Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Sabtu, 12 September 2026 23:16 WIB

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026 21:55 WIB

Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib

Sabtu, 12 September 2026 21:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
  • BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda
  • Drama Menit Akhir di GBK: Gol Tandukan Ivan Mamut Bawa Persija Bungkam Persib 2-1
  • Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Peredaran Rokok Ilegal Tinggi, Bea Cukai Gencarkan Edukasi di Majalengka

By Aga GustianaSelasa, 26 Agustus 2025 16:29 WIB3 Mins Read
peredaran rokok ilegal
Edukasi peredaran rokok ilegal di Majalengka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Bea Cukai Cirebon menyelenggarakan sosialisasi terkait regulasi cukai, Selasa (26/8/2025), di salah satu hotel setempat. Kegiatan ini melibatkan insan pers sebagai mitra strategis dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal yang semakin marak peredarannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, menegaskan bahwa isu rokok ilegal tidak hanya bisa ditilik dari sisi hukum. Menurutnya, permasalahan ini juga menyentuh aspek budaya, ekonomi, sosial, psikologis, bahkan kesehatan masyarakat.

“Rokok telah menjadi bagian dari simbol sosial dan budaya maskulinitas yang diterima sejak usia muda. Maka, penanganannya harus lebih dari sekadar kenaikan tarif cukai. Kita juga perlu mengubah pola pikir dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat,” ungkap Aeron.

Peran Media dalam Edukasi Publik

Pemerintah daerah menyadari pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi yang benar tentang bahaya rokok ilegal. Jurnalis dinilai mampu mengedukasi masyarakat agar memahami konsekuensi dari konsumsi rokok tanpa cukai resmi.

Baca Juga:  Telan Biaya RP12 Miliar, Pj Gubernur Jabar Harap Perbaikan Jalan di Cirebon Tingkatkan Ekonomi Warga

Selama tahun 2025 hingga 22 Agustus, Bea Cukai Cirebon mencatat telah mengamankan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal. Taksiran kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp12,8 miliar, dengan nilai barang menyentuh angka Rp25,5 miliar. Satpol PP Majalengka juga turut aktif dalam berbagai operasi pemberantasan bersama Bea Cukai.

Implikasi Ekonomi dan Sosial

Pendapatan negara dari cukai rokok tercatat lebih dari Rp200 triliun pada 2024. Di Majalengka sendiri, sekitar Rp90 miliar dana untuk program Universal Health Coverage (UHC) bersumber dari cukai, yakni sekitar 60 persen total anggaran.

Namun, kebijakan kenaikan cukai dinilai memberatkan kelompok ekonomi lemah. “Mereka yang kecanduan tak serta-merta berhenti merokok, tapi justru mengorbankan kebutuhan penting lain seperti nutrisi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Karena itu, solusi yang ditawarkan pemerintah harus menyentuh aspek sosial juga,” tutur Aeron.

Tantangan di Bidang Kesehatan

Meski tujuan utama cukai adalah menekan konsumsi demi kesehatan masyarakat, masih minim upaya edukasi dan fasilitas berhenti merokok yang menjangkau lapisan masyarakat bawah. Ironisnya, rokok ilegal yang beredar tanpa pengawasan justru membawa risiko kesehatan yang lebih serius karena kandungan yang tidak diketahui.

Baca Juga:  Tewaskan 10 Pekerja, Gubernur Jabar Bakal Tutup Permanen Tambang Gunung Kuda

Tinjauan Hukum dan Pengawasan

Menurut penjelasan dari Bea Cukai Cirebon, rokok ilegal mencakup produk tembakau yang dijual tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau memanfaatkan pita bekas dan tidak sesuai peruntukannya.

Mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara 1 hingga 8 tahun, dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan, tergantung jenis pelanggarannya.

Hingga pertengahan 2025, Bea Cukai telah menyita sekitar 15 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah. Data ini menunjukkan bahwa meskipun penindakan terus digencarkan, peredaran rokok ilegal masih tinggi.

Pemetaan Penindakan di Wilayah Ciayumajakuning

Berdasarkan data terkini hingga 22 Agustus 2025, berikut distribusi rokok ilegal yang diamankan di sejumlah daerah:

  • Indramayu: Total 960.960 batang dari berbagai jenis operasi.
  • Majalengka: 2.450.240 batang.
  • Kabupaten Cirebon: 10.688.511 batang.
  • Kota Cirebon: 2.464.306 batang.
  • Kuningan: 644.460 batang.
Baca Juga:  Hilal Awal Ramadhan 2025 Tak Terlihat di Cirebon

Angka-angka ini menandakan bahwa wilayah Majalengka dan sekitarnya masih menjadi titik rawan penyebaran rokok ilegal.

Kolaborasi untuk Penanggulangan

Tingginya tarif cukai, jika tidak disertai pengawasan yang ketat, bisa mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal. Hal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat merusak ekosistem industri rokok resmi yang menyerap banyak tenaga kerja.

Pemkab Majalengka menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dicapai secara sepihak. “Kolaborasi lintas sektor mutlak dibutuhkan—antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan media,” tegas Aeron.

Dengan keterlibatan aktif para jurnalis, diharapkan masyarakat lebih teredukasi, aparat semakin sigap dalam penindakan, dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan di masa mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon Majalengka rokok ilegal
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.