Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius

Selasa, 5 Mei 2026 05:00 WIB
Persib Bandung

Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?

Selasa, 5 Mei 2026 04:00 WIB

Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima

Selasa, 5 Mei 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?
  • Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima
  • Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus
  • Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija
  • Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya
  • Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Bikin ASN Senyum Lebar, Gaji Naik 8–12 Persen Tahun Ini?

By SusanaSenin, 22 September 2025 01:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara.

Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan 8 program Quick Wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu program utamanya adalah kenaikan gaji ASN termasuk PNS, khususnya guru, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Tak hanya gaji pokok yang dinaikkan, Perpres ini juga membuka peluang adanya tambahan tunjangan untuk mendukung kinerja para ASN. Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup PNS golongan I–IV.

Landasan Hukum Kenaikan Gaji ASN

Baca Juga:  Kenaikan Gaji ASN 2025: Skema, Rapel, dan Golongan yang Diuntungkan

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

Pemutakhiran ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Berapa Kenaikan Gaji PNS Golongan I–IV?

Berdasarkan aturan terbaru, berikut proyeksi kenaikan gaji PNS golongan I–IV:

  • PNS Golongan I dan II: kenaikan gaji 8 persen
  • PNS Golongan III: kenaikan gaji 10 persen
  • PNS Golongan IV: kenaikan gaji 12 persen

Kenaikan ini terutama ditujukan bagi guru PNS, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara sesuai program Quick Wins pemerintah.

Baca Juga:  Perpres 79/2025 Disahkan: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Berlaku Mulai Oktober 2025?

8 Program Quick Wins Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Selain kenaikan gaji ASN, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga memuat tujuh program prioritas lainnya:

  1. Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren bagi anak-anak, ibu hamil, serta menyusui.
  2. Program pemeriksaan kesehatan gratis, fokus pada penuntasan TBC dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  3. Program peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan penguatan lumbung pangan desa.
  4. Program pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan.
  5. Program penambahan kartu kesejahteraan sosial untuk mengatasi kemiskinan absolut.
  6. Program kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Program peningkatan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, dan penyediaan rumah murah bersanitasi baik.
  8. Program pendirian badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025 Resmi! Cek Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025 di Sini

Dengan disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ASN termasuk PNS, TNI, Polri, guru, dan pejabat negara dipastikan akan mendapat kenaikan gaji signifikan sesuai golongan masing-masing.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong pencapaian program prioritas nasional 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kebijakan ASN terbaru 2025 kenaikan gaji ASN 2025 Kenaikan gaji PNS golongan I-IV Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima

peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius

Viral CCTV Begal Astanaanyar! Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Buron

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.