Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Sabtu, 20 Juni 2026 15:49 WIB

Goncang Dunia! Kisah Miyu Pranoto, Dancer Cilik Indonesia yang Ditakuti Lawan Lintas Negara

Sabtu, 20 Juni 2026 15:27 WIB

Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat

Sabtu, 20 Juni 2026 12:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng
  • Goncang Dunia! Kisah Miyu Pranoto, Dancer Cilik Indonesia yang Ditakuti Lawan Lintas Negara
  • Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat
  • Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat
  • Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan
  • Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus
  • Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya
  • Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Menang Tipis 1-0 atas Skotlandia Lewat Drama Gol Cepat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Terapkan Metode Perhitungan Baru

By Aga GustianaJumat, 21 November 2025 08:06 WIB2 Mins Read
Ilustrasi buruh. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena regulasi ini masih dalam tahap penyusunan, pengumuman UMP yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 akhirnya ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait upah minimum.

“Putusan MK menekankan bahwa upah harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Oleh karena itu, PP yang sedang disiapkan akan menyesuaikan mekanisme perhitungan UMP agar aspek-aspek tersebut bisa diakomodasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, perhitungan UMP 2026 akan menggunakan metode baru. Untuk konteks, pada 2025 UMP naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Masuk Lingkaran Istana: Said Iqbal Bakal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Sore Ini

Yassierli menambahkan bahwa ke depan tidak akan ada angka tunggal untuk seluruh provinsi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

“Kalau menggunakan satu angka tetap akan ada disparitas. Provinsi atau kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menetapkan UMP lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya lebih rendah,” jelasnya.

Selain itu, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberi peran lebih besar sesuai amanat MK. Nantinya, pengumuman UMP akan dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

Baca Juga:  MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

Perhitungan UMP 2026 Sesuai Putusan MK

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UMP 2025 masih menggunakan satu angka karena putusan MK keluar di akhir tahun. Namun, penetapan UMP selanjutnya akan mengikuti rumus baru.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nilai alpha, indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sebelumnya berkisar 0,10–0,30. Menurut Indah, kini alpha akan diperluas untuk menyesuaikan KHL sesuai arahan MK.

Baca Juga:  MK Tolak Kenaikan Syarat Pendidikan Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

“Variabel dan rumusnya tetap sama, hanya alpha perlu disesuaikan agar KHL menjadi pertimbangan utama. Ini yang membedakan dengan penetapan UMP sebelumnya,” terangnya.

Mekanisme penentuan UMP juga berubah. Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan merumuskan rekomendasi yang kemudian diajukan ke gubernur. Gubernurlah yang akan menetapkan dan mengumumkan UMP secara resmi. Dengan demikian, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan kenaikan UMP secara langsung.

“Dewan pengupahan kini memiliki peran lebih besar. Gubernur akan menetapkan berdasarkan rekomendasi mereka. Rumusnya tetap sama, tapi penekanan pada KHL membuat mekanismenya lebih adil,” pungkas Indah

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dewan Pengupahan ketenagakerjaan KHL Mahkamah Konstitusi Peraturan Pemerintah UMP 2026 Upah Minimum Provinsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.