Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Guncang Tahta Infantino, David Beckham Dilaporkan Masuk Bursa Presiden FIFA

Rabu, 21 Oktober 2026 10:27 WIB

Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC

Rabu, 21 Oktober 2026 08:25 WIB

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Rabu, 21 Oktober 2026 08:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Guncang Tahta Infantino, David Beckham Dilaporkan Masuk Bursa Presiden FIFA
  • Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC
  • Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka
  • Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran
  • Bosen Macet-macetan di Puncak? Ini 5 Tempat Nongkrong Syahdu di Bogor Berlatar Gunung Salak
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Terapkan Metode Perhitungan Baru

By Aga GustianaJumat, 21 November 2025 08:06 WIB2 Mins Read
Ilustrasi buruh. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena regulasi ini masih dalam tahap penyusunan, pengumuman UMP yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 akhirnya ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait upah minimum.

“Putusan MK menekankan bahwa upah harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Oleh karena itu, PP yang sedang disiapkan akan menyesuaikan mekanisme perhitungan UMP agar aspek-aspek tersebut bisa diakomodasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, perhitungan UMP 2026 akan menggunakan metode baru. Untuk konteks, pada 2025 UMP naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  DPR RI Revisi Putusan MK, Ahli Hukum Pemilu: Tindakan Inkonstitusional

Yassierli menambahkan bahwa ke depan tidak akan ada angka tunggal untuk seluruh provinsi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

“Kalau menggunakan satu angka tetap akan ada disparitas. Provinsi atau kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menetapkan UMP lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya lebih rendah,” jelasnya.

Selain itu, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberi peran lebih besar sesuai amanat MK. Nantinya, pengumuman UMP akan dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

Baca Juga:  DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, GEBRAK: Simbol Diinjaknya Demokrasi

Perhitungan UMP 2026 Sesuai Putusan MK

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UMP 2025 masih menggunakan satu angka karena putusan MK keluar di akhir tahun. Namun, penetapan UMP selanjutnya akan mengikuti rumus baru.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nilai alpha, indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sebelumnya berkisar 0,10–0,30. Menurut Indah, kini alpha akan diperluas untuk menyesuaikan KHL sesuai arahan MK.

Baca Juga:  Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

“Variabel dan rumusnya tetap sama, hanya alpha perlu disesuaikan agar KHL menjadi pertimbangan utama. Ini yang membedakan dengan penetapan UMP sebelumnya,” terangnya.

Mekanisme penentuan UMP juga berubah. Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan merumuskan rekomendasi yang kemudian diajukan ke gubernur. Gubernurlah yang akan menetapkan dan mengumumkan UMP secara resmi. Dengan demikian, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan kenaikan UMP secara langsung.

“Dewan pengupahan kini memiliki peran lebih besar. Gubernur akan menetapkan berdasarkan rekomendasi mereka. Rumusnya tetap sama, tapi penekanan pada KHL membuat mekanismenya lebih adil,” pungkas Indah

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.