Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan

Senin, 31 Agustus 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026 01:00 WIB

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 21:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan
  • PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan
  • Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026
  • Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut
  • Dion Markx Tinggalkan Persib Sementara, Ada Misi Khusus di Balik Keputusan Mengejutkan Ini
  • Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP
  • 143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan
  • Marc Klok Tak Mau Banyak Basa-basi, Target Persib vs Manila Digger Cuma Satu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PT GAG Nikel Punya Siapa? Fakta Kepemilikan dan Izin Operasi di Raja Ampat

By Aga GustianaSelasa, 10 Juni 2025 13:39 WIB2 Mins Read
PT GAG Nikel di Raja Ampat. (Dok. Arsip Greenpeace)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di balik kontroversi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tersimpan kisah panjang tentang hak istimewa yang dimiliki PT GAG Nikel sejak era akhir Orde Baru. Perusahaan tersebut memegang kontrak karya yang dikeluarkan pada 1998, hanya setahun sebelum larangan penambangan di kawasan hutan lindung diberlakukan lewat UU Kehutanan.

PT GAG Nikel tetap beroperasi berkat pengecualian hukum yang diberikan pemerintah pada awal 2000-an, saat sejumlah perusahaan tambang diberi hak melanjutkan aktivitas meski berada di hutan lindung. Namun, kini aktivitas mereka mendapat sorotan tajam karena bertentangan dengan putusan hukum terbaru terkait larangan tambang di pulau-pulau kecil.

Hak Tambang yang Berawal dari Kontrak Karya Era Soeharto

Perusahaan ini awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (75%) dan PT Antam (25%). Kontrak karya Generasi VII dikeluarkan pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto. Setelah perusahaan asing itu hengkang, kepemilikan dialihkan sepenuhnya ke PT Antam pada 2008.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, saat itu negara mengambil alih pengelolaan karena mempertimbangkan kepentingan nasional. Izin usaha pertambangan baru diberikan pada 2017 dan operasi penuh dimulai setahun setelahnya, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Izin Lengkap, Tapi Lokasi Tambang Berada di Kawasan Lindung

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari IUP, AMDAL, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan. Wilayah konsesi tambang mereka mencakup lebih dari 6.000 hektare di Pulau Gag, dengan area bukaan tambang mencapai hampir 188 hektare.

“Perusahaan ini memang beroperasi di kawasan hutan lindung, tapi dari sisi dokumen, semua izinnya sudah sesuai prosedur,” ujar Hanif dalam media briefing, Minggu (8/6).

Ancaman Yuridis: Putusan MA dan MK Melarang Tambang di Pulau Kecil

Meski perizinan lengkap, posisi PT GAG kini berada di bawah sorotan hukum. Dua putusan penting—dari Mahkamah Agung (57P/HUM/2022) dan Mahkamah Konstitusi (35/PUU-XXI/2023)—menegaskan larangan mutlak kegiatan tambang di pulau kecil, tanpa pengecualian.

“Kami akan membahas ini lebih lanjut bersama Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Kelautan-Perikanan. Tidak bisa langsung ambil keputusan sepihak,” kata Hanif.

Potensi Peninjauan Ulang Izin Tambang

Meski Menteri LH menilai pencemaran lingkungan dari kegiatan tambang PT GAG “tidak signifikan secara kasat mata”, pemerintah tetap membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan perusahaan tersebut.

Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam, dari sekadar memenuhi legalitas administratif menuju kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan wilayah ekologis sensitif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP

143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan

Kabar Gembira Guru PPPK! 231 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Status 2027

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.