Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 17:35 WIB

Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?

Minggu, 14 Juni 2026 16:27 WIB

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Peredaran Rokok Ilegal Tinggi, Bea Cukai Gencarkan Edukasi di Majalengka

By Aga GustianaSelasa, 26 Agustus 2025 16:29 WIB3 Mins Read
peredaran rokok ilegal
Edukasi peredaran rokok ilegal di Majalengka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Bea Cukai Cirebon menyelenggarakan sosialisasi terkait regulasi cukai, Selasa (26/8/2025), di salah satu hotel setempat. Kegiatan ini melibatkan insan pers sebagai mitra strategis dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal yang semakin marak peredarannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, menegaskan bahwa isu rokok ilegal tidak hanya bisa ditilik dari sisi hukum. Menurutnya, permasalahan ini juga menyentuh aspek budaya, ekonomi, sosial, psikologis, bahkan kesehatan masyarakat.

“Rokok telah menjadi bagian dari simbol sosial dan budaya maskulinitas yang diterima sejak usia muda. Maka, penanganannya harus lebih dari sekadar kenaikan tarif cukai. Kita juga perlu mengubah pola pikir dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat,” ungkap Aeron.

Peran Media dalam Edukasi Publik

Pemerintah daerah menyadari pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi yang benar tentang bahaya rokok ilegal. Jurnalis dinilai mampu mengedukasi masyarakat agar memahami konsekuensi dari konsumsi rokok tanpa cukai resmi.

Baca Juga:  Di Tanah Kelahiran, Ahmad Syaikhu Pasang Target 50 Persen Kemenangan ASIH

Selama tahun 2025 hingga 22 Agustus, Bea Cukai Cirebon mencatat telah mengamankan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal. Taksiran kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp12,8 miliar, dengan nilai barang menyentuh angka Rp25,5 miliar. Satpol PP Majalengka juga turut aktif dalam berbagai operasi pemberantasan bersama Bea Cukai.

Implikasi Ekonomi dan Sosial

Pendapatan negara dari cukai rokok tercatat lebih dari Rp200 triliun pada 2024. Di Majalengka sendiri, sekitar Rp90 miliar dana untuk program Universal Health Coverage (UHC) bersumber dari cukai, yakni sekitar 60 persen total anggaran.

Namun, kebijakan kenaikan cukai dinilai memberatkan kelompok ekonomi lemah. “Mereka yang kecanduan tak serta-merta berhenti merokok, tapi justru mengorbankan kebutuhan penting lain seperti nutrisi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Karena itu, solusi yang ditawarkan pemerintah harus menyentuh aspek sosial juga,” tutur Aeron.

Tantangan di Bidang Kesehatan

Meski tujuan utama cukai adalah menekan konsumsi demi kesehatan masyarakat, masih minim upaya edukasi dan fasilitas berhenti merokok yang menjangkau lapisan masyarakat bawah. Ironisnya, rokok ilegal yang beredar tanpa pengawasan justru membawa risiko kesehatan yang lebih serius karena kandungan yang tidak diketahui.

Baca Juga:  bank bjb Dorong Akses Hunian Terjangkau, Dukung Program Perumahan Nasional

Tinjauan Hukum dan Pengawasan

Menurut penjelasan dari Bea Cukai Cirebon, rokok ilegal mencakup produk tembakau yang dijual tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau memanfaatkan pita bekas dan tidak sesuai peruntukannya.

Mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara 1 hingga 8 tahun, dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan, tergantung jenis pelanggarannya.

Hingga pertengahan 2025, Bea Cukai telah menyita sekitar 15 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah. Data ini menunjukkan bahwa meskipun penindakan terus digencarkan, peredaran rokok ilegal masih tinggi.

Pemetaan Penindakan di Wilayah Ciayumajakuning

Berdasarkan data terkini hingga 22 Agustus 2025, berikut distribusi rokok ilegal yang diamankan di sejumlah daerah:

  • Indramayu: Total 960.960 batang dari berbagai jenis operasi.
  • Majalengka: 2.450.240 batang.
  • Kabupaten Cirebon: 10.688.511 batang.
  • Kota Cirebon: 2.464.306 batang.
  • Kuningan: 644.460 batang.
Baca Juga:  Bupati Majalengka Fasilitasi Ruang Kreatif Anak Muda Melalui GGM

Angka-angka ini menandakan bahwa wilayah Majalengka dan sekitarnya masih menjadi titik rawan penyebaran rokok ilegal.

Kolaborasi untuk Penanggulangan

Tingginya tarif cukai, jika tidak disertai pengawasan yang ketat, bisa mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal. Hal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat merusak ekosistem industri rokok resmi yang menyerap banyak tenaga kerja.

Pemkab Majalengka menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dicapai secara sepihak. “Kolaborasi lintas sektor mutlak dibutuhkan—antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan media,” tegas Aeron.

Dengan keterlibatan aktif para jurnalis, diharapkan masyarakat lebih teredukasi, aparat semakin sigap dalam penindakan, dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan di masa mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bea cukai cirebon Majalengka rokok ilegal
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.