Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!

Minggu, 30 Agustus 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!

Minggu, 30 Agustus 2026 02:00 WIB

Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!

Minggu, 30 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!
  • Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!
  • Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City
  • Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
  • Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP
  • Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Produksi Uang Palsu dari Kertas Roti, Warga Kabupaten Bandung Dibekuk Polisi

By SusanaSenin, 14 Juli 2025 20:30 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pencairan BSU
Ilustrasi BLT Kesra 2025. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pemuda asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung, bernama Agil Tina Saputra alias AG (20), ditangkap aparat Satreskrim Polres Cimahi karena diduga kuat memproduksi dan mengedarkan uang palsu berbahan dasar kertas roti.

Pemuda yang sehari-hari berjualan ketan bakar itu diciduk setelah aktivitasnya terbongkar berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya peredaran uang yang mencurigakan di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang rupiah baru yang diduga palsu. Setelah diselidiki, kami mengamankan tersangka AG yang diduga memalsukan mata uang rupiah,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).

Produksi di Kontrakan, Gunakan Teknik “Stempel UV” dan Sprei Khusus

Penangkapan AG dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di sebuah kontrakan di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (belum dipotong),
  • 77 lembar pecahan Rp100.000 (belum dipotong),
  • 184 lembar pecahan Rp100.000 siap edar.

Metode yang digunakan AG tergolong canggih dan teliti. Ia mencetak uang palsu bolak-balik dengan nomor seri berbeda, menambahkan efek hologram dan UV menggunakan stempel, lalu menyemprotkan sprei bening khusus agar menyerupai tekstur asli. Bahkan, pita pengaman disulam manual satu per satu.

“Proses produksinya rumit tapi teliti. Pelaku belajar cukup lama sebelum mulai menjual. Ia menjual Rp300 ribu uang palsu seharga Rp100 ribu,” jelas AKP Dimas.

Uang Palsu Diedarkan Lewat Telegram, Sasar Warung hingga SPBU

AG mengedarkan uang palsu itu secara online, terutama melalui aplikasi Telegram. Ia juga menggunakan sebagian uang palsu untuk berbelanja di warung kecil dan SPBU di kawasan Padalarang dan Batujajar, khususnya pada malam hari agar petugas tidak curiga terhadap fisik uang.

Selain itu, uang hasil cetakan juga dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Pulau Sumatera menggunakan jasa ekspedisi. Dari setiap lembar cetakan, AG mendapat upah Rp2.000, dengan keuntungan maksimal Rp200 ribu per transaksi.

“Pernah ada pembeli yang transfer Rp1 juta dan dapat Rp3 juta uang palsu. Semua diatur oleh jaringan di Telegram,” ujar AG dalam pengakuannya.

Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Masih Kejar Pemasok Alat Cetak

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 244 dan/atau 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki pihak lain yang diduga menjadi mentor dan pemasok alat cetak.

“Kami masih mendalami jaringan pelaku. Kami juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan ahli lainnya untuk menghitung total kerugian dari peredaran uang palsu ini,” kata Kapolres.

AG mengaku nekat menjalani aksi kriminal ini karena alasan ekonomi. Ia ingin mengumpulkan modal usaha dari hasil cetak uang palsu. Awalnya, AG diajak oleh seseorang yang menawarkan “kerja sama” setelah sebelumnya membeli uang palsu.

“Saya tergiur karena ekonomi. Katanya ini bisa jadi jalan awal buat saya buka usaha,” ujar AG.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Sederet Skandal Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Tragis dan Memicu Amarah Warga

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.