Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 17:32 WIB

Belum Menang dalam 4 Laga, Garudayaksa FC Punya Misi Penting Lawan Arema FC

Kamis, 15 Oktober 2026 17:24 WIB

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 16:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
  • Belum Menang dalam 4 Laga, Garudayaksa FC Punya Misi Penting Lawan Arema FC
  • Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga
  • Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI
  • Perbup Tak Kunjung Terbit, Ketua FPP dan PKB KBB Pertanyakan Komitmen Bupati Jeje
  • Bikin Geram! Bali Krisi Bensin: Antrean SPBU Mengular, Pasar Gelap Digital Merajalela!
  • Dua Terduga Pencuri Motor di Jalan Japati Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Narkotika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polemik Kasus PJU Cianjur: Praktisi Hukum Endus Aroma Kriminalisasi Proyek E-Katalog

By Aga GustianaSenin, 23 Februari 2026 11:10 WIB3 Mins Read
Praktisi hukum yang juga relawan Prabowo, Teungku Muhammad Raju. Foto: Ist
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 kini menuai kritik tajam. Proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai melenceng dari substansi tipikor dan justru mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi.

Praktisi hukum, Teungku Muhammad Raju, menyoroti adanya kerancuan dalam mengklasifikasikan skema proyek. Menurutnya, proyek ini sejak awal menggunakan mekanisme e-katalog LKPP, namun di tengah jalan diperlakukan layaknya proyek konstruksi biasa.

Kerancuan Klasifikasi Proyek

Raju menjelaskan bahwa perbedaan klasifikasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan berdampak fatal pada metode audit dan perhitungan kerugian negara.

“Proyek PJU Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog LKPP. Secara aturan, pengadaan e-katalog adalah pengadaan barang dengan mekanisme surat pesanan (purchase order) dan ketentuan baku LKPP,” ujar Raju di Bandung, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, karena sifatnya adalah pengadaan barang, maka aturan administrasinya sudah sangat baku. Namun, aparat penegak hukum dianggap memaksakan standar pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut.

“Kekeliruan dalam mengklasifikasikan skema pengadaan dari pengadaan barang e-katalog menjadi pekerjaan konstruksi berpotensi memengaruhi metodologi penghitungan kerugian negara. Standar penilaian, item pekerjaan, dan indikator kinerja antara pengadaan barang dengan pekerjaan konstruksi jelas berbeda secara mendasar,” tegasnya.

Tiga Poin Kejanggalan Versi Prabu Satu Nasional

Teungku Muhammad Raju, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Prabu Satu Nasional, merinci setidaknya tiga poin penting mengapa kasus ini dinilai dipaksakan:

  1. Mekanisme Resmi: Proyek dijalankan via e-katalog LKPP yang memiliki aturan main sendiri.
  2. Sudah Ada Koreksi Internal: Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan administratif. Maka, jika ada kesalahan, penyelesaiannya harus di ranah tata kelola administrasi.
  3. Nihil Kerugian Riil: Hingga kini, belum ada bukti nyata mengenai kerugian keuangan negara yang pasti dan terukur.

Apalagi, manfaat proyek sudah dirasakan warga Cianjur Utara hingga Selatan. “Kalau negara melalui mekanisme audit resmi sudah melakukan koreksi administratif, maka ranah hukumnya adalah administrasi,” tambah Raju.

Sorotan Dana Jaminan Rp1 Miliar

Selain soal teknis proyek, Raju mengungkap kejanggalan terkait uang jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp1 miliar yang disita oleh pihak kejaksaan. Ia menilai ada ketidaksinkronan data antara waktu penahanan dengan penyerahan uang tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi, terdakwa sudah ditahan pada 4 Agustus 2025, sementara uang jaminan baru diserahkan pihak keluarga pada 6 Agustus 2025.

“Dalam negara hukum, azas praduga tak bersalah harus dijaga. Setiap tindakan penyitaan atau penetapan uang pengganti harus menunggu pembuktian kerugian negara yang nyata dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan salah tafsir publik dan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Akan Melapor ke Presiden Prabowo

Dampak dari kasus ini dikhawatirkan akan membuat para pelaksana proyek di tingkat nasional menjadi takut bekerja karena bayang-bayang pidana atas kesalahan administratif. Sebagai bentuk protes, Prabu Satu Nasional yang juga Relawan Prabowo Subianto berencana membawa persoalan ini ke meja Presiden.

“Kami akan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar negara tegas memberantas korupsi yang nyata, namun adil dan presisi dalam membedakan kesalahan administrasi e-katalog dengan tindak pidana korupsi,” tutup Raju.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret tiga nama ke meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung, yakni mantan Kadishub Cianjur Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom (Direktur PT KPA), dan konsultan proyek Muhammad Itsnaeni Hudaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI

Perbup Tak Kunjung Terbit, Ketua FPP dan PKB KBB Pertanyakan Komitmen Bupati Jeje

Bikin Geram! Bali Krisi Bensin: Antrean SPBU Mengular, Pasar Gelap Digital Merajalela!

Dua Terduga Pencuri Motor di Jalan Japati Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Narkotika

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.