Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB

Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan

Kamis, 30 April 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Terapkan Metode Perhitungan Baru

By Aga GustianaJumat, 21 November 2025 08:06 WIB2 Mins Read
Ilustrasi buruh. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena regulasi ini masih dalam tahap penyusunan, pengumuman UMP yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 akhirnya ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait upah minimum.

“Putusan MK menekankan bahwa upah harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Oleh karena itu, PP yang sedang disiapkan akan menyesuaikan mekanisme perhitungan UMP agar aspek-aspek tersebut bisa diakomodasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, perhitungan UMP 2026 akan menggunakan metode baru. Untuk konteks, pada 2025 UMP naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, GEBRAK: Simbol Diinjaknya Demokrasi

Yassierli menambahkan bahwa ke depan tidak akan ada angka tunggal untuk seluruh provinsi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

“Kalau menggunakan satu angka tetap akan ada disparitas. Provinsi atau kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menetapkan UMP lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya lebih rendah,” jelasnya.

Selain itu, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberi peran lebih besar sesuai amanat MK. Nantinya, pengumuman UMP akan dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

Baca Juga:  Mencari Celah Legalitas: Perjuangan Seorang Pemuda Menantang Larangan Nikah Beda Agama

Perhitungan UMP 2026 Sesuai Putusan MK

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UMP 2025 masih menggunakan satu angka karena putusan MK keluar di akhir tahun. Namun, penetapan UMP selanjutnya akan mengikuti rumus baru.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nilai alpha, indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sebelumnya berkisar 0,10–0,30. Menurut Indah, kini alpha akan diperluas untuk menyesuaikan KHL sesuai arahan MK.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Nilai Putusan MKMK Kembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi

“Variabel dan rumusnya tetap sama, hanya alpha perlu disesuaikan agar KHL menjadi pertimbangan utama. Ini yang membedakan dengan penetapan UMP sebelumnya,” terangnya.

Mekanisme penentuan UMP juga berubah. Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan merumuskan rekomendasi yang kemudian diajukan ke gubernur. Gubernurlah yang akan menetapkan dan mengumumkan UMP secara resmi. Dengan demikian, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan kenaikan UMP secara langsung.

“Dewan pengupahan kini memiliki peran lebih besar. Gubernur akan menetapkan berdasarkan rekomendasi mereka. Rumusnya tetap sama, tapi penekanan pada KHL membuat mekanismenya lebih adil,” pungkas Indah

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dewan Pengupahan ketenagakerjaan KHL Mahkamah Konstitusi Peraturan Pemerintah UMP 2026 Upah Minimum Provinsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.