Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Sport Center di Bandung dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang hingga Padel

Sabtu, 17 Oktober 2026 02:00 WIB
Bansos

Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos

Sabtu, 17 Oktober 2026 01:00 WIB

100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?

Jumat, 16 Oktober 2026 21:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Sport Center di Bandung dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang hingga Padel
  • Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan
  • IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana
  • Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api
  • Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
  • Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama, Harus Nikah Ulang

By SusanaSelasa, 26 November 2024 15:30 WIB2 Mins Read
Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Heboh, permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dalam pernikahan tersebut,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.real, Selasa (26/11/2024).

Suryana menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini perlu melakukan pernikahan ulang agar pernikahan mereka tercatat secara resmi oleh negara dan mendapatkan buku nikah.

Baca Juga:  Temukan Venue Pernikahan Outdoor Terbaik di Kota Bandung

“Oleh karena itu, langkah yang harus diambil adalah melakukan pernikahan ulang supaya mereka mendapatkan buku nikah, dan pernikahan mereka sah menurut agama dan negara,” tambah Suryana.

Penyebab utama penolakan permohonan pengesahan ini adalah masalah pada wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mahalini yang telah menjadi mualaf sejak menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni 2024, tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-Muslim.

Baca Juga:  Viral! Gubernur Aceh Mualem Diduga Menikah Lagi dengan Pengusaha Malaysia

“Saat persidangan, terungkap bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustadz, yang bertindak sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali,” jelas Suryana.

Pemilihan wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan ini menjadi faktor utama ditolaknya permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Menurut hukum yang berlaku, untuk mempelai perempuan yang mualaf, wali nikahnya haruslah wali nasab (yang memiliki hubungan keluarga dan beragama Islam).

Jika tidak ada wali nasab, maka wali nikah dapat diwakilkan oleh wali hakim, yaitu pejabat dari Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:  Fakta Keturunan Sunda Ahmad Dhani Terungkap saat Pernikahan Al Ghazali

“Undang-undang perkawinan mengatur dengan jelas bahwa jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab, maka wali nikahnya bisa diwakili oleh wali hakim, dengan syarat tertentu,” jelasnya.

Untuk itu, dengan keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melaksanakan pernikahan ulang agar sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pernikahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

7 Sport Center di Bandung dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang hingga Padel

Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Agnez Mo Jadi Artis Indonesia Pertama yang Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood

6 Batagor Legendaris di Bandung yang Wajib Dicoba, Cocok Jadi Oleh-Oleh Khas Kota Kembang

Kisah Pemuda Kebumen Wakafkan Hidupnya untuk Mengajar Ngaji Para Lansia di Pelosok

5 Bebek Goreng Enak di Bandung: Daging Empuk, Bumbu Meresap, Sambalnya Bikin Nagih!

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.