Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perketat Pengawasan Limbah Industri, Dinas Lingkungan Hidup Jabar Bakal Lakukan Patroli Sungai

By SusanaMinggu, 9 Juni 2024 15:30 WIB2 Mins Read
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaning Tyas. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaning Tyas menegaskan terkait pengawasan limbah industri di Jabar.

Prima menyampaikan, upaya penanganan limbah industri di Jabar diawali dengan pembinaan, setelah industri-industri tersebut mendapatkan perizinan lingkungan, mulai DLA provinsi, kabupaten, hingga pusat.

“Dikala teman-teman pengawas PPLH kabupaten kota melakukan pemeriksaan reguler, kemudian juga ada patroli sungai, ada juga dari masyarakat, skema pengaduan yang masuk ke kita kita tindak lanjuti di lapangan kita periksa di lapangan,” beber Prima, Minggu (9/6/2024).

Adapun, yang berhak masuk ke industri atau ke lapangan yaitu PPLH yang telah mempunyai kualifikasi bisa melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan lingkungan, walaupun industri diwajibkan melakukan pelaporan 6 bulan sekali ke dinas yang mengeluarkan izinnya.

“Setelah PPLH masuk, kita cek proses produksi, di proses produksi pada setiap tahapan limbah apa yang dihasilkan, cek sama dokumen lingkungan yang ada dikawinkan,” ujarnya.

Prima mengatakan, jika nantinya hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai antara kegiatan dan deskripsi, maka industri yang melanggar tersebut akan diberi sanksi.

“Kalau dia deskripsi kegiatan tidak sesuai, kita bisa kenakan sanksi diawali sanksi administrasi, tapi kalau sampai membahayakan kita bisa langsung pidana,” tegasnya.

“Prosesnya sebenarnya setelah sanksi administrasi, apabila dia tidak bisa memenuhi beberapa ketentuan yang ditemukan di dalam sanksi administrasi dalam periode waktu tertentu, maka kita naikan ke kasus pidana,” imbuhnya.

Selain pemeriksaan langsung ke industri, Dinas Lingkungan Hidup juga kata Prima bakal melakukan patroli sungai.

Petugas patroli sungai nantinya akan terbagi di setiap sayap Citarum. Adapun nanti, petugas patroli, merecord, memantau industri mana yang menggunakan saluran siluman, atau membuang limbah di malam hari.

“Mereka kita ambil requirements nya dari masyarakat, mereka harus laporan titik koordinat dimana ada bukti dokumentasinya dan kalau sudah ada indikasi pelanggaran, segera masuk ke kita,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dinas Lingkungan Hidup industri Jabar limbah Prima Mayaning Tyas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.