bukamata.id – Mabes Polri membenarkan bahwa percobaan perencanaan ledakan yang dilakukan seorang siswa berinisial F di SMAN 72 Jakarta Utara dipicu oleh bullying (perundungan). Polisi juga menegaskan pelaku tidak terkait jaringan terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan pada Selasa (18/11/2025) bahwa F telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Motif pelaku murni terkait balas dendam akibat bullying.
“Pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri.
Menurut Trunoyudo, hasil pemeriksaan memastikan F tidak terpapar paham radikal. Pelaku meniru pola kekerasan yang terjadi di luar negeri sebagai bentuk pelampiasan.
“Meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam, dan bukan karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi,” imbuhnya.
Polri Perkuat Perlindungan Anak
Trunoyudo menegaskan komitmen Polri bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk BNPT, KPAI, dan LPSK, untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak.
“Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital,” tutupnya.
Motif Pelaku: Merasa Terisolasi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut penyelidikan sementara menunjukkan pelaku merasa tidak memiliki tempat untuk mencurahkan perasaan atau keluh kesah, baik di keluarga, lingkungan sekitar, maupun di sekolah.
“Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungannya sendiri dan di sekolah,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Iman menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami motif dan latar belakang perbuatan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelaku, saksi, serta pengumpulan barang bukti dari olah TKP dan laboratorium forensik.
“Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, termasuk hasil dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang melanggar norma hukum,” jelasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











