Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Terapkan Metode Perhitungan Baru

By Aga GustianaJumat, 21 November 2025 08:06 WIB2 Mins Read
Ilustrasi buruh. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena regulasi ini masih dalam tahap penyusunan, pengumuman UMP yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 akhirnya ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait upah minimum.

“Putusan MK menekankan bahwa upah harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Oleh karena itu, PP yang sedang disiapkan akan menyesuaikan mekanisme perhitungan UMP agar aspek-aspek tersebut bisa diakomodasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, perhitungan UMP 2026 akan menggunakan metode baru. Untuk konteks, pada 2025 UMP naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Yassierli menambahkan bahwa ke depan tidak akan ada angka tunggal untuk seluruh provinsi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

“Kalau menggunakan satu angka tetap akan ada disparitas. Provinsi atau kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menetapkan UMP lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya lebih rendah,” jelasnya.

Selain itu, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberi peran lebih besar sesuai amanat MK. Nantinya, pengumuman UMP akan dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

Perhitungan UMP 2026 Sesuai Putusan MK

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UMP 2025 masih menggunakan satu angka karena putusan MK keluar di akhir tahun. Namun, penetapan UMP selanjutnya akan mengikuti rumus baru.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nilai alpha, indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sebelumnya berkisar 0,10–0,30. Menurut Indah, kini alpha akan diperluas untuk menyesuaikan KHL sesuai arahan MK.

“Variabel dan rumusnya tetap sama, hanya alpha perlu disesuaikan agar KHL menjadi pertimbangan utama. Ini yang membedakan dengan penetapan UMP sebelumnya,” terangnya.

Mekanisme penentuan UMP juga berubah. Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan merumuskan rekomendasi yang kemudian diajukan ke gubernur. Gubernurlah yang akan menetapkan dan mengumumkan UMP secara resmi. Dengan demikian, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan kenaikan UMP secara langsung.

“Dewan pengupahan kini memiliki peran lebih besar. Gubernur akan menetapkan berdasarkan rekomendasi mereka. Rumusnya tetap sama, tapi penekanan pada KHL membuat mekanismenya lebih adil,” pungkas Indah

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dewan Pengupahan ketenagakerjaan KHL Mahkamah Konstitusi Peraturan Pemerintah UMP 2026 Upah Minimum Provinsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.