Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT

Rabu, 21 Oktober 2026 06:00 WIB

Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam

Rabu, 21 Oktober 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan

Rabu, 21 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
  • Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Bikin ASN Senyum Lebar, Gaji Naik 8–12 Persen Tahun Ini?

By SusanaSenin, 22 September 2025 01:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara.

Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan 8 program Quick Wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu program utamanya adalah kenaikan gaji ASN termasuk PNS, khususnya guru, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Tak hanya gaji pokok yang dinaikkan, Perpres ini juga membuka peluang adanya tambahan tunjangan untuk mendukung kinerja para ASN. Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup PNS golongan I–IV.

Landasan Hukum Kenaikan Gaji ASN

Baca Juga:  Pemerintah Naikkan Gaji ASN Tahun 2025, Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

Pemutakhiran ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Berapa Kenaikan Gaji PNS Golongan I–IV?

Berdasarkan aturan terbaru, berikut proyeksi kenaikan gaji PNS golongan I–IV:

  • PNS Golongan I dan II: kenaikan gaji 8 persen
  • PNS Golongan III: kenaikan gaji 10 persen
  • PNS Golongan IV: kenaikan gaji 12 persen

Kenaikan ini terutama ditujukan bagi guru PNS, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara sesuai program Quick Wins pemerintah.

Baca Juga:  Berapa Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025? Ini Daftar Lengkap Tiap Golongan

8 Program Quick Wins Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Selain kenaikan gaji ASN, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga memuat tujuh program prioritas lainnya:

  1. Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren bagi anak-anak, ibu hamil, serta menyusui.
  2. Program pemeriksaan kesehatan gratis, fokus pada penuntasan TBC dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  3. Program peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan penguatan lumbung pangan desa.
  4. Program pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan.
  5. Program penambahan kartu kesejahteraan sosial untuk mengatasi kemiskinan absolut.
  6. Program kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Program peningkatan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, dan penyediaan rumah murah bersanitasi baik.
  8. Program pendirian badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Baca Juga:  Kenaikan Gaji PNS Masuk Rencana 2025, Begini Kata Menteri PANRB

Dengan disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ASN termasuk PNS, TNI, Polri, guru, dan pejabat negara dipastikan akan mendapat kenaikan gaji signifikan sesuai golongan masing-masing.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong pencapaian program prioritas nasional 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kenaikan gaji ASN 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.