dari kebijakan ini. Namun, ia menekankan bahwa potensi anak tidak melanjutkan sekolah jauh lebih berisiko dibandingkan situasi ruang kelas yang kurang ideal.
“Kami sudah mulai membangun ruang kelas baru, merehabilitasi gedung lama, hingga membangun unit sekolah baru untuk mengatasi kepadatan. Bahkan, kami juga bekerja sama dengan pihak swasta melalui CSR untuk memasang pendingin udara di kelas yang berisi 50 siswa,” jelasnya.
Menurut Herman, meski idealnya satu rombel terdiri dari 36 siswa, dalam kondisi darurat dan kebutuhan tinggi, kapasitas maksimal 50 siswa masih diperbolehkan.
“Ini kebijakan yang lahir dari kebutuhan riil. Jawa Barat termasuk daerah dengan angka putus sekolah tertinggi di Indonesia. Tugas kami adalah memastikan tidak ada anak yang tertinggal,” pungkasnya.
Langkah Selanjutnya
Pemprov Jabar menyatakan siap menghadapi sidang di PTUN dan akan mempresentasikan seluruh dasar hukum serta pertimbangan kebijakan tersebut. Sementara itu, kalangan pendidikan swasta berharap gugatan ini bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang kebijakan pemerintah demi menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan di Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










