Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Rabu, 5 Agustus 2026 06:00 WIB

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Rabu, 5 Agustus 2026 05:00 WIB

Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu

Rabu, 5 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Bikin ASN Senyum Lebar, Gaji Naik 8–12 Persen Tahun Ini?

By SusanaSenin, 22 September 2025 01:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara.

Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan 8 program Quick Wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu program utamanya adalah kenaikan gaji ASN termasuk PNS, khususnya guru, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Tak hanya gaji pokok yang dinaikkan, Perpres ini juga membuka peluang adanya tambahan tunjangan untuk mendukung kinerja para ASN. Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup PNS golongan I–IV.

Landasan Hukum Kenaikan Gaji ASN

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

Pemutakhiran ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Berapa Kenaikan Gaji PNS Golongan I–IV?

Berdasarkan aturan terbaru, berikut proyeksi kenaikan gaji PNS golongan I–IV:

  • PNS Golongan I dan II: kenaikan gaji 8 persen
  • PNS Golongan III: kenaikan gaji 10 persen
  • PNS Golongan IV: kenaikan gaji 12 persen

Kenaikan ini terutama ditujukan bagi guru PNS, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara sesuai program Quick Wins pemerintah.

8 Program Quick Wins Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Selain kenaikan gaji ASN, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga memuat tujuh program prioritas lainnya:

  1. Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren bagi anak-anak, ibu hamil, serta menyusui.
  2. Program pemeriksaan kesehatan gratis, fokus pada penuntasan TBC dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  3. Program peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan penguatan lumbung pangan desa.
  4. Program pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan.
  5. Program penambahan kartu kesejahteraan sosial untuk mengatasi kemiskinan absolut.
  6. Program kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Program peningkatan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, dan penyediaan rumah murah bersanitasi baik.
  8. Program pendirian badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.

Dengan disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ASN termasuk PNS, TNI, Polri, guru, dan pejabat negara dipastikan akan mendapat kenaikan gaji signifikan sesuai golongan masing-masing.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong pencapaian program prioritas nasional 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kebijakan ASN terbaru 2025 kenaikan gaji ASN 2025 Kenaikan gaji PNS golongan I-IV Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.