Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Rabu, 13 Mei 2026 13:45 WIB

Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik

Rabu, 13 Mei 2026 13:35 WIB

Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
  • Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!
  • Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!
  • Geger! Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Link Full Bikin Netizen Penasaran
  • Persib Bandung Mengganas! Incar Trio Asing Mematikan untuk Musim Depan, Siapa Saja?
  • Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Ringkus Dua Orang Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi di Bandung

By Putri Mutia RahmanSenin, 6 November 2023 16:13 WIB2 Mins Read
Polisi Ringkus Dua Orang Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi di Bandung. (Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Dua orang dokter gadungan berinisial SM dan RI diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung akibat menjual obat terlarang untuk penggugur kandungan.

Kombes Kusworo menjelaskan, kasus tersebut diungkap pada tanggal 23 Oktober 2023. Pelaku berinisial SM didapati menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook. 

“Dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter,” ujarnya di Polresta Bandung pada Senin (6/11).

“Tersangka inisial SM itu membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut kemudian bertukar-tukar nomor WhatsApp (WA) dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang ini obat keras ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Telepon Kapolrestabes Bandung Soal Dago Elos, Minta Kedepankan Sikap Humanis

Dari pengakuan SM, ia  melakukan aksinya  sejak tahun 2021. Dari penelusuran yang dilakukan oleh polisi, konsumen dari jual beli obat ilegal oleh SM tak hanya berasal dari Bandung tapi juga dari Sumatera dan Sulawesi.

“Kami cek itu ada 20 korban 20 itu tiganya adalah Bandung sedangkan sisanya itu di luar ada yang dari Kupang, ada yang dari Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi akan Musnahkan Hasil Razia 11.049 Knalpot Bising di Bandung

Dari penggeledahan yang dilakukan, terdapat barang bukti berupa 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SM, tobat tersebut diperoleh dari pelaku lainnya yang berinisial RI. Dan berlanjut dari kesaksian RI  terdapat juga pelaku lain berinisial AL. Sampai saat ini  pelaku berinisial AL yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dilakukan penangkapan terhadap Saudara RI di Karawang, dan terdapat ratusan butir obat di kediamannya” ujar dia.

Kusworo menambahkan, obat yang dijual oleh RI kepada SM seharga Rp 3,5 juta untuk 120 butir obat. Sementara itu, SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp 1,5 juta untuk 10 butir obat. 

Baca Juga:  Diduga Cekcok Gegara Harga Kencan, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Apartemen The Jardin Bandung

“Bahayanya adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya,” ujar kusworo

Akibat perbuatannya, SM dan RI disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter Gadungan Kapolrestabes Bandung Penjual Obat Terlarang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya

NASIB TRAGIS MC SHINDY! Dipecat, Diboikot, hingga Digugat ke Pengadilan Usai Rendahkan Siswa SMAN 1 Pontianak

DULU PAKAI TONGKAT, SEKARANG ANGKAT BEBAN! Kisah Ajaib Nenek 61 Tahun yang Bikin Netizen Melongo!

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Heboh! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Full Durasi Ramai Dicari Netizen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.