Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Maret 2026 17:02 WIB

Persib Siap Tempur Lawan Borneo FC, Selisih Poin Jadi Taruhan

Kamis, 12 Maret 2026 16:51 WIB

Borong Medali di NTB, Atlet KORMI Kabupaten Bandung Diguyur Uang Kadeudeuh oleh Kang DS

Kamis, 12 Maret 2026 16:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026
  • Persib Siap Tempur Lawan Borneo FC, Selisih Poin Jadi Taruhan
  • Borong Medali di NTB, Atlet KORMI Kabupaten Bandung Diguyur Uang Kadeudeuh oleh Kang DS
  • Bidik Peluang MBG, Kang DS Ajak Warga NU Jawa Barat Jadi Juragan Telur
  • Mudik 2026: Strategi ‘Kampung Kaheman’ Nagreg dan Fasilitas Mewah Pospam Kabupaten Bandung
  • Mulai 13 Maret, Jalur Mudik Kabupaten Bandung Bebas Truk Berat
  • Hidupkan Kembali Magrib Mengaji, Bupati Bandung Ajak Warga Jadikan Al-Quran Pedoman Aksi Nyata
  • Angin Segar Buat Guru! Bupati Bandung Kantongi Izin Gunakan Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 12 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polemik Kasus PJU Cianjur: Praktisi Hukum Endus Aroma Kriminalisasi Proyek E-Katalog

By Aga GustianaSenin, 23 Februari 2026 11:10 WIB3 Mins Read
Praktisi hukum yang juga relawan Prabowo, Teungku Muhammad Raju. Foto: Ist
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 kini menuai kritik tajam. Proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai melenceng dari substansi tipikor dan justru mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi.

Praktisi hukum, Teungku Muhammad Raju, menyoroti adanya kerancuan dalam mengklasifikasikan skema proyek. Menurutnya, proyek ini sejak awal menggunakan mekanisme e-katalog LKPP, namun di tengah jalan diperlakukan layaknya proyek konstruksi biasa.

Kerancuan Klasifikasi Proyek

Raju menjelaskan bahwa perbedaan klasifikasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan berdampak fatal pada metode audit dan perhitungan kerugian negara.

“Proyek PJU Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog LKPP. Secara aturan, pengadaan e-katalog adalah pengadaan barang dengan mekanisme surat pesanan (purchase order) dan ketentuan baku LKPP,” ujar Raju di Bandung, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, karena sifatnya adalah pengadaan barang, maka aturan administrasinya sudah sangat baku. Namun, aparat penegak hukum dianggap memaksakan standar pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut.

“Kekeliruan dalam mengklasifikasikan skema pengadaan dari pengadaan barang e-katalog menjadi pekerjaan konstruksi berpotensi memengaruhi metodologi penghitungan kerugian negara. Standar penilaian, item pekerjaan, dan indikator kinerja antara pengadaan barang dengan pekerjaan konstruksi jelas berbeda secara mendasar,” tegasnya.

Tiga Poin Kejanggalan Versi Prabu Satu Nasional

Teungku Muhammad Raju, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Prabu Satu Nasional, merinci setidaknya tiga poin penting mengapa kasus ini dinilai dipaksakan:

  1. Mekanisme Resmi: Proyek dijalankan via e-katalog LKPP yang memiliki aturan main sendiri.
  2. Sudah Ada Koreksi Internal: Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan administratif. Maka, jika ada kesalahan, penyelesaiannya harus di ranah tata kelola administrasi.
  3. Nihil Kerugian Riil: Hingga kini, belum ada bukti nyata mengenai kerugian keuangan negara yang pasti dan terukur.

Apalagi, manfaat proyek sudah dirasakan warga Cianjur Utara hingga Selatan. “Kalau negara melalui mekanisme audit resmi sudah melakukan koreksi administratif, maka ranah hukumnya adalah administrasi,” tambah Raju.

Sorotan Dana Jaminan Rp1 Miliar

Selain soal teknis proyek, Raju mengungkap kejanggalan terkait uang jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp1 miliar yang disita oleh pihak kejaksaan. Ia menilai ada ketidaksinkronan data antara waktu penahanan dengan penyerahan uang tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi, terdakwa sudah ditahan pada 4 Agustus 2025, sementara uang jaminan baru diserahkan pihak keluarga pada 6 Agustus 2025.

“Dalam negara hukum, azas praduga tak bersalah harus dijaga. Setiap tindakan penyitaan atau penetapan uang pengganti harus menunggu pembuktian kerugian negara yang nyata dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan salah tafsir publik dan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Akan Melapor ke Presiden Prabowo

Dampak dari kasus ini dikhawatirkan akan membuat para pelaksana proyek di tingkat nasional menjadi takut bekerja karena bayang-bayang pidana atas kesalahan administratif. Sebagai bentuk protes, Prabu Satu Nasional yang juga Relawan Prabowo Subianto berencana membawa persoalan ini ke meja Presiden.

“Kami akan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar negara tegas memberantas korupsi yang nyata, namun adil dan presisi dalam membedakan kesalahan administrasi e-katalog dengan tindak pidana korupsi,” tutup Raju.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret tiga nama ke meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung, yakni mantan Kadishub Cianjur Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom (Direktur PT KPA), dan konsultan proyek Muhammad Itsnaeni Hudaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

E-Katalog LKPP Kasus Korupsi PJU Kejaksaan Negeri Cianjur PJU Cianjur Teungku Muhammad Raju
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026

Borong Medali di NTB, Atlet KORMI Kabupaten Bandung Diguyur Uang Kadeudeuh oleh Kang DS

Bidik Peluang MBG, Kang DS Ajak Warga NU Jawa Barat Jadi Juragan Telur

Bupati Bandung

Mudik 2026: Strategi ‘Kampung Kaheman’ Nagreg dan Fasilitas Mewah Pospam Kabupaten Bandung

Mulai 13 Maret, Jalur Mudik Kabupaten Bandung Bebas Truk Berat

Bupati Bandung

Hidupkan Kembali Magrib Mengaji, Bupati Bandung Ajak Warga Jadikan Al-Quran Pedoman Aksi Nyata

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.