Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!

Minggu, 17 Mei 2026 06:00 WIB

Rumor Transfer Persib: Sergio Castel Menuju Pintu Keluar, Persik Kediri Siap Menampung?

Minggu, 17 Mei 2026 02:00 WIB

Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?

Minggu, 17 Mei 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Rumor Transfer Persib: Sergio Castel Menuju Pintu Keluar, Persik Kediri Siap Menampung?
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Bikin Penasaran, Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid 6 Menit Ramai Diburu Netizen
  • Tuding LaLiga Korup, Presiden Real Madrid Florentino Perez Terancam Diseret ke Pengadilan!
  • Ogah Jadi Badut Selebrasi, PSM Makassar Optimis Bikin Persib Bandung Merana di Parepare
  • Merinding! Tirta Siregar Ungkap Penglihatan ‘Mengerikan’ untuk Jokowi: Jangan Lengah Pak!
  • Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Cek Jadwal dan 4 Lokasi Pantau Hilal di Jabar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 17 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PT GAG Nikel Punya Siapa? Fakta Kepemilikan dan Izin Operasi di Raja Ampat

By Aga GustianaSelasa, 10 Juni 2025 13:39 WIB2 Mins Read
PT GAG Nikel di Raja Ampat. (Dok. Arsip Greenpeace)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di balik kontroversi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tersimpan kisah panjang tentang hak istimewa yang dimiliki PT GAG Nikel sejak era akhir Orde Baru. Perusahaan tersebut memegang kontrak karya yang dikeluarkan pada 1998, hanya setahun sebelum larangan penambangan di kawasan hutan lindung diberlakukan lewat UU Kehutanan.

PT GAG Nikel tetap beroperasi berkat pengecualian hukum yang diberikan pemerintah pada awal 2000-an, saat sejumlah perusahaan tambang diberi hak melanjutkan aktivitas meski berada di hutan lindung. Namun, kini aktivitas mereka mendapat sorotan tajam karena bertentangan dengan putusan hukum terbaru terkait larangan tambang di pulau-pulau kecil.

Hak Tambang yang Berawal dari Kontrak Karya Era Soeharto

Perusahaan ini awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (75%) dan PT Antam (25%). Kontrak karya Generasi VII dikeluarkan pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto. Setelah perusahaan asing itu hengkang, kepemilikan dialihkan sepenuhnya ke PT Antam pada 2008.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, saat itu negara mengambil alih pengelolaan karena mempertimbangkan kepentingan nasional. Izin usaha pertambangan baru diberikan pada 2017 dan operasi penuh dimulai setahun setelahnya, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Dukung Langkah Tegas Pemerintah, DMS Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Izin Lengkap, Tapi Lokasi Tambang Berada di Kawasan Lindung

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari IUP, AMDAL, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan. Wilayah konsesi tambang mereka mencakup lebih dari 6.000 hektare di Pulau Gag, dengan area bukaan tambang mencapai hampir 188 hektare.

Baca Juga:  Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Diumumkan Langsung oleh Presiden Prabowo

“Perusahaan ini memang beroperasi di kawasan hutan lindung, tapi dari sisi dokumen, semua izinnya sudah sesuai prosedur,” ujar Hanif dalam media briefing, Minggu (8/6).

Ancaman Yuridis: Putusan MA dan MK Melarang Tambang di Pulau Kecil

Meski perizinan lengkap, posisi PT GAG kini berada di bawah sorotan hukum. Dua putusan penting—dari Mahkamah Agung (57P/HUM/2022) dan Mahkamah Konstitusi (35/PUU-XXI/2023)—menegaskan larangan mutlak kegiatan tambang di pulau kecil, tanpa pengecualian.

Baca Juga:  Viral #SaveRajaAmpat: Seruan Menyelamatkan Surga Terakhir dari Ancaman Tambang Nikel

“Kami akan membahas ini lebih lanjut bersama Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Kelautan-Perikanan. Tidak bisa langsung ambil keputusan sepihak,” kata Hanif.

Potensi Peninjauan Ulang Izin Tambang

Meski Menteri LH menilai pencemaran lingkungan dari kegiatan tambang PT GAG “tidak signifikan secara kasat mata”, pemerintah tetap membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan perusahaan tersebut.

Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam, dari sekadar memenuhi legalitas administratif menuju kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan wilayah ekologis sensitif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Izin Usaha Pertambangan Kepemilikan PT GAG Nikel Menteri ESDM Bahlil Lahadalia PT Antam PT GAG Nikel Soeharto Tambang di Papua Barat Tambang Nikel Indonesia tambang nikel Raja Ampat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Cek Jadwal dan 4 Lokasi Pantau Hilal di Jabar

Bandung Dikepung Festival Akhir Pekan Ini, Walkot Farhan Ingatkan Warga Jaga Kondusivitas Kota

Sentuhan Spiritual di Balik Solusi Masalah Kota, Farhan Ingin Hidupkan Kajian Rutin di Alun-alun Bandung

Media Sosial Jadi Mimbar Baru, Mahasiswa Unisba Bedah Strategi Syiar Digital Kreatif

Diadang Sepulang Sekolah, Begini Kronologi Dugaan Pengeroyokan Dua Satpam oleh 8 Siswa SMK

Intip Prediksi Tanggal Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Terpopuler
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Bocoran 11 Pemain Mewah Incaran Persib Bandung: Ada Patrick Robson hingga Bomber Timnas Irak
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.