Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!

Kamis, 2 Juli 2026 20:38 WIB

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Kamis, 2 Juli 2026 20:20 WIB

Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib

Kamis, 2 Juli 2026 20:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
  • Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib
  • Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku
  • Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat Dini Hari, Portugal dan Spanyol Main
  • Pecah! Persib Datangkan Sandy Walsh, Dikontrak hingga 2029
  • Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli
  • Persib Gandeng PMI Kota Bandung Gelar Donor Darah, Wujudkan Gerakan Positif Sambut Musim Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PT GAG Nikel Punya Siapa? Fakta Kepemilikan dan Izin Operasi di Raja Ampat

By Aga GustianaSelasa, 10 Juni 2025 13:39 WIB2 Mins Read
PT GAG Nikel di Raja Ampat. (Dok. Arsip Greenpeace)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di balik kontroversi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tersimpan kisah panjang tentang hak istimewa yang dimiliki PT GAG Nikel sejak era akhir Orde Baru. Perusahaan tersebut memegang kontrak karya yang dikeluarkan pada 1998, hanya setahun sebelum larangan penambangan di kawasan hutan lindung diberlakukan lewat UU Kehutanan.

PT GAG Nikel tetap beroperasi berkat pengecualian hukum yang diberikan pemerintah pada awal 2000-an, saat sejumlah perusahaan tambang diberi hak melanjutkan aktivitas meski berada di hutan lindung. Namun, kini aktivitas mereka mendapat sorotan tajam karena bertentangan dengan putusan hukum terbaru terkait larangan tambang di pulau-pulau kecil.

Hak Tambang yang Berawal dari Kontrak Karya Era Soeharto

Perusahaan ini awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (75%) dan PT Antam (25%). Kontrak karya Generasi VII dikeluarkan pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto. Setelah perusahaan asing itu hengkang, kepemilikan dialihkan sepenuhnya ke PT Antam pada 2008.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, saat itu negara mengambil alih pengelolaan karena mempertimbangkan kepentingan nasional. Izin usaha pertambangan baru diberikan pada 2017 dan operasi penuh dimulai setahun setelahnya, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Apresiasi Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, PP Persis: Peluang Sekaligus Tantangan

Izin Lengkap, Tapi Lokasi Tambang Berada di Kawasan Lindung

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari IUP, AMDAL, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan. Wilayah konsesi tambang mereka mencakup lebih dari 6.000 hektare di Pulau Gag, dengan area bukaan tambang mencapai hampir 188 hektare.

Baca Juga:  Viral #SaveRajaAmpat: Seruan Menyelamatkan Surga Terakhir dari Ancaman Tambang Nikel

“Perusahaan ini memang beroperasi di kawasan hutan lindung, tapi dari sisi dokumen, semua izinnya sudah sesuai prosedur,” ujar Hanif dalam media briefing, Minggu (8/6).

Ancaman Yuridis: Putusan MA dan MK Melarang Tambang di Pulau Kecil

Meski perizinan lengkap, posisi PT GAG kini berada di bawah sorotan hukum. Dua putusan penting—dari Mahkamah Agung (57P/HUM/2022) dan Mahkamah Konstitusi (35/PUU-XXI/2023)—menegaskan larangan mutlak kegiatan tambang di pulau kecil, tanpa pengecualian.

Baca Juga:  Dukung Langkah Tegas Pemerintah, DMS Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

“Kami akan membahas ini lebih lanjut bersama Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Kelautan-Perikanan. Tidak bisa langsung ambil keputusan sepihak,” kata Hanif.

Potensi Peninjauan Ulang Izin Tambang

Meski Menteri LH menilai pencemaran lingkungan dari kegiatan tambang PT GAG “tidak signifikan secara kasat mata”, pemerintah tetap membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan perusahaan tersebut.

Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam, dari sekadar memenuhi legalitas administratif menuju kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan wilayah ekologis sensitif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Izin Usaha Pertambangan Kepemilikan PT GAG Nikel Menteri ESDM Bahlil Lahadalia PT Antam PT GAG Nikel Soeharto Tambang di Papua Barat Tambang Nikel Indonesia tambang nikel Raja Ampat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.