bukamata.id – Nama Albertina Ho kembali menjadi sorotan setelah hakim karier sekaligus mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) itu dinyatakan tidak lolos dalam seleksi calon hakim agung 2026 yang digelar Komisi Yudisial (KY).
Dari 335 orang yang mendaftar, KY akhirnya menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Nama Albertina Ho tidak berada di antara mereka.
Secara prosedural, kegagalan Albertina tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya intervensi politik, keberpihakan, atau upaya menyingkirkan hakim yang independen. KY menyatakan proses seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan dengan prinsip transparansi, objektivitas, partisipasi, dan akuntabilitas.
Namun, kasus Albertina tetap menarik dibedah karena menyentuh persoalan yang lebih besar: mengapa hakim dengan rekam jejak kuat, pengalaman panjang, dan reputasi tegas tidak selalu berujung pada promosi ke jenjang hakim agung?
Pertanyaan ini penting bukan hanya untuk melihat sosok Albertina Ho, tetapi juga untuk memahami bagaimana sebenarnya sistem promosi dan seleksi hakim bekerja di Indonesia.
Albertina Ho dan Pertanyaan yang Mengemuka
Albertina dikenal sebagai salah satu hakim perempuan yang memiliki perjalanan panjang di dunia peradilan.
Kariernya tidak dibangun dalam waktu singkat. Ia pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri, menduduki jabatan struktural, menjadi hakim tinggi, hingga dipercaya sebagai anggota Dewas KPK periode 2019–2024.
Pada 3 Februari 2026, Albertina dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Rekam jejak tersebut membuat tidak lolosnya Albertina dalam seleksi hakim agung menjadi perhatian publik.
Terlebih, sosoknya selama ini identik dengan citra hakim yang tegas dalam menangani perkara.
Julukan “Srikandi Hukum” juga melekat pada Albertina karena kiprahnya dalam sejumlah perkara besar, khususnya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Tetapi di sinilah pentingnya membedakan antara reputasi publik seorang hakim dan parameter resmi seleksi hakim agung.
Seseorang bisa dikenal tegas dan berintegritas, tetapi seleksi hakim agung tidak hanya mengukur ketegasan dalam memutus perkara.
Seleksi Hakim Agung Tidak Hanya Soal Kepiawaian Hukum
Juru Bicara KY, Anita Kadir, memastikan proses seleksi calon hakim agung berlangsung transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah blind review, yakni penilaian secara anonim sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta.
Selain itu, passing grade ditetapkan sebelum identitas peserta dibuka. Mekanisme ini dirancang untuk mengurangi potensi keberpihakan dalam proses penilaian.
Dengan mekanisme tersebut, kegagalan seorang calon tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai akibat tekanan politik atau karena calon tersebut dianggap terlalu independen.
Ada banyak aspek yang dinilai.
Pengalaman profesional, kemampuan hukum, integritas, rekam jejak, visi dan misi, kesehatan, kepribadian, hingga kapasitas seorang calon untuk menjalankan tugas sebagai hakim agung menjadi bagian dari keseluruhan proses.
Artinya, menjadi hakim yang tegas tidak sama dengan otomatis menjadi kandidat terbaik untuk posisi hakim agung.
Namun, pertanyaan publik tetap sah: apakah sistem seleksi sudah mampu menemukan hakim terbaik, atau justru ada persoalan lain yang tidak terlihat dari mekanisme penilaian formal?
Ketika Hakim Independen Berhadapan dengan Struktur Kekuasaan
Di sinilah fenomena Albertina Ho menjadi menarik.
Dalam sistem peradilan, independensi hakim merupakan prinsip fundamental. Hakim dituntut mengambil keputusan berdasarkan hukum dan keyakinan profesional, bukan berdasarkan tekanan dari kekuasaan, kepentingan politik, relasi personal, ataupun opini publik.
Masalahnya, hakim tidak bekerja di ruang hampa.
Mereka berada dalam sebuah institusi yang memiliki struktur organisasi, jenjang karier, mekanisme mutasi, promosi, penilaian kinerja, serta proses seleksi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
Dengan kata lain, seorang hakim harus independen ketika mengadili perkara, tetapi kariernya tetap berjalan dalam sebuah sistem kelembagaan.
