Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati

Jumat, 19 Juni 2026 11:33 WIB

Head to Head USA vs Australia: Rekor Berpihak ke Tuan Rumah, Tapi Bahaya Mengintai!

Jumat, 19 Juni 2026 11:10 WIB

Penipuan WO Dama Wangsa Rugikan Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,4 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 10:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati
  • Head to Head USA vs Australia: Rekor Berpihak ke Tuan Rumah, Tapi Bahaya Mengintai!
  • Penipuan WO Dama Wangsa Rugikan Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,4 Miliar
  • Update Harga Emas Antam Jumat 19 Juni 2026: Nilai Logam Mulia Merosot ke Rp 2.673.000
  • Niat Estetik Berujung Polemik: Sisi Lain Paola Serena yang Terbawa Arus Kontroversi Pria Berkebaya di Malam 1 Suro
  • Tanpa Aplikasi Tambahan! Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Hari Ini 19 Juni 2026
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Persib Dalam Krisis Skuad? Sanksi FIFA Bikin Transfer Mandek, Pemain Bisa Hengkang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Bikin ASN Senyum Lebar, Gaji Naik 8–12 Persen Tahun Ini?

By SusanaSenin, 22 September 2025 01:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara.

Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan 8 program Quick Wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu program utamanya adalah kenaikan gaji ASN termasuk PNS, khususnya guru, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Tak hanya gaji pokok yang dinaikkan, Perpres ini juga membuka peluang adanya tambahan tunjangan untuk mendukung kinerja para ASN. Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup PNS golongan I–IV.

Landasan Hukum Kenaikan Gaji ASN

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025: Rincian Lengkap Kenaikan Gaji ASN per Golongan

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

Pemutakhiran ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Berapa Kenaikan Gaji PNS Golongan I–IV?

Berdasarkan aturan terbaru, berikut proyeksi kenaikan gaji PNS golongan I–IV:

  • PNS Golongan I dan II: kenaikan gaji 8 persen
  • PNS Golongan III: kenaikan gaji 10 persen
  • PNS Golongan IV: kenaikan gaji 12 persen

Kenaikan ini terutama ditujukan bagi guru PNS, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara sesuai program Quick Wins pemerintah.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru 2025, Golongan IVa–IVe Nikmati Kenaikan Fantastis!

8 Program Quick Wins Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Selain kenaikan gaji ASN, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga memuat tujuh program prioritas lainnya:

  1. Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren bagi anak-anak, ibu hamil, serta menyusui.
  2. Program pemeriksaan kesehatan gratis, fokus pada penuntasan TBC dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  3. Program peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan penguatan lumbung pangan desa.
  4. Program pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan.
  5. Program penambahan kartu kesejahteraan sosial untuk mengatasi kemiskinan absolut.
  6. Program kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Program peningkatan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, dan penyediaan rumah murah bersanitasi baik.
  8. Program pendirian badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Baca Juga:  Perpres 79/2025 Disahkan: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Berlaku Mulai Oktober 2025?

Dengan disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ASN termasuk PNS, TNI, Polri, guru, dan pejabat negara dipastikan akan mendapat kenaikan gaji signifikan sesuai golongan masing-masing.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong pencapaian program prioritas nasional 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kebijakan ASN terbaru 2025 kenaikan gaji ASN 2025 Kenaikan gaji PNS golongan I-IV Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati

Penipuan WO Dama Wangsa Rugikan Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,4 Miliar

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.