Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Rabu, 2 September 2026 20:31 WIB

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Rabu, 2 September 2026 20:17 WIB

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Rabu, 2 September 2026 19:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya
  • Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
  • JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung
  • Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?
  • Lampu Hijau dari Kepolisian, Super Big Match Persija vs Persib Resmi Manggung di Jakarta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemuda Dikeroyok di Situ Wanayasa, Tiga Pelaku Ditangkap

By Aga GustianaSabtu, 15 Maret 2025 16:06 WIB2 Mins Read
Pengeroyokan di Situ Wanayasa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan brutal di kawasan wisata Situ Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Insiden yang terjadi pada Jumat (14/3/2025) itu viral di media sosial, memperlihatkan korban dianiaya secara membabi buta oleh tiga pelaku.

Dalam video yang beredar, tampak para pelaku menendang dan memukul korban tanpa ampun, terutama ke bagian kepala. Korban yang sudah tak berdaya terus berteriak meminta ampun, sementara seorang rekan pelaku mencoba melerai, namun aksi kekerasan tetap berlanjut hingga korban mengalami luka parah.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat malam.

“Atas instruksi Kapolres, Unit Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Wanayasa langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap para pelaku malam harinya setelah video viral,” ujar Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:  Bos Judol Asal Purwakarta Kabur ke Vietnam, Polisi Gandeng NCB Interpol Buru Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan dipicu oleh ketersinggungan saat korban dan pelaku berpapasan di jalan sekitar Situ Wanayasa. Adu mulut terjadi, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Baca Juga:  Bupati Sibuk Ngonten, Wakilnya Curhat di Kolom Komentar! Purwakarta Lagi Gak Baik-baik Saja?

“Motif awalnya adalah ketersinggungan saat berpapasan di jalan. Dari adu mulut, berlanjut ke pengeroyokan. Saat itu, baik korban maupun pelaku sedang ngabuburit di sekitar Situ Wanayasa,” jelas Enjang.

Situ Wanayasa sendiri dikenal sebagai tempat favorit bagi masyarakat untuk ngabuburit atau sekadar bersantai, terutama saat bulan Ramadan. Banyak warga yang berlalu-lalang di area tersebut, sehingga insiden ini pun menarik perhatian publik.

Lebih lanjut, Enjang mengungkapkan bahwa para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan.

Baca Juga:  Petani di Purwakarta Tewas Usai Tertimpa Longsor di Area Persawahan

“Dari hasil interogasi awal, ada indikasi para pelaku berada di bawah pengaruh miras saat kejadian berlangsung,” katanya.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Siapa pun yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Enjang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pengeroyokan purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung

Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.