Di titik inilah potensi ketegangan dapat muncul.
Hakim yang sangat independen, kritis, dan tidak mudah berkompromi tentu ideal dari perspektif negara hukum. Tetapi secara kelembagaan, sistem juga membutuhkan kemampuan kepemimpinan, komunikasi, konsistensi putusan, pemahaman manajemen peradilan, serta kemampuan bekerja dalam struktur organisasi.
Karena itu, sulit atau mudahnya seorang hakim mendapatkan promosi tidak semestinya langsung dibaca sebagai ukuran apakah hakim tersebut independen atau tidak.
Benarkah Hakim yang Tegas Sulit Dipromosikan?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan satu kasus.
Tidak lolosnya Albertina Ho merupakan fakta dalam proses seleksi 2026. Tetapi dari fakta tersebut tidak cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa hakim yang tegas dan independen sengaja dipersulit untuk menjadi hakim agung.
Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti mengenai pola yang lebih luas.
Misalnya, apakah terdapat banyak hakim dengan rekam jejak independen yang secara konsisten gagal dalam proses promosi? Apakah terdapat perbedaan perlakuan terhadap hakim yang memiliki latar belakang atau jaringan tertentu? Apakah parameter seleksi dapat diaudit secara independen? Apakah nilai setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menyimpulkan bahwa seseorang gagal karena tidak berada dalam “kubu” tertentu.
Justru transparansi dalam proses seleksi harus menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Kasus Binsar Gultom Menunjukkan Seleksi Hakim Agung Memiliki Banyak Parameter
Fenomena serupa pernah muncul ketika hakim Binsar Gultom menggugat proses seleksi calon hakim agung setelah beberapa kali gagal.
Binsar, yang pernah menjadi anggota majelis dalam perkara Jessica Kumala Wongso, diketahui beberapa kali mengikuti seleksi hakim agung tetapi tidak berhasil lolos.
Pada 2019, gugatan Binsar terhadap KY ditolak PTUN Jakarta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa penilaian calon hakim agung tidak hanya berkaitan dengan kemampuan hukum.
Aspek yang dinilai juga mencakup akademis, profesionalitas, visi dan misi, kesehatan, kepribadian, serta rekam jejak.
Putusan tersebut memberikan gambaran penting bahwa kompetensi hukum saja tidak menjadi satu-satunya tiket untuk menjadi hakim agung.
Seorang hakim bisa sangat dikenal publik karena menangani perkara besar, tetapi tetap harus memenuhi keseluruhan parameter yang ditentukan dalam proses seleksi.
Mengapa Posisi Hakim Agung Begitu Penting?
Para calon yang lolos seleksi kali ini nantinya akan mengisi 11 posisi hakim agung yang kosong.
Kebutuhan tersebut terdiri atas:
- 2 kursi Kamar Perdata;
- 2 kursi Kamar Agama;
- 4 kursi Kamar Pidana;
- 3 kursi Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Hakim agung memiliki posisi strategis karena putusan Mahkamah Agung tidak hanya menyelesaikan sengketa individual. Putusan pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali dapat menjadi rujukan penting bagi perkembangan hukum dan praktik peradilan.
Karena itu, proses memilih hakim agung seharusnya tidak sekadar mencari orang yang memiliki rekam jejak panjang.
Yang dicari adalah figur yang memiliki kompetensi hukum, integritas, independensi, kematangan dalam mengambil keputusan, serta kemampuan membaca persoalan hukum yang semakin kompleks.
Albertina Ho: Dari Dobo hingga Panggung Peradilan Nasional
Perjalanan Albertina Ho sendiri cukup panjang.
Ia lahir di Dobo, Maluku Tenggara, pada 11 Januari 1960. Sejak remaja, Albertina telah terbiasa membantu keluarganya dengan bekerja di toko kelontong dan warung kopi sepulang sekolah.
Pendidikan formalnya ditempuh di Ambon hingga kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 dan kemudian memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman pada 2004.
Kariernya sebagai calon hakim dimulai setelah diterima sebagai CPNS. Ia pertama kali ditempatkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1986.
Dari sana, kariernya terus bergerak melalui sejumlah pengadilan dan jabatan struktural.
Albertina pernah menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, hingga hakim tinggi.
