Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Kuliner Legendaris Bandung yang Masih Eksis di 2026, Wajib Masuk Daftar Wisata Kuliner

Jumat, 28 Agustus 2026 20:05 WIB

Flexing Termahal! Di Balik Sertifikat Adopsi Orangutan Para Artis, Ada Tragedi Memilukan Ini

Jumat, 28 Agustus 2026 20:03 WIB

Skuad Bertabur Bintang, Julio Cesar Minta Persib Buktikan Kualitas Lawan Manila Digger

Jumat, 28 Agustus 2026 19:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Kuliner Legendaris Bandung yang Masih Eksis di 2026, Wajib Masuk Daftar Wisata Kuliner
  • Flexing Termahal! Di Balik Sertifikat Adopsi Orangutan Para Artis, Ada Tragedi Memilukan Ini
  • Skuad Bertabur Bintang, Julio Cesar Minta Persib Buktikan Kualitas Lawan Manila Digger
  • Bansos Tahap 3 2026 Cair hingga September, Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini
  • Anjing Pitbull Serang Anak di Arjasari Bandung, Warga Setempat Keluarkan 8 Petisi
  • Persib Siap Tempur, Teja Paku Alam Ungkap Senjata Berbahaya Manila Digger
  • Robohkan Pohon Sebesar Perut Kerbau, Truk Tangki BBM Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya
  • Viral Aksi Nekat Bocah SD di Bandung Barat Terjang Perairan Saguling Naik Rakit Bambu demi Sekolah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal, Tahapan, dan Syarat Pelamar Resmi

By SusanaSelasa, 12 Agustus 2025 10:30 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memulai proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.

Proses ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Pengusulan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan sejak 7 Agustus hingga 20 Agustus 2025. Surat yang ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Tahapan awal pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara rinci. PPK wajib melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

Pelamar yang dapat diusulkan untuk formasi PPPK paruh waktu terdiri dari:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Pegawai non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi.
  • Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum terisi lowongan kebutuhan.

Prioritas Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Menurut surat Menteri PANRB, rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK dengan urutan prioritas:

  1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
  2. Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setelah pengusulan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah, meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

PPK wajib mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB. Kepala BKN kemudian menetapkan NI PPPK Paruh Waktu, dan PPK melaksanakan pengangkatan sesuai aturan perundang-undangan.

Jadwal Penting Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
  • 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
  • 22 Agustus – 1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
  • 23 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
  • 23 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
  • 23 Agustus – 30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Tahap 3 2026 Cair hingga September, Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini

Anjing Pitbull Serang Anak di Arjasari Bandung, Warga Setempat Keluarkan 8 Petisi

Robohkan Pohon Sebesar Perut Kerbau, Truk Tangki BBM Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya

Viral Aksi Nekat Bocah SD di Bandung Barat Terjang Perairan Saguling Naik Rakit Bambu demi Sekolah

Viral Video Pria Acungkan Celurit di Garut, Diduga Targetkan Sopir Truk Malam Hari

Tak Perlu Jauh-jauh, Informasi Layanan Kesehatan Malaysia Hadir di Tengah Kota Bandung

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.