Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 28 Juni 2026, Buruan Klaim Primogems Gratis Sebelum Hangus

Minggu, 28 Juni 2026 02:00 WIB

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Siaran Langsung TVRI Laga Penentu Nasib Argentina, Inggris, dan Portugal

Minggu, 28 Juni 2026 01:00 WIB

Proyek Rahasia Skuad Garuda: John Herdman Kantongi 16 Nama Pemain Diaspora Baru untuk Timnas Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2026 21:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 28 Juni 2026, Buruan Klaim Primogems Gratis Sebelum Hangus
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Siaran Langsung TVRI Laga Penentu Nasib Argentina, Inggris, dan Portugal
  • Proyek Rahasia Skuad Garuda: John Herdman Kantongi 16 Nama Pemain Diaspora Baru untuk Timnas Indonesia
  • Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius
  • Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis
  • Siap-siap Begadang! Ini Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Minggu 28 Juni 2026 di TVRI
  • Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha
  • Vivo X Fold 6 Bawa Baterai Badak dan Kamera 200 MP, Simak Spesifikasi dan Harganya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama, Harus Nikah Ulang

By SusanaSelasa, 26 November 2024 15:30 WIB2 Mins Read
Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Heboh, permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dalam pernikahan tersebut,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.real, Selasa (26/11/2024).

Suryana menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini perlu melakukan pernikahan ulang agar pernikahan mereka tercatat secara resmi oleh negara dan mendapatkan buku nikah.

Baca Juga:  Resmi, Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven 

“Oleh karena itu, langkah yang harus diambil adalah melakukan pernikahan ulang supaya mereka mendapatkan buku nikah, dan pernikahan mereka sah menurut agama dan negara,” tambah Suryana.

Penyebab utama penolakan permohonan pengesahan ini adalah masalah pada wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mahalini yang telah menjadi mualaf sejak menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni 2024, tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-Muslim.

Baca Juga:  Sempat Pamer Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Tercatat di KUA, Kok Bisa?

“Saat persidangan, terungkap bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustadz, yang bertindak sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali,” jelas Suryana.

Pemilihan wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan ini menjadi faktor utama ditolaknya permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Menurut hukum yang berlaku, untuk mempelai perempuan yang mualaf, wali nikahnya haruslah wali nasab (yang memiliki hubungan keluarga dan beragama Islam).

Jika tidak ada wali nasab, maka wali nikah dapat diwakilkan oleh wali hakim, yaitu pejabat dari Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:  KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Menag Optimistis Didukung Banyak Pihak

“Undang-undang perkawinan mengatur dengan jelas bahwa jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab, maka wali nikahnya bisa diwakili oleh wali hakim, dengan syarat tertentu,” jelasnya.

Untuk itu, dengan keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melaksanakan pernikahan ulang agar sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahalini Pengadilan Agama pernikahan Rizky Febian wali nikah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 28 Juni 2026, Buruan Klaim Primogems Gratis Sebelum Hangus

Vivo X Fold 6 Bawa Baterai Badak dan Kamera 200 MP, Simak Spesifikasi dan Harganya

Kisah Oma Grace: Menangis di Depan Kamera, Melawan Kekejaman Cyberbullying dengan Doa

Gacha Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem EA Sports FC Mobile Terbaru Sabtu 27 Juni 2026, Banjir Gems dan Pack Gratis

Resmi! Getty Images Gandeng OpenAI, ChatGPT Kini Bakal Tampilkan Gambar Berlisensi

Siapa Cepat Dia Dapat! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 27 Juni 2026, Amankan Token SG2 dan Bundle Langka

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.