Ia juga pernah menduduki posisi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, dan kemudian dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Di luar struktur peradilan, Albertina juga dipercaya menjadi anggota Dewas KPK periode 2019–2024.
Rekam Jejak Perkara yang Membentuk Nama Albertina
Nama Albertina mulai dikenal lebih luas ketika menjadi ketua majelis hakim dalam perkara suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, majelis menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Gayus.
Albertina juga pernah menangani perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Sementara pada Januari 2026, ketika duduk sebagai hakim tinggi, Albertina turut terlibat dalam perkara hakim nonaktif Djuyamto.
Dalam perkara tersebut, hukuman Djuyamto diperberat menjadi 12 tahun penjara, dibandingkan hukuman tingkat pertama selama 11 tahun, terkait perkara suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas terhadap tiga perusahaan crude palm oil (CPO).
Rangkaian perkara tersebut ikut membentuk persepsi publik terhadap Albertina sebagai hakim yang keras terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ketegasan” Menurut Albertina Sendiri
Menariknya, Albertina sendiri pernah menjelaskan makna ketegasan seorang hakim.
Dalam workshop peningkatan kapasitas hakim yang diselenggarakan KY pada 25 November 2020, Albertina menyampaikan bahwa ketegasan hakim berkaitan erat dengan penguasaan hukum acara dan praktik hukum.
Baginya, kewibawaan hakim di ruang sidang tidak lahir sekadar dari suara yang keras atau sikap yang kaku.
Hakim harus memiliki penguasaan terhadap hukum acara sebagai instrumen utama dalam menjalankan persidangan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa independensi dan ketegasan hakim seharusnya berakar pada kompetensi, bukan pada keberanian untuk berkonfrontasi dengan pihak tertentu.
Mengapa Publik Langsung Membaca Ada Politik?
Tidak lolosnya figur seperti Albertina kemudian memunculkan reaksi keras di media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan apakah kompetensi benar-benar menjadi faktor utama dalam proses seleksi.
Komentar yang beredar di akun Instagram @fakta.beriita antara lain menilai ada kemungkinan kepentingan kelompok dan politik berada di balik proses promosi atau seleksi.
Namun, komentar warganet merupakan persepsi publik, bukan bukti bahwa proses seleksi Albertina Ho dipengaruhi kepentingan politik.
Pemisahan antara keduanya sangat penting agar kritik terhadap sistem tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Justru kecurigaan publik tersebut dapat menjadi dorongan bagi lembaga terkait untuk membuka proses seleksi secara semakin transparan.
Masalah Besarnya Bukan Albertina Ho Semata
Pada akhirnya, persoalan yang lebih penting bukan sekadar “mengapa Albertina Ho gagal?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: seberapa transparan sistem promosi dan seleksi hakim di Indonesia dalam menjamin bahwa hakim terbaik, paling berintegritas, dan paling independen memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki posisi strategis?
Jika sistem benar-benar objektif, maka kegagalan seorang hakim seharusnya dapat dijelaskan melalui parameter yang terukur.
Sebaliknya, jika terdapat ruang yang terlalu besar bagi persepsi, relasi, kepentingan, atau faktor non-meritokratis, maka kepercayaan publik terhadap proses tersebut akan mudah terganggu.
Karena itu, independensi hakim bukan hanya persoalan apakah hakim berani menjatuhkan vonis terhadap koruptor.
Independensi juga berkaitan dengan bagaimana seorang hakim direkrut, dinilai, dipromosikan, dimutasi, dan akhirnya ditempatkan pada posisi strategis dalam kekuasaan kehakiman.
Di situlah fenomena Albertina Ho menjadi penting.
Bukan karena kegagalannya otomatis membuktikan adanya permainan politik, melainkan karena kasus tersebut kembali mengingatkan bahwa sistem peradilan yang sehat tidak cukup hanya membutuhkan hakim yang berani. Sistem juga harus mampu melindungi, menilai, dan mempromosikan keberanian yang berlandaskan hukum secara adil dan transparan.
Jika tidak, publik akan terus bertanya: ketika hakim yang independen gagal menembus jenjang tertinggi peradilan, apakah yang sebenarnya sedang diuji, kompetensinya, integritasnya, atau kemampuan sistem untuk menerima hakim yang tidak mudah diarahkan?
